Minggu, 08 Maret 2015

Mengurus Waqaf

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Siapa yang serius mengurus waqaf selama ini? Melihat fakta yang ada, belum ada pihak yang cukup serius mengurus waqaf di Aceh. Demikian opini terbentuk dalam Diskusi Gema Baiturrahman, Sabtu lalu. Dampaknya, diperkirakan, masih akan terjadi kasus-kasus gugatan ahli waris terhadap waqaf, waqaf hilang, terjadi tukar guling harta waqaf, diselewengkan oleh nazhir, minimal waqaf dibiarkan terbengkalai. Tidak produktif.  

Harta waqaf yang diamanahkan pengelolaannya kepada nazhir, seharusnya dapat abadi, produktif dan manfaatnya dirasakan masyarakat.  Selebihnya, nazhir harus pula melakukan sosialisasi, edukasi dan menggalang waqaf baru, sehingga waqaf semakin banyak dan  berkembang. Dengan itu pula terbuka peluang tumbuhnya para waqif baru di negeri ini.

Kemudian, sebagai dukungan terhadap keberadaan nazhir dan jaminan lestarinya waqaf, selama ini yang telah berperan di lapangan adalah KUA. Mereka melayani kelengkapan administrasi waqaf yang diperlukan. Begitu pula, Kementrian Agama telah melakukan pendataan, sertifikasi dan membina para nazhir.  Hanya saja, pengurusan waqaf tetap saja belum maksimal.

Secara nasional telah dibentuk Badan Waqaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, melakukan pembinaan, pengawasan serta mengkoordinasikan pihak terkait dalam pengelolaan waqaf. Di sini pula terjadi benturan regulasi di Aceh, sebab kewenangan waqaf “dipundakkan” kepada Baitul Mal. Dalam hal ini, belum ada titik temu antara Kementrian Agama dan Pemerintah Aceh, apakah Perwakilan BWI dibentuk atau tidak  di Aceh.

Jika demikian kondisinya, siapa yang paling bisa diharapkan serius mengurus waqaf? Jawabannya adalah: Nazhir. Tentu saja nazhir perlu diberdayakan dan ditingkatkan kapasitasnya, sehingga mampu mengelola waqaf secara profesional. Nazhir perorangan dan nazhir badan hukum/organisasi, harus mendapatkan pembekalan, sehingga memiliki pengetahuan waqaf, keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan. Jiwa entrepreneurship para nazhir diperlukan supaya mereka  mampu memproduktifkan harta waqaf yang dikelolanya.   

Kita berharap, Baitul Mal Aceh dan Kanwil Kementrian Agama secepatnya merumuskan program pelestarian harta waqaf di Aceh. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan, pemetaan potensi waqaf yang dapat diproduktifkan, melakukan sertifikasi dan memfasilitasi pengembangan waqaf strategis. Secepatnya pula melengkapi regulasi yang diperlukan, sehingga “debat” perlu tidaknya Perwakilan BWI di Aceh dapat diakhiri. Semoga  kita benar-benar serius mengurus waqaf, bukan seolah-olah kita serius.*





 

Banyak Cara Jadi Syuhada

Oleh Sayed Muhammad Husen

Ideolog Darul Islam, Tgk H AR Hasyim (alm) pernah mengatakan, Darul Islam berjuang berdasarkan ideologi Islam dan siapa yang meninggal dalam perjuangan mereka adalah syahid.  Menjadi syuhada. Demikian juga pejuang yang melawan kolonialisme Belanda dan Jepang atas nama Islam, lalu mereka mati dalam perjuangan, juga dikatakan sebagai syuhada. Mereka mendapat pahala syahid disisi Allah SWT.

Setelah Indonesia merdeka, pengertian syuhada pun semakin kabur.  Bahkan kata syuhada tak digunakan lagi. Hal ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam. Istilah yang digunakan lebih umum: pahlawan. Pahlawan bisa siapa saja, etnis dan agama apa saja. Istilah syuhada hampir tak pernah digunakan lagi untuk menjelaskan tentang kepahlawanan.

Dalam Islam, menjadi syuhada merupakan cita-cita hidup tertinggi. Seorang muslim meyakini, perjuangan meninggikan Islam dan membebaskan Islam dari cengkeraman kuffar akan mendapatkan kemulian dari Allah SWT. Membela kedaulatan negara demi tegaknnya dienul Islam akan mendapat ganjaran pahala syahid.

