Tampilkan postingan dengan label Gema Baiturrahman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gema Baiturrahman. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2015

Membeli, Membaca dan Mewaqafkan Buku

Oleh Sayed Muhammad Husen 


“Membaca adalah jendela dunia.” Demikian ungkapan populer untuk memotivasi anak-anak supaya suka membaca. Dengan membaca, dipastikan akan dapat mengetahui kondisi berbagai perjuru dunia, tanpa harus mengunjungi satu negeri. Membaca adalah membuka wawasan dan mengetahui perkembangan bangsa-bangsa dan makhluk ciptaan Allah SWT lainnya. Membaca meningkatkan ketaqwaan kepadaNya.

Masalah sekarang, kita merasakan motivasi membaca tidak terlalu baik. Hal ini dapat dilihat dari indikator antara lain: pertumbuhan jumlah perpustakaan yang lamban, jumlah pengunjung perpustakaan, jumlah pembeli buku, jumlah penerbit buku, hingga masyarakat tidak cukup sering membicarakan tema buku. Satu indikator lain: komponen masyarakat yang mengisiasi gerakan waqaf buku juga cukup statis. Sedekah buku atau kampanye suka membaca tidak membaik.

Saya mencatat, tahun 80-an keberadaan perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi sangat penting. Ketika itu, lahir banyak kelompok studi mendiskusikan buku dengan tema tertentu secara rutin, adanya resensi buku di media, seminar atau bedah buku, dan menjadikan buku sebagai kado/hadiah pernikahan (walimahan). Bahkan, sebagian aktivis Islam dengan bangga mempublikasikan jumlah buku yang dikoleksinya. Kondisi itu agak berbeda sekarang ini, mungkin karena masyarakat dengan mudah mendapatkan bacaan dari internet. 

Karena itu, saya masih menganggap penting upaya menggerakkan masyarakat supaya suka membaca, sebab dengan membaca dapat mempercepat terbangunnnya masyarakat yang sadar hak dan kewajibannya sebagai warga bangsa. Masyarakat suka membaca lebih cepat terjadi perubahan dan lebih mampu mengahadapi tantangan zaman. Tentu saja, tak semuanya harus dengan membaca buku, boleh saja dengan cara mendapatkan data dan informasi melalui dunia maya (intrenet).

Saya mengapresiasi Bandar Publishing, Institute Peradaban Aceh, RUMAN dan beberapa perpustakaan masjid yang dengan gigihnya melahirkan masyarakat pembaca. Inisiatif ini, perlu terus ditingkatkan dengan mengagalang masyarakat supaya menyisisihkan sebagian pengahasilannya untuk membeli buku dan berpartisipasi dalam gerakan waqaf buku. Membeli dan mewaqafkan buku adalah kualitas terbaik masyarakat yang sadar terdadap bangkitnya kembali semangat intelektualitas dan spritualitas masyarakat.

Gerakan membaca, membeli dan mewaqafkan buku akan lebih sempurna jika mendapatkan dukungan negara melalui regulasi yang memungkinkan harga kertas dan biaya penerbitan buku menjadi lebih murah.  Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh buku dengan harga yang lebih murah.*   


Senin, 27 April 2015

Ekonomi Syariah Bagian Agenda Syariat Islam

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Seorang analis dari Australia mengatakan, pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan negeri ini berpotensi menjadi negara Islam, sebab tahapan berikutnya dari tuntutan impelementasi ekonomi syariah adalah tuntutan tegaknya daulah Islamiah atau negara Islam. Ini artinya, pemberlakuan ekonomi syariah memberi kontribusi atau prakondisi tegaknya syariat Islam kaffah atau tegaknya negara Islam.

 Justru sebaliknya di Aceh, pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh lebih karena dorongan dari pelaksanaan syariat Islam sejak 2002. Hal ini dengan terang dapat dilihat dari maraknya pertumbuhan perbankan dan asuransi syariah di Aceh justru baru terjadi pasca  deklarasi syariat Islam. Perusahaan asuransi misalnya,  awalnya hanya ada satu asuransi syariah, Takaful. Namun sekarang hadir juga Parolamas Syariah, MAA, Prudential Syariah, dan Barokah.

