Sabtu, 02 Mei 2015
Membeli, Membaca dan Mewaqafkan Buku
Senin, 27 April 2015
Ekonomi Syariah Bagian Agenda Syariat Islam
Oleh: Sayed Muhammad Husen
Seorang analis dari Australia mengatakan, pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan negeri ini berpotensi menjadi negara Islam, sebab tahapan berikutnya dari tuntutan impelementasi ekonomi syariah adalah tuntutan tegaknya daulah Islamiah atau negara Islam. Ini artinya, pemberlakuan ekonomi syariah memberi kontribusi atau prakondisi tegaknya syariat Islam kaffah atau tegaknya negara Islam.
Justru sebaliknya di Aceh, pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh lebih karena dorongan dari pelaksanaan syariat Islam sejak 2002. Hal ini dengan terang dapat dilihat dari maraknya pertumbuhan perbankan dan asuransi syariah di Aceh justru baru terjadi pasca deklarasi syariat Islam. Perusahaan asuransi misalnya, awalnya hanya ada satu asuransi syariah, Takaful. Namun sekarang hadir juga Parolamas Syariah, MAA, Prudential Syariah, dan Barokah.
Kita belum merasa gembira atas kebangkitan ekonomi syariah di Aceh, karena belum mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat nanggroe ini. Misalnya, ummat Islam Aceh masih terbiasa berinteraksi dengan bank dan asuransi konvensional yang berselemak riba. Padahal, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Lemahnya dukungan masyarakat, mungkin akibat terbatasnya sosialisasi dan bacaan tentang ekonomi syariah dan muamalah Islam. Dalam masyarakat lapisan bawah yang direpresentasikan oleh dayah, kajian yang sering ditemukan hanya tentang thaharah (bersuci), shalat dan puasa. Kita belum terbiasa mengkaji kitab fikih secara lengkap.
Untuk itu, saatnya Aceh merencanakan pendidikan ekonomi syariah secara terpadu. Lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat berperan dalam melakukan sosialisasi sekaligus menjadi konsumen usaha syariah. Perguruan Tinggi dapat membuka jurusan ekonomi syariah, demikian pula Dinas Syariah Islam dapat menjadi motor dan konseptor pendidikan ekonomi syariah di Aceh.
Jadikan agenda ekonomi syariah sebagai muatan pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh. Buktikan Islam dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Mendakwahi Pemerintah
Jumat, 24 April 2015
Peran Politik Muslimah
Jumat, 17 April 2015
Bangkitnya NU Aceh
Jumat, 27 Maret 2015
Kota Madani Bebas Pengemis
Sabtu, 14 Maret 2015
Batu Juga Makhluk Allah
Minggu, 08 Maret 2015
Mengurus Waqaf
Harta waqaf yang diamanahkan pengelolaannya kepada nazhir, seharusnya dapat abadi, produktif dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Selebihnya, nazhir harus pula melakukan sosialisasi, edukasi dan menggalang waqaf baru, sehingga waqaf semakin banyak dan berkembang. Dengan itu pula terbuka peluang tumbuhnya para waqif baru di negeri ini.
Kemudian, sebagai dukungan terhadap keberadaan nazhir dan jaminan lestarinya waqaf, selama ini yang telah berperan di lapangan adalah KUA. Mereka melayani kelengkapan administrasi waqaf yang diperlukan. Begitu pula, Kementrian Agama telah melakukan pendataan, sertifikasi dan membina para nazhir. Hanya saja, pengurusan waqaf tetap saja belum maksimal.
Secara nasional telah dibentuk Badan Waqaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, melakukan pembinaan, pengawasan serta mengkoordinasikan pihak terkait dalam pengelolaan waqaf. Di sini pula terjadi benturan regulasi di Aceh, sebab kewenangan waqaf “dipundakkan” kepada Baitul Mal. Dalam hal ini, belum ada titik temu antara Kementrian Agama dan Pemerintah Aceh, apakah Perwakilan BWI dibentuk atau tidak di Aceh.
Jika demikian kondisinya, siapa yang paling bisa diharapkan serius mengurus waqaf? Jawabannya adalah: Nazhir. Tentu saja nazhir perlu diberdayakan dan ditingkatkan kapasitasnya, sehingga mampu mengelola waqaf secara profesional. Nazhir perorangan dan nazhir badan hukum/organisasi, harus mendapatkan pembekalan, sehingga memiliki pengetahuan waqaf, keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan. Jiwa entrepreneurship para nazhir diperlukan supaya mereka mampu memproduktifkan harta waqaf yang dikelolanya.
Kita berharap, Baitul Mal Aceh dan Kanwil Kementrian Agama secepatnya merumuskan program pelestarian harta waqaf di Aceh. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan, pemetaan potensi waqaf yang dapat diproduktifkan, melakukan sertifikasi dan memfasilitasi pengembangan waqaf strategis. Secepatnya pula melengkapi regulasi yang diperlukan, sehingga “debat” perlu tidaknya Perwakilan BWI di Aceh dapat diakhiri. Semoga kita benar-benar serius mengurus waqaf, bukan seolah-olah kita serius.*
Banyak Cara Jadi Syuhada
Sabtu, 07 Maret 2015
Keistimewaan Aceh
Memahami Ma’had Tahfidz
Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...