Nilai syahid yang sejajar dengan berbuat baik di jalan Allah (fiisabililah) tak sebatas berperang menenggakkan kedaulatan Islam. Berbagai bentuk kebaikan juga bernilai fiisabililah, misalnya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, menuntut ilmu pengetahuan, mendamaikan pertikaian hatta menjadi amil zakat.  Bahkan, pada satu riwayat, nilai jihad/berperang masih dapat diimbangi dengan berbakti kepada orang tua.

Karena itu, dalam sosiologi Islam Aceh, masyarakat memberi nilai sebagai syuhada terhadap aktivitas atau peristiwa kebaikan. Misalnya sebagian masyarakat Aceh menilai para pejuang yang meninggal dalam konflik Aceh 1976-2005 sebagai syahid. Mereka dianggap syuhada. Contoh lain, sebagian masyarakat Aceh menilai korban tsunami (2004) meninggal sebagai syuhada. Termasuk dalam hal ini, orang yang meninggal akibat kecelakaan, bencana alam atau dibunuh.

Maka, ketika jihad dalam bentuk perang tak  ada lagi, peluang menjadi pahlawan atau syuhada tetap saja terbuka. Caranya? Dengan berbuat baik, bersungguh-sungguh melakukannya dan konsisten berbuat pada sektor yang diyakini mendatangkan manfaat bagi orang banyak. Manfaat bagi negeri ini. Yakinlah suatu waktu mereka diakui sebagai pahlawan.  

Namun, kita tentu berharap konsep jihad dan syahid tak semakin kabur. Sebagai seorang muslim pada waktunya haruslah tetap menyiapkan diri mendapat panggilan jihad dan mencita-citakan mati syahid.

Sabtu, 07 Maret 2015

LKMS Baitul Qiradh

Oleh: Sayed Muhammad Husen


Gerakan awal Baitul Mal Wattamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang di Aceh dikenal dengan Baitul Qiradh (BQ) berangkat dari kegelisahan aktivis Islam terhadap kualitas umat Islam di Indonesia. Betapa tidak, umat mayoritas di negeri tidak taat dalam mengamalkan ajaran Islam dan tidak memiliki akses terhadap modal usaha dari perbankan. Umumnya kualitas sumber daya manusia umat Islam rendah dan hidup di bawah garis kemiskinan. Pada sisi lain, umat Islam Indonesia belum dapat mengamalkan ajaran Islam dengan baik akibat praktek perbankan sistem ribawi.

Umat Islam Indonesia mendapatkan momentum dengan diresmikannya Bank Muamalat Indonesia 1992, sebuah bank yang beroperasi dengan sistem syariah. Kekuasaan Soeharto pun (waktu itu) memberi dukungan penuh terhadap hadirnya bank yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. Momentum ini pula menjadi pendorong tumbuhnya BMT sebagai lembaga keuangan umat yang memfasilitasi pemberdayaan ekonomi umat di lapisan bawah. Sebelumnya, BMT masih bersifat “informal”, yang dirintis sejak 1982 dengan nama Baituttamwil Teknosa di Bandung.

BMT memberdayakan umat dengan dua cara: pertama, meningkatkan pemahaman terhadap ajaran Islam. Umat diorganisir untuk mengikuti pengajian rutin yang dibimbing oleh ustaz/murabbi. Materi yang disajikan mencakup pengetahuan dasar keislaman, aqidah dan  ibadah. Selanjutnya diperluas dengan pengetahuan tentang muamalah (sosial ekonomi dan kemasyarakatan). Kelompok diarahkan untuk mengaktualisasikan semangat solidaritas yang telah mulai tumbuh, maka diaktifkanlah kegiatan simpan pinjam. Tentu, kegiatan ini mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti mudharabah (bagi hasil),  (jual beli) dan qardhul hasan (pinjaman kebajikan).

Pembentukan BQ di Aceh dilakukan oleh 40 alumni Pelatihan dan Magang Pengelola BMT Mei - Juni 1995 di Jakarta. Pelatihan  ini difasilitasi oleh Yayasan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) dan Taman Iskandar Muda. Pinbuk adalah badan otonom di bawah ICMI yang dibentuk khusus untuk mengembangkan BMT di seluruh Indonesia.