Kita belum merasa gembira atas kebangkitan ekonomi syariah di Aceh, karena belum mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat nanggroe ini. Misalnya, ummat Islam Aceh masih terbiasa berinteraksi dengan bank dan asuransi konvensional yang berselemak riba. Padahal, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.   

Lemahnya dukungan masyarakat, mungkin akibat terbatasnya sosialisasi dan bacaan tentang ekonomi syariah dan muamalah Islam. Dalam masyarakat lapisan bawah yang direpresentasikan oleh dayah,  kajian yang sering ditemukan hanya tentang thaharah (bersuci), shalat dan puasa. Kita belum terbiasa mengkaji kitab fikih secara lengkap.

Untuk itu, saatnya Aceh merencanakan pendidikan ekonomi syariah secara terpadu. Lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat berperan dalam melakukan sosialisasi sekaligus menjadi konsumen usaha syariah. Perguruan Tinggi dapat membuka jurusan ekonomi syariah, demikian pula Dinas Syariah Islam dapat menjadi motor dan konseptor pendidikan ekonomi syariah di Aceh.

Jadikan agenda ekonomi syariah sebagai muatan pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh. Buktikan Islam dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

 

Mendakwahi Pemerintah

Oleh Sayed Muhammad Husen   

Dalam ilmu dakwah diajarkan, tugas dakwah adalah kewajiban setiap muslim. Siapa pun yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya diwajibkan memainkan peran amar makruf nahi munkar. Menyampaikan pesan Islam walaupun satu kalimat. Tentu, peran itu dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing, paling tidak mendakwahi diri dan keluarga masing-masing.

Tugas utama dakwah memang dipundakkan kepada da’i atau muballigh, yang profesional atau amatiran. Da’i profesional yaitu yang bekerja full time. Hidup matinya untuk dakwah. Sementara da’i amatiran bekerja paruh waktu. Dia punya profesi lain yang utama. Ada juga dakwah yang dilakukan sambil lalu, hobi, atau sekadar menyampaikan satu dua kalimat pesan Islam.

Lalu, bagaimana ulama menjalankan tugas dakwah ini? Apakah dakwah mereka harus dilakukan profesional atau cukup dengan memaksimalkan peran dan fungsi sebagai ulama. Bisa jadi, dakwah ulama dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran organisasi keulamaan seperti MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama). Dakwah ulama seharusnya lebih fokus pada dakwah strategis.

Kini, dalam memperkuat penyelenggaraan syariat Islam di Aceh, saatnya ulama di Aceh lebih menggenjot dakwahnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Ulama dengan wadahnya MPU semestinya mengaktualisasikan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai penasihat pemerintah. MPU bisa saja sedikit lebih “garang” dalam mendakwahi pemerintah.

Dakwah MPU terhadap pemerintah dilakukan sejak tahapan perencanaan kebijakan, implementasi hingga tahap evaluasi dan monitoring. Ulama harus proaktif melibatkan diri dalam penyusunan perencanaan strategis pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian berbagai masalah rakyat (ummat). Ulama memberikan berbagai konsep dan solusi dari perspektif syariat Islam.

Pada tingkatan yang lebih praktis, seharusnya, ulama dapat mereview penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan setiap minggu. Misalnya, setiap Jumat MPU mengeluarkan taushiah (nasihat) tertulis terkait isu-isu aktual dalam sepekan.  Taushiah itu tak perlu panjang lebar, yang penting secara praktis dapat diaplikasikan oleh perintah. Dengan taushiah ini, pemerintah akan senantiasa berada di jalur yang benar.

Ini tidak berarti MPU telah mengambil fungsi dan kewangan DPRA/DPRK, sebab memang secara konstuitusional MPU telah sejajar dengan DPRA/DPRK dan pemerintah. Karena itu,  dakwah ulama kepada pemeritah melalui MPU haruslah dilakukan secara sistemik, terprogram dan memiliki target-target konkret, misalnya terwujudnya tata pemeritahan yang baik dan islami.  