Tentang pilihan nama BQ dan bukan BMT, rupanya mengacu kepada saran Tgk H Nasiruddin Daud dalam lokakarya Inshafuddin di Meulaboh. Ketika itu, para ulama menyatakan istilah qiradh sudah dikenal lama dalam kajian fikih di Aceh. Dengan menggunakan nama BQ diyakini akan memudahkan dalam proses sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.

Pada 8 Juli 1995 Menristek Prof DR BJ Habibie meresmikan 50 BQ seluruh Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. Habbie menyerahkan modal usaha Rp 1 juta tiap BQ. Peresmian itu bertepatan dengan berlangsungnya Muktamar Muhammadiyah Ke 43 di Banda Aceh. Dengan uang cash Rp 2 juta, BQ Baiturrahman, misalnya, memberanikan diri memulai operasi BQB pada 2 Oktober 1995. Bulan pertama operasinal mereka hanya memasarkan produk simpanan, baru pada bulan kedua menyalurkan pembiayaan.

Adupun produk Simpanan BQ yaitu: Simpanan Mudharabah, Simpanan Pendidikan, Simpanan Qurban, Simpanan Idul Fitri, Simpanan Walimah, dan Simpanan Haji. Produk Pembiayaan: Pembiayaan Murabahah, Pembiayan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Al-Ijarah.

Menurut Nora Faulina, BQB pada April 2008 telah membukukan asset Rp 9,7 milyar dengan tenaga pengelola/karyawan 15 orang, pengurus 3 orang, pengawas 2 orang, simpanan nasabah/anggota Rp 3 milyar (2.719 orang), pembiayaan Rp 4,9 milyar (675 orang) dengan  satu kantor pusat di Masjid Raya Baiturrahman dan tiga kantor cabang masing-masing cabang  Meuraxa (diresmikan 2 Pebruari 2006), cabang Ulee Kareng (diresmikan 2 Juli 2006)  dan  cabang Jeulingke (diresmikan 28 Juli 2006). Laba tahun 2007 Rp 250 juta.

Memasuki usia tahun ke 14 LKM Syariah BQ di Aceh, menghadapi tantangan yang lebih berat. Para pendiri, pengurus, pengawas,  dan pengelola seharusnya tetap kreatif dalam merespon berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul, teruma dalam meningkatkan jumlah modal sendiri, memantapkan kelembagaan, penguatan SDM dan terus berupaya untuk menambah asset. “Kami juga ditantang untuk punya sektor ril dan gedung sendiri,” kata Nora.

Saat ini, sekitar 40 LKM BQ masih beroperasi di Aceh, pada umumnya berbadan hukum koperasi syariah. Tahun 1998 LKM ini telah mencapai 73 unit. Sebagian “mati’ akibat seleksi alam. Pasca tsunami banyak NGO dan lembaga internasional ikut membina LKB BQ ini seperti Pinbuk, AMF BRR, PT Bisma, PNM, ILO, Fakultas Ekonomi Unsyiah, GTZ dan Mercy Corp. Ada kecenderungan, Dinas Koperasi juga mulai “melirik” pola BQ dalam pengenbangan koperasi simpan pinjam. Sebab banyak temuan lapangan, BQ lebih sukses dibandingkan koperasi simpan pinjam.      

Satu hal menjadi catatan penting bagi pengurus dan pengelola BQ supaya tidak melupakan visi awal BQ sebagai lembaga yang terpadu dalam peran sosial, dakwah, pemberdayaan ekonomi. Karena itu, antara kegiatan simpan pinjam, penggalangan ZIS (zakat, infak dan sedekah) dan penyadaran masyarakat terhadap pentingnya praktek ekonomi syariah haruslah dilakukan dengan seimbang. Celakah jika BQ lainnya di Aceh hanya mencari keuntungan semata-mata.

Saya merekomendasikan pembentukan BQ setiap kecamatan di seluruh Aceh sebagai program alternatif reintegrasi pasca konflik. Hanya saja, pengelolaannya haruslah independen dan profesional. Pemerintah dapat menempatkan dana APBA  dan APBK di BQ dengan pola bagi hasil. Peran BQ akan menjadi “BPD mikro” dalam memberdayakan ekonomi masyarakat Aceh. Mari kita belajar dari BQ yang masih eksis!