      





     









          






     














Jumat, 24 April 2015

Peran Politik Muslimah

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Sedikit penulis mengulas peran politik muslimah. Justru yang banyak penulis mengkaji peran pendidikan muslimah dalam keluarga. Muslimah diyakini sebagai “madrasah” yang efektif dalam menyiapkan generasi baru, mulai dari kandungan hingga seorang anak dewasa. Seorang muslimah memang disiapkan sebagai ibu generasi: melahirkan generasi baru muslim yang kuat dan taqwa.

Hanya saja, peran politik muslimah tetap saja dalam perdebatan. Sebagian ulama dan intelektual muslim memberi ruang yang luas bagi seorang muslimah berperan di sektor politik, sebagian lagi menolaknya. Akibatnya, peran politik muslimah tak berlaku sama pada setiap negara Islam atau negara mayoritas berpenduduk muslim. Sangat tergantung pada pemahaman Islam dan politik negara tersebut.

Sementara sejarah kepempimpinan Aceh pernah dipimpin raja seorang muslimah, juga tak luput dari prokontra muslimah sebagai seorang pemimpin, sebab pemimpin adalah peran politik tertinggi. Ini sangat dipengaruhi dominasi ulama dan cendikiawan muslim sebagai pemegang otoritas keislaman dan sejauhmana politik mengintervensi agama untuk kepentingan politik.

Dalam konteks kekinian, pemahaman keislaman yang moderat dalam pelaksanaan syariat Islam, cukup membantu upaya peningkatan peran muslimah pada sektor politik. Agenda demokrasi politik yang sedang berlangsung di negeri ini, ikut mempengaruhi pemahaman politik Islam: tidak membedakan antara laki-laki dan muslimah (perempuan). Disini ada titik temu antara syariah dan demokrasi.

Karena itu, dengan iklim yang kondusif bagi kaderisasi muslimah politik, Aceh dapat terus melahirkan banyak kader politik muslimah. Kaderisasi politik yang selama berlangsung melalui Ormas Islam, LSM Islam, Parpol Islam dan perguruan tinggi dapat terus terus berlangsung, yang pada akhirnya melahirkan banyak politisi muslimah. Politisi ini diharapkan mampu mengimplementasikan politik Islam dalam pembangunan Aceh.

Dalam hal ini, kita merasa perlu memberi dukungan dan penciptaan iklim yang kondusif bagi politisi muslimah yang sedang dan akan berperan dalam sektor politik. Muslimah kita yang sedang bekerja sebagai walikota, anggota parlemen, kepala dinas, lembaga daerah, bahkan keuchik, seharusnya mendapat apresiasi yang sama dengan laki-laki. Jadi, Islam Aceh memang tak membedakan laki-laki dan muslimah dalam dunia politik. 


Jumat, 17 April 2015

Bangkitnya NU Aceh

Oleh Sayed Muhammad Husen 


Nahdlatul Ulama (NU) adalah Ormas Islam terbesar di Indonesia, namun tidak demikian halnya di Aceh. Masih ada organisasi lain yang lebih eksis, seperti HUDA, MUNA, Al-Washliyah  dan Muhammadiyah. Yang menarik, NU di Aceh mengalami pertumbuhan pesat dalam sepuluh tahun terakhir.

Perkembangan NU di Aceh dipengaruhi iklim yang kondusif dalam berserikat pasca perdamaian RI-GAM (2005), ditambah lagi tuntutan peran dalam pelaksanaan syariat Islam dan suksesnya proses Indonesianisasi. Alasan terakhir ini menunjukkan, tak ada lagi kecurigaan ulama Aceh terhadap Indonesia. Mareka tak segan bergabung dengan organisasi nasional seperti NU.

Dalam hal perumusan peran, kita mendapatkan informasi, bahwa NU Aceh semakin intensif merancang dan melaksanakan program kerja yang dianggap menjadi solusi terhadap problematika ummat. Diantaranya, mendirikan taman kanak-kanak, membuka perguruan tinggi Islam dan pembinaan dayah. Hal ini dilakukan bersamaan dengan penguatan jaringan NU seluruh Aceh.