Pidana Zakat

Oleh Sayed Muhammad Husen

Zakat dan pengelolaannya di Aceh, selain merupakan ketentuan syariat Islam, telah pula menjadi hukum positif. Sebab zakat dan pengelolaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Zakat sebagai hukum positif mengikat muzakki (wajib zakat) dan mengatur amil sebagai pemegang otoritas manajemen zakat.

UUPA pasal 191 memberi kewenangan pengelolaan zakat kepada Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota dalam provinsi Aceh, yang selanjutnya diatur dengan Qanun Aceh. Pasal 192 UUPA menjadi landasan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan dan pasal 180 menetapkan zakat sebagai salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena itu, zakat di Aceh dikelola oleh negara (pemerintah). Tak diberi ruang lagi pihak swasta menjadi amil zakat.

Pasal 21 ayat (1) Qanun 10/2007 menetapkan, “Setiap orang yang beragama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal setempat.” Qanun juga telah menetapkan wilayah kerja masing-masing tingkatan Baitu Mal: Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Kab/Kota, Baitul Mal Kemukiman (pemerintahan setingkat di bawah kecamatan) dan Baitul Mal Gampong/Desa.

Sementara jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat, disebutkan dalam Pasal 18 Qanun 10/2007, yaitu: zakat emas, perak, logam mulia lainnya dan uang; zakat perdagangan dan perusahaan; zakat perindustrian; zakat pertanian, zakat perkebunan dan perikanan; zakat peternakan; zakat pertambangan; zakat pendapatan dan jasa; dan zakat rikaz.

Ketentuan pidana

Lebih lanjut, terhadap pelanggar zakat di Aceh, dikenakan pidana seperti diatur dalam pasal 50, bahwa setiap muzakki (orang Islam atau badan) yang tidak melaksanakan kewajibannya, dihukum karena melakukan jarimah ta’zir (hukuman denda) dengan ‘uqubat (pidana), berupa denda paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dibayarkan, paling banyak dua kali nilai zakat yang wajib dibayarkan. Bagi perusahaan yang memerlukan audit khusus oleh Baitul Mal, wajib membayar seluruh biaya yang diperlukan.

Qanun 10/2007 juga menetapkan pidana bagi yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Baitul Mal yang dapat mengakibatkan gugurnya kewajiban membayar zakat, yaitu dihukum dengan uqubat ta’zir berupa denda paling banyak Rp 3 juta, paling sedikit Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau paling sedikit satu bulan.

Kemudian, siapa yang melakukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan zakat atau harta agama lainnya, yang seharusnya diserahkan pengelolaannya kepada Baitul Mal, dihukum berupa cambuk di depan umum paling sedikit satu kali, paling banyak tiga kali, dan denda paling sedikit satu kali, paling banyak dua kali dari nilai zakat, waqaf dan harta agama yang digelapkan.

Amil (petugas Baitul Mal) yang mengelola zakat fitrah dan zakat mal pada Baitu Mal Gampong dan nazir waqaf, yang melakuklan penyelewengan pengelolaan zakat dan harta agama dihukum uqubat ta’zir berupa denda Rp 1 juta, paling banyak Rp 3 juta atau hukuman kurungan paling singkat dua bulan atau paling lama enam bulan dan membayar kembali kepada Baitul Mal senilai zakat atau harta gama yang diselewengkan.

Sementara jika pelanggaran atau penyelewengan dilakukan oleh badan (perusahaan, PT, CV dan koperasi dan yayasan sebagai wajib zakat) ‘uqubatnya dijatuhkan kepada pimpinan atau pengurus badan tersebut, sesuai dengan tanggungjawabnya.

Qanun 10/2007 pasal 45-49 telah pula mengatur tentang mekanisme penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran zakat dan pengelolaannya di Aceh, sehingga Baitul Mal dapat melaporkan kepada polisi muzakki yang ingkar zakat dan amil yang melakukan penyimpangan zakat dan harta agama. Selanjutnya diadili oleh Mahkamah Syar’iyah.

Demikian ketentuan pidana Islam tentang zakat dan pengelolaannya di Aceh, yang telah diatur dalam Qanun 10/2007, sebagai implementsai syariat Islam kaffah. Ketentuan pidana ini lebih maju dibandingkan pengaturan dalam UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang hanya memberi sanksi kepada amil yang melakukan penyimpangan.