Kebangkitan NU Aceh, tak terlepas dari ketokohan Waled Nu (Tgk Nuruzzahri Yahya) dan Abu Faisal (Tgk H Faisal Ali). Kedua “ulama Samalanga” ini  diangap cukup berpengaruh dalam merangkul ulama dayah lainnya untuk bergabung dalam wadah yang lebih besar dan berskala nasional. Kedua ulama ini cukup berparan juga dalam resolusi konflik Aceh. Ini daya tarik tersendiri.

Faktor lain membuat NU mendapat sambutan ulama Aceh, karena organisasi ini dianggap berhasil membuat garis pemisah yang lebih tegas dengan PPP, walaupun kemudian NU mendirikan PKB sebagai wadah poltik baru nahdliyyin. Tapi PPP di Aceh pernah dianggap identik dengan aspirasi politik ulama Aceh.

Selanjutnya, apa yang dapat kita harapkan dari Konperensi Wilayah NU Aceh ke XIII? Lazimnya musyawarah organisasi tingkat propinsi, hanya dua hal yang sering menjadi perhatian peserta dan pihak eksternal: suksesi kepemimpinan dan rekomendasi yang dirumuskan. Namun kita, menawarkan perspektif lain dari konperensi itu.

Menurut kita, NU Aceh, dalam konperensi ini dapat merumuskan peran strategis yang agak berbeda dengan Ormas Islam lain seperti Muhamadiyah dan Al-Washliyah, yang dianggap lebik suskes di jalur pendidikan. Justru jalur ekonomi dan bisnis yang belum tergarap dengan baik, seharusnya menjadi garapan strategis NU Aceh. Masalahnya adalah, adakah elit NU Aceh tertarik dengan peran ini? Kita tunggu responnya.


Jumat, 27 Maret 2015

Kota Madani Bebas Pengemis

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan mengemis. Sebagian membolehkan dengan alasan untuk mempertahankan hidup, sebagian lagi melarangnya demi menjaga martabat. Ada juga yang berpendapat: jika negara tak kuasa mengurus kaum pinggiran ini, boleh saja mereka meminta bantuan saudara seiman, karena memang keberadaan mereka tak terjangkau layanan sosial. Masalah berikutnya, bagaimana dengan pengemis sebagai profesi dan terorganisir dengan baik.

Fokus kita adalah pengemis sebagai profesi dan diorganisir pihak tertentu. Profesi mengemis maksudnya seseorang telah menjadikan aktivitas mengemis untuk mendapatkan penghasilan harian, mingguan atau bulanan. Mentalnya telah rusak. Hidupnya sangat bergantung pada pemberian orang lain. Menerima pemberian orang telah jadi keenakan tersendiri baginya, padahal fisik dan psikisnya masih mampu mencari rezeki secara normal.

Sebagian lagi, pengemis ini diorganisir pihak tertentu untuk mengambil manfaat atau jasa dari pekerjaan mengemis. Mereka atur tempat tinggal, teknik mengemis, pembagian wilayah kerja, pembagian waktu, hingga sejumlah fee yang harus disetor ke biro jasa pengemis ini. Bahkan bisa jadi, pengemis pemula dipinjamkan sejumlah uang supaya dapat beroperasi dengan sempurna.  

Kita tak menutup mata terhadap fenomena pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Sebagian mereka memang hidup tak layak. Hidup dalam status fakir atau miskin. Kebutuhan dasar tak terpenuhi.  Negara pun tak kuasa mensubsidi mereka. Namun sebagian lagi, mereka tidaklah terlalu miskin.  Masih berpotensi mengubah diri. Memperbaiki mental dan keluar dari pekerjaan  hina itu.    
  
Instansi terkait pun sebenarnya boleh berkata jujur, bahwa pengurusan pengemis di kota ini hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja. Mereka tak diurus tuntas. Pembinaan tak berkelanjutan. Keterampilan yang diberikan tak memadai. Perbaikan mental belum selesai. Pengurusan mereka pun belum dilakukan terpadu dengan instansi terkait. Belum ada dukungan fatwa ulama tentang larangan mengemis. Tak ada pula regulasi yang melarang mengemis atau organisatornya.

Karena itu, kita perlu sepakat, bahwa mengemis adalah pekerjaan hina. Ubah mental  suka mengemis menjadi produktif dan mandiri. Bikin konsensus sosial: tak boleh ada pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Ini pilot proyek yang dapat kita tularkan seluruh Aceh. Kita coba saja memulainya. Insya Allah kita bisa.

Sabtu, 14 Maret 2015

Batu Juga Makhluk Allah

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Seorang tokoh Syarikat Islam di Aceh, Tgk Ismail Ben (alm), penah mengatakan, salah satu agenda utama Syarikat Islam, mengupayakan anggotanya memiliki tauhid yang bersih. Istilah yang digunakan: sebersih-bersih tauhid. Tauhid yang bersih, katanya, akan berdampak terhadap aspek lainnya dalam kehidupan manusia, seperti kesempurnaan ibadah, keseriusan menuntut ilmu dan kesungguhan mencari rezeki. Tak salah paham terhadap Tuhan.  

Tauhid yang bersih hingga kini perlu terus “diperjuangkan” oleh individu dan organisasi yang peduli terhadap kehidupan ummat. Hal ini untuk mengingatkan ummat Islam di berbagai belahan negeri yang masih hidup dalam khurafat dan kepercayaan yang mengotori tauhid. Mereka masih dibayang-bayangi power makhluk. Belum total mengimani kemahakuasaan Allah Swt.

Gerakan dakwah  dan kajian Islam di Aceh, masih terbatas yang menjadikan tauhid sebagai agenda utama. Lebih banyak yang mengandalkan isu-isu kontemporer, tasauf dan fikih. Sebagian lagi, mendakwahkan agenda politik dan ekonomi (syariah). Akibatnya, dakwah memang semakin kuat, tapi tauhid ummat bisa jadi semakin keropos. Dakwah tak didukung spritualitas, keyakinan pada Khaliq dan hanya mengandalkan pendekatan rasional-meterialistik.

Demikian juga kehidupan ummat di lapisan bawah, secara tak disadari lahirnya upaya menghidupakan kembali nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal yang kering dari ajaran tauhid. Kepercayaan, tradisi dan prilaku nenek moyang dianggap sesuatu yang harus dilestarikan, tanpa terlebih dahulu dikritisi, apakah sesuai atau tidak dengan tauhid Islam. Apakah adat dan kebiasaan itu telah sepenuhnya bersih dari kesyirikan atau masih bercampur dengan aliran kepercayaan.

Untuk itu, kita merekomendasikan, hendaknya aktivis dan organisasi dakwah konsisten memilih agenda dakwah: wajudkan ummat yang sebersih-bersih tauhid. Dakwah ini dapat dimulai dengan memperbanyak jumlah da’i yang meminati kajian tauhid. Selanjutnya, menambah muatan materi tauhid pada kajian Islam, khutbah Jumat, ceramah, tulisan, publikasi, seminar, bahkan dalam kurikulum pendidikan Islam.

Kita berharap, materi tauhid pada Halaqah Maghrib Masjid Raya Baiturrahman yang diasuh oleh Ustaz Samsul Bahri dapat dikembangkan juga pada masjid-masjid seluruh Aceh. Dengan begitu, maka dalam waktu cepat pengetahuan tauhid akan tersebar hingga lapisan masyarakat paling bawah. Dampaknya, muslimin Aceh tak percaya lagi pada kekuatan apapun selain dari Allah Swt. Termasuk menafikan kekuatan yang terkandung pada batu cincin, misalnya. Sebab, batu adalah juga makhluk-Nya.

Minggu, 08 Maret 2015

Mengurus Waqaf

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Siapa yang serius mengurus waqaf selama ini? Melihat fakta yang ada, belum ada pihak yang cukup serius mengurus waqaf di Aceh. Demikian opini terbentuk dalam Diskusi Gema Baiturrahman, Sabtu lalu. Dampaknya, diperkirakan, masih akan terjadi kasus-kasus gugatan ahli waris terhadap waqaf, waqaf hilang, terjadi tukar guling harta waqaf, diselewengkan oleh nazhir, minimal waqaf dibiarkan terbengkalai. Tidak produktif.  