Semoga dengan ketentuan pidana ini kesadaran muzakki akan terus meningkat dan amil pun lebih amanah dan profesional. Zakat semakin dirasakan manfaatnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan pembebasan sosial di negeri ini.

Sumber: http://www.hidayatullah.com/read/18599/24/08/2011/ketentuan-pidana-zakat-di-aceh.html



Ekonomi Masjid

Oleh Sayed Muhammad Husen

Pertemuan Pengurus Masjid Agung Kabupaten/Kota Seluruh Aceh tahun 2002 di Banda Aceh menggagas pembentukan Badan Usaha Milik Masjid (BUMM). Badan usaha ini dimaksudkan untuk menopang biaya oprasional masjid dan kesejahteraan jamaah/masyarakat. Lahirlah rekomendasi yang mengikat pengurus masjid se Aceh: perlu dibentuk BUMM setiap masjid kabupaten/kota. Sementara masjid kecamatan/kemukiman akan dikembangkan secara bertahap

Pada pertemuan itu, saya menginformasikan kegiatan ekonomi Masjid Raya Baiturrahman. Masjid ini dianggap berhasil mengembangkan radio siaran swasta dan baitul qiradh (lembaga keuangan mikro syariah). Pada awalnya, radio (1970-an) belum berorientasi profit, tapi sekarang dapat dikatakan mandiri dan membiayai dirinya sendiri. Demikian juga baitul qiradh yang beroperasi sejak 1995, pada  awalnya operasional masih mengutamakan fungsi sosial, kini kegiatan bisnis itu telah menghasilkan laba.

Baitul Qiradh dikembangkan ICMI banyak masjid pada tahun 1995 (hampir 40 masjid se Aceh), walau tak semua dapat bertahan. Saat ini, baitul qiradh berbasis masjid di Banda Aceh masih beroperasi seperti Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Al-Furqan Beurawe. Sementara Masjid Baiturrahim Ulee Lheu hancur akibat tsunami dan Masjid Jami’ Lueng Bata tak diteruskan pengembangannya.   

Dari pengalaman yang ada, kegiatan ekonomi masjid lebih mudah dalam mengembangkan usaha, karena didukung oleh citra yang baik di mata masyarakat/jamaah. Mitra bisnis lebih suka bekerja dengan mitra yang amanah dan jujur. Sifat amanah dan jujur ini pasti dimiliki pengurus masjid.

Potensi

Saya pikir, sangat besar peluang untuk mengembangkan bisnis masjid, terutama di Kota Banda Aceh, yang mengusung visi kota madani.  Paling tidak ada  tiga potensi ekonomi dapat menjadi modal dasar dalam pemberdayaan ekonomi masjid ini: pertama, potensi SDM pengurus masjid. Setiap masjid memiliki pengurus yang terdiri dari berbagai latar-belakang. Sebagian dari pengurus itu dapat diberikan tugas/amanah untuk merencanakan dan mengurus kegiatan-kegiatan ekonomi.

Kedua, potensi jamaah dan jaringan. Ini sekaligus menjadi potensi pasar yang menjanjikan. Setiap masjid memiliki jamaah tetap yang dapat menjadi sasaran pemasaran satu produk. Demikian pula jaringan masjid yang ada seperti DKMA (Dewan Kemakmuran Masjid Aceh), DMI (Dewan Masjid Indonesia) dan BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia).

Ketiga, potensi modal atau sumber dana. Dari sekitar 100 masjid di Kota Banda Aceh rata-rata tiap masjid tersisa dana kas yang tidak digunakan mencapai Rp 5-10 juta. Bahkan, data terakhir, kas Masjid Raya Baiturrahman mencapi  Rp 5 milyar. Sebagian dana itu dapat saja digunakan untuk modal kegiatan pemberdayaan ekonomi.

Lalu, bisnis apa yang cocok dikembangkan oleh masjid?  Untuk ini, pengurus masjid harusl terlebih dahulu melakukan studi kelayakan usaha, walaupan saya tahu, bisnis radio dan baitul qiradh tak diawali dengan studi kelayakan. Hal itu bisa dimaklumi, karena gagasan awalnya memang memadukan konsep sosial dan konsep ekonomi.

Untuk masjid-masjid lainnya, selain dapat “belajar” dari pengalaman Masjid Raya Baiturrahman mengembangkan bisnis radio dan baitul qirtadh, dapat juga mengembangkan kegiatan ekonomi lainnya seperti klinik kesehatan, praktik dokter bersama, apotik/toko obat, toko buku, perkebunan, kontraktor, konsultan, pembelian hasil bumi, indutri kecil, sewa toko/sewa rumah, biro jasa haji dan umrah, katering, dan jenis lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan potensi masjid masing-masing.

Fasilitasi Pemko

Dalam hal inilah, diperlukan fasilitasi dan kemitraan Pengurus Masjid dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Pemko Banda Aceh dapat menambah muatan kota madani dengan menggerakkan ekonomi rakyat (syariah) berbasis masjid. Menghapus praktek ekonomi ribawi dan memproteksi ekonomi rakyat dengan membatasi berkembangnya pasar modern, yang justru mematikan pasar tradisional.       

Pemko dapat membantu pengurus masjid melakukan perencanaan kegiatan ekonomi masjid, mendukung peningkatan SDM, dan sosialisasi yang memadai kepada jamaah/masyarakat. Sehingga masalah yang dihadapi berupa keterasingan masjid dengan aktivitas ekonomi dapat diatasi. Secara bertahap pandangan sempit sebagian  terhadap ekonomi dan bisnis berbisnis dapat diminimalisir.

Jadi sudah saatnya pengurus masjid dan Pemko bermitra  menyelesaikan problema kemiskinan dan pengangguran. Salah satu upaya itu dengan menggerakkan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Langkah awal dapat dilakukan dengan mengembangkan pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan dan pelatihan keterampilan di lingkungan masjid.

Dengan demikian, posisi masjid bukan hanya tempat ibadah dalam arti sempit, tapi  masjid tempat membina dan mensejahterakan umat. Demikian pula, bicara syariat islam di Kota Madani bukan hanya aqidah, aliran sesat, dakwah Jumatan, razia salon, dan cambuk, tapi juga mengaplikasikan ekonomi syariah. Maka, mari kita memulainya dari masjid. 

Keistimewaan Aceh

Oleh Sayed Muhammad Husen  

Gagasan pelaksanaan keistimewaan Aceh terkait erat dengan konflik Aceh dengan Jakarta pada tahun 1950-an. Satu solusi damai ketika itu: Aceh diberikan keistimewaan dibandingkan daerah lainnya di Indonesia dalam bidang agama, pendidikan dan adat. Selanjutnya hak istimewa ini tak dapat diimplementasikan, karena tak memiliki dasar hukum dan political will pemerintah Jakarta. Akhirnya status Daerah Istimewa Aceh (DIA) hanya berupa simbol, tanpa dibarengi substansi dan implementasi.

Dalam resolusi konflik berikutnya tahun 1990-an, diyakini implementasi status istimewa Aceh menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh secara menyeluruh dan berkelanjutan. Karena itulah, disahkan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Regulasi ini menegaskan kembali keistimewaan Aceh bidang agama (syariat Islam), pendidikan dan adat, ditambah dengan peran ulama. Aceh memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan empat keistimewaan Aceh.

Resolusi konflik Aceh tak berhenti sampai legalisasi keistimewaan Aceh. Selanjutnya berproses hingga pengesahan Aceh sebagai daerah otonomi khusus melalui UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam, MoU Helsinki tahun 2005 hingga penegasan kembali kekhususan Aceh melalui UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sampai disini dapat kita pahami, Aceh telah memiliki keistimewaan sekaligus kekhususan yang diatur dengan UU.

Pertanyaannya, sejauhmana keistimewaan dan kekhususan itu aktual dalam masyarakat Aceh? Karena itu, kita memandang perlu mengingatkan kembali keistimewaan dan kekhususan itu adalah ruh pembangunan Aceh. Dengan semangat istimewa dan perlakuan khusus itu, Aceh tak akan kehilangan identitas keacehan dan keislaman. Pengembangan Aceh justru akan lebih bermartabat dan terarah dalam bingkai keistimewaan dan kekhususan itu.  Aceh akan menemukan solusi dan strategi dalam mewujudkan “wilayah” yang adil, sejahtera dan islami.