Harta waqaf yang diamanahkan pengelolaannya kepada nazhir, seharusnya dapat abadi, produktif dan manfaatnya dirasakan masyarakat.  Selebihnya, nazhir harus pula melakukan sosialisasi, edukasi dan menggalang waqaf baru, sehingga waqaf semakin banyak dan  berkembang. Dengan itu pula terbuka peluang tumbuhnya para waqif baru di negeri ini.

Kemudian, sebagai dukungan terhadap keberadaan nazhir dan jaminan lestarinya waqaf, selama ini yang telah berperan di lapangan adalah KUA. Mereka melayani kelengkapan administrasi waqaf yang diperlukan. Begitu pula, Kementrian Agama telah melakukan pendataan, sertifikasi dan membina para nazhir.  Hanya saja, pengurusan waqaf tetap saja belum maksimal.

Secara nasional telah dibentuk Badan Waqaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, melakukan pembinaan, pengawasan serta mengkoordinasikan pihak terkait dalam pengelolaan waqaf. Di sini pula terjadi benturan regulasi di Aceh, sebab kewenangan waqaf “dipundakkan” kepada Baitul Mal. Dalam hal ini, belum ada titik temu antara Kementrian Agama dan Pemerintah Aceh, apakah Perwakilan BWI dibentuk atau tidak  di Aceh.

Jika demikian kondisinya, siapa yang paling bisa diharapkan serius mengurus waqaf? Jawabannya adalah: Nazhir. Tentu saja nazhir perlu diberdayakan dan ditingkatkan kapasitasnya, sehingga mampu mengelola waqaf secara profesional. Nazhir perorangan dan nazhir badan hukum/organisasi, harus mendapatkan pembekalan, sehingga memiliki pengetahuan waqaf, keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan. Jiwa entrepreneurship para nazhir diperlukan supaya mereka  mampu memproduktifkan harta waqaf yang dikelolanya.   

Kita berharap, Baitul Mal Aceh dan Kanwil Kementrian Agama secepatnya merumuskan program pelestarian harta waqaf di Aceh. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan, pemetaan potensi waqaf yang dapat diproduktifkan, melakukan sertifikasi dan memfasilitasi pengembangan waqaf strategis. Secepatnya pula melengkapi regulasi yang diperlukan, sehingga “debat” perlu tidaknya Perwakilan BWI di Aceh dapat diakhiri. Semoga  kita benar-benar serius mengurus waqaf, bukan seolah-olah kita serius.*





 

Banyak Cara Jadi Syuhada

Oleh Sayed Muhammad Husen

Ideolog Darul Islam, Tgk H AR Hasyim (alm) pernah mengatakan, Darul Islam berjuang berdasarkan ideologi Islam dan siapa yang meninggal dalam perjuangan mereka adalah syahid.  Menjadi syuhada. Demikian juga pejuang yang melawan kolonialisme Belanda dan Jepang atas nama Islam, lalu mereka mati dalam perjuangan, juga dikatakan sebagai syuhada. Mereka mendapat pahala syahid disisi Allah SWT.

Setelah Indonesia merdeka, pengertian syuhada pun semakin kabur.  Bahkan kata syuhada tak digunakan lagi. Hal ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam. Istilah yang digunakan lebih umum: pahlawan. Pahlawan bisa siapa saja, etnis dan agama apa saja. Istilah syuhada hampir tak pernah digunakan lagi untuk menjelaskan tentang kepahlawanan.

Dalam Islam, menjadi syuhada merupakan cita-cita hidup tertinggi. Seorang muslim meyakini, perjuangan meninggikan Islam dan membebaskan Islam dari cengkeraman kuffar akan mendapatkan kemulian dari Allah SWT. Membela kedaulatan negara demi tegaknnya dienul Islam akan mendapat ganjaran pahala syahid.

Nilai syahid yang sejajar dengan berbuat baik di jalan Allah (fiisabililah) tak sebatas berperang menenggakkan kedaulatan Islam. Berbagai bentuk kebaikan juga bernilai fiisabililah, misalnya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, menuntut ilmu pengetahuan, mendamaikan pertikaian hatta menjadi amil zakat.  Bahkan, pada satu riwayat, nilai jihad/berperang masih dapat diimbangi dengan berbakti kepada orang tua.