Tugas kita berikutnya adalah, memperkuat sumber daya manusia dan instansi/lembaga yang telah dibentuk untuk mengisi keistimewaaan dan kekhususan Aceh seperti MPU, MPD, MAA, BMA, Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dan yang terakhir Lembaga Wali Nanggroe. Maka, seharusnya kita dapat mengkoordinasikan dengan baik semua instansi/lembaga itu, sehingga dapat berjalan efektif, efesien dan produktif. Dalam hal inilah pentingnya peran Wali Nanggroe.

Jumat, 06 Maret 2015

Tiga Keunggulan BQ Baiturrahman

Oleh Sayed Muhammad Husen  

Saya merasakan dinamika perjalanan usia Baitul Qiradh Baiturrahman (BQB) sejak awal operasional, 2 Oktober 1995. Saya juga merasakan “dukungan” Allah swt terhadap lembaga keuangan mikro syariah ini. Betapa tidak, dari 73 BQ yang pernah terbentuk tahun 1997 hanya dapat bertahan tidak sampai 30%. Setelah digasak tsunami pun  dapat bangkik dengan sempurna. Mungkin salah satu alasannya karena BQ ini “bermarkas” di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. “Baitullah” kebanggaan rakyat Aceh.

Letak atau lokasi kantor BQ di Masjid Raya Baiturahman adalah keunggulan pertama. Masyarakat beranggapan, pengelola BQB adalah sekaligus pengurus masjid. BQB identik dengan masjid. Mereka meyakini, miniatur bank Islam ini dikelola dengan amanah. Dana yang mereka simpan sebagai tabungan tak akan hilang. Tak ada korupsi. Akibatnya, lahirlah kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BQB.

Demikian pula pihak manajemen, mereka menjaga idialisme dengan baik, karena mereka memang bekerja di lingkungan masjid. Lokasi mana lagi tidak melakukan maksiat selain di masjid. Prilaku pengurus dan pengelola lebih terkontrol. Ibadah mereka, misalnya shalat berjamaah dhuhur dan ashar lebih disiplin dan berjamaah. Mereka pun tahu, bekerja di masjid tak mungkin mengejar cepat kaya.

Keunggulan kedua, BQB adalah generasi pertama BQ di Aceh. Diresmikan bersamaan 50 BQ lainnya se Aceh oleh Prof DR BJ Habibie dalam kapasitas sebagai Menristek dan Ketua Umum ICMI Pusat. Sebagian besar pengelola BQ se Aceh belajar dan magang di BQ ini. BQB juga menjadi referensi bagi banyak kalangan di Aceh yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Banyak pula yang memberi harapan terhadap eksistensi amal usaha masjid ini.

Ketiga, semua personil pengelola bisa bertahan dan tetap bekerja hingga memasuki usia BQB tahun ke 14. Dengan kesabaran itu, mereka menjadi direktur dan kepala-kepala cabang. Mereka benar-benar telah berpengalaman di bidang micro finance. Merasakan masa-masa sulit dan dapat pula menikmati era kemapanan lembaga keuangan bentukan ICMI ini. Mereka menjadi asset SDM BQB.

Dengan keunggulan itu, BQB berhasil mendapatkan “lirikan” banyak pihak untuk bermitra. Hal ini dapat dibuktikan dari pihak-pihak yang telah membantu dan bekerja sama dengan BQB, dari lembaga pemerintah hingga lembaga internasional. Saya sebutkan di sini misalnya: Dinas Koperasi, Baznas, ILO, PT Bisma, PT PNM, GTZ, Bank Muamalat, MercyCorp, PT PLN, PT Taspen, PT Pertamina dan beberapa yang lain.

Tantangan BQB berikutnya adalah, mampukah LKM Mikro Syariah ini menghadapi tantangan zaman? Karena itu, nasihat saya: teruslah memperkuat SDM pengelola, menambah modal jumlah sendiri, memantapkan sektor riil dan menjaga efesiensi. Jangan mubazir. Tidak serakah. Jangan pula ria akibat kesuksesaan. Tidak melupakan misi utama BQ sebagai pemberdaya ekonomi ummat.  

Sebagai salah seorang pendiri, sungguh, saya tak ingin melihat BQB terjebak dalam skenario saitan, yang senantiasa menggoda kita supaya maksiat dalam bermuamalah. Semoga Allah swt meridhai amal sosil kita ini. Amien ya Rabb.


 

  

        



   



Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...