Karena itu, dalam sosiologi Islam Aceh, masyarakat memberi nilai sebagai syuhada terhadap aktivitas atau peristiwa kebaikan. Misalnya sebagian masyarakat Aceh menilai para pejuang yang meninggal dalam konflik Aceh 1976-2005 sebagai syahid. Mereka dianggap syuhada. Contoh lain, sebagian masyarakat Aceh menilai korban tsunami (2004) meninggal sebagai syuhada. Termasuk dalam hal ini, orang yang meninggal akibat kecelakaan, bencana alam atau dibunuh.

Maka, ketika jihad dalam bentuk perang tak  ada lagi, peluang menjadi pahlawan atau syuhada tetap saja terbuka. Caranya? Dengan berbuat baik, bersungguh-sungguh melakukannya dan konsisten berbuat pada sektor yang diyakini mendatangkan manfaat bagi orang banyak. Manfaat bagi negeri ini. Yakinlah suatu waktu mereka diakui sebagai pahlawan.  

Namun, kita tentu berharap konsep jihad dan syahid tak semakin kabur. Sebagai seorang muslim pada waktunya haruslah tetap menyiapkan diri mendapat panggilan jihad dan mencita-citakan mati syahid.

Sabtu, 07 Maret 2015

Keistimewaan Aceh

Oleh Sayed Muhammad Husen  

Gagasan pelaksanaan keistimewaan Aceh terkait erat dengan konflik Aceh dengan Jakarta pada tahun 1950-an. Satu solusi damai ketika itu: Aceh diberikan keistimewaan dibandingkan daerah lainnya di Indonesia dalam bidang agama, pendidikan dan adat. Selanjutnya hak istimewa ini tak dapat diimplementasikan, karena tak memiliki dasar hukum dan political will pemerintah Jakarta. Akhirnya status Daerah Istimewa Aceh (DIA) hanya berupa simbol, tanpa dibarengi substansi dan implementasi.

Dalam resolusi konflik berikutnya tahun 1990-an, diyakini implementasi status istimewa Aceh menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh secara menyeluruh dan berkelanjutan. Karena itulah, disahkan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Regulasi ini menegaskan kembali keistimewaan Aceh bidang agama (syariat Islam), pendidikan dan adat, ditambah dengan peran ulama. Aceh memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan empat keistimewaan Aceh.

Resolusi konflik Aceh tak berhenti sampai legalisasi keistimewaan Aceh. Selanjutnya berproses hingga pengesahan Aceh sebagai daerah otonomi khusus melalui UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam, MoU Helsinki tahun 2005 hingga penegasan kembali kekhususan Aceh melalui UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sampai disini dapat kita pahami, Aceh telah memiliki keistimewaan sekaligus kekhususan yang diatur dengan UU.

Pertanyaannya, sejauhmana keistimewaan dan kekhususan itu aktual dalam masyarakat Aceh? Karena itu, kita memandang perlu mengingatkan kembali keistimewaan dan kekhususan itu adalah ruh pembangunan Aceh. Dengan semangat istimewa dan perlakuan khusus itu, Aceh tak akan kehilangan identitas keacehan dan keislaman. Pengembangan Aceh justru akan lebih bermartabat dan terarah dalam bingkai keistimewaan dan kekhususan itu.  Aceh akan menemukan solusi dan strategi dalam mewujudkan “wilayah” yang adil, sejahtera dan islami.

Tugas kita berikutnya adalah, memperkuat sumber daya manusia dan instansi/lembaga yang telah dibentuk untuk mengisi keistimewaaan dan kekhususan Aceh seperti MPU, MPD, MAA, BMA, Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dan yang terakhir Lembaga Wali Nanggroe. Maka, seharusnya kita dapat mengkoordinasikan dengan baik semua instansi/lembaga itu, sehingga dapat berjalan efektif, efesien dan produktif. Dalam hal inilah pentingnya peran Wali Nanggroe.

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...