Senin, 14 November 2016

PAHLAWANKU


Setiap 10 Nopember bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional.Tentunya, anda mengenal beberapa nama pahlawan nasional Indonesia. Namun kali ini saya tidak membahas tentang mereka, melainkan tentang pahlawan kehidupan personal.

Dalam menjalani kehidupan ini, saya dan anda tentu memiliki pahlawan. Yaitu mereka yang berjasa dalam kehidupan ini. Tentunya yang utama adalah orangtua kita. Namun tulisan ini tidak menguraikan besarnya jasa-jasa mereka, mengingat terbatasnya tulisan ini.

Pahlawanku  adalah H. Muhammad Habibul Akhir, Lc. Sekarang beliau sudah almarhum. Sejak lulus MAN, saya sebetulnya sudah mengenalnya, namun karena saya melanjutkna studi ke Al-Azhar Kairo, Mesir, komunikasi kami terputus. Waktu itu beliau memilih kuliah di IAIN Sumatra Utara.

Setahun kemudian beliau pun memutuskan untuk mengikuti jejak saya belajar di Al-Azhar juga. Nah pada saat saya mengalami kesulitan finansial yang merupakan imbas dari krisis moneter 1998, saya pesimis bisa menuntaskan studi, beliau hadir membantu biaya kuliah hingga selesai dengan prediket Baik.

Alhamdulillah, setelah wisuda beliau pun melamar saya untuk menjadi isterinya dan kami menikah di Mesir pada 1999. Kebahagiaan membuncah ketika kami lulus mendapatkan beasiswa full untuk program S2 IAIN  Ar-Raniry Banda Aceh pada jurusan Fikih Kontemporer. Namun setahun berselang beliau pun wafat dalam sebuah kecelakaan.

Pahlawan lainnya adalah Drs. H. Zainuddin Saman. Kepala Kanwil Depag Aceh 1996-2001. Beliau juga sudah almrhum. Beliau pernah menjabat Ketua Yayasan  Bustanul Ulum Langsa --tempat saya menimba ilmu sejak tamat SD hingga  MAN.

Pasa saat saya bingung melanjutkan studi setamat MAN  kemana, datang tawaran beliau untuk ke Al-Azhar Mesir. Padhal kondisi ekonomi orang tua saya terbatas. Namun dengan berbekal rekomendasi beliau, saya mengikuti seleksi test beasiswa Al-Azhar dan alhmdulillah lulus dari 45 orang mewakili Indonesia pada 1993 .

Pahlawanku lainnya adalah suami saya. Orang yang selalu menjaga saya, mendoakan, mensuport semua impian dan cita-cita saya. Dialah suami yang telah memberi saya tiga orang puta-putri yang sehat: Aisha Putri Salsabila (13 tahun), Chalyla Nurul Sabrina (11 tahun) dan Muhammad Haykal Al-Faruqy (3,5 tahun). Padanya harapan kulabuhkan untuk mengarungi samudera kehidupan ini.

Satu lagi yang layak kusebut pahlawan adalah mentor saya, yang banyak memberi masukan nasihat dan kritik dalam pekerjaan saya sebagai amil zakat. Sayed Muhammad Husen, aktivis zakat yang yang juga Pemimpin Redaksi Tabloid Gema Baiturrahman.  

Muhammad Habibul Akhir, Zainuddin Saman, Sayed Muhammad Husen dan suami saya adalah pahlawanku dalam kehidupan ini. Nah sekarang giliran anda. Siapa pahlawanmu? (Sri Hidayanti)

Bukit Rata, 10 Nopember 2016

Sabtu, 29 Oktober 2016

Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Oleh Sayed Muhammad Husen


Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan ummat Islam se-Indonesia. Hingga kini, zakat penghasilan 2,5% yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga muslim di Indonesia harus membayar ganda (double tax) pajak penghasilan 15% ditambah lagi zakat 2,5%.
                      
Khususnya, di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan tahun 2006. Alasan yang mengemuka karena UU itu bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan.

Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh telah berkonsultasi dan koordonasi dengan Pemerintah Aceh, Kanwil Dirjen Pajak Aceh dan Dirjen Pajak di Jakarta. Ujung-ujungnya ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Aceh belum dapat dilaksanakan. Dirjen Pajak memposisikan diri sebagai pelaksana regulasi perpajakan, sementara Pemerintah Aceh terus berupaya melakukan advokasi sampai aspirasi muslimin Aceh ini dapat direalisasikan.

Energi baru

Baitul Mal Aceh mendapat energi baru “perjuangan” pelaksanaan Pasal 192 UUPA dengan adanya dukungan anggota DPD RI H Ghazali Abbas Adan. Mantan “Abang Jakarta” ini secara tegas mendukung upaya yang telah dilakukan Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh untuk mempercepat implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.

Dalam suratnya kepada Presiden RI, 2 Nopember 2015, Ghazali Abbas menyatakan dukungan terhadap surat Gubernur Aceh 15 Juni 2015 tentang implementasi zakat sebagai pengurang pajak. “Ini adalah pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah diatur dengan UU,” kata Ghazali.

Memang sebelum itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyurati Presiden RI melalui surat Nomor 451.12/16281 tanggal 15 Juli 2015/28 Ramadhan 1436. Melalui surat satu halaman itu, gubernur menyampaikan bahwa sebagai bentuk pemenuhan otonomi khusus Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam, pengelolaan zakat dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli Kab/Kota telah diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UUPA yang pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal.

“Namun dalam pelaksanaannya belum optimal, karena terkendala dengan sinkronisasi regulasi antara UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak penghasilan,” tulis Zaini.

Gubernur menulis, pada satu sisi Pasal 192 UUPA  menyebutkan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak sebagai lex specialis derogat lex generalis khusus untuk Aceh, namun ketentuan ini belum dapat dilaksanakan sejak 2006.

Pada sisi lain, hal tersebut belum selaras dengan dengan ketentuan yang diatur dengan UU Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. “Sehingga masyarakat Aceh selaku muzakki/wajib zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda atau double tax tersebut,” tulisnya.

Karena itu, gubernur memohon presiden RI Joko Widodo dapat mengeluarkan kebijakan, sehingga kekentuan Pasal 192 UUPA dapat dilaksanakan di Aceh. Sejauh ini surat tersebut belum mendapat jawaban presiden. Pihak Baitul Mal Aceh dan Pemerintah Aceh sepertinya juga tidak mengawal surat tersebut, sehingga bias diketahui prosesnya sudah sampai dimana.

Petisi

Ghazali Abbas Adan tidak berhenti sampai suratnya diterima presiden. Dia kemudian menggelar dialog pada 18 Nopember di Banda Aceh dengan topik “Bedah Pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 102 UUPA”. Dialog diikuti berbagai komponen  masyarakat, termasuk Baitul Mal Aceh, KWPSI, Dewan Dakwah Aceh dan aktivis Islam lainnya.

Dialog tersebut mengeluarkan “Petis Eksponen Ummat Islam di Aceh” yang memuat: Pertama, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Dearah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam konstitusi (Pasal 18 Ayat (1) UU Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kedua, pelaksanaan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UUPA belum sejalan dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan, sehingga masyarakat di Aceh selaku wajib zakat/muzakki terbebani dengan adanya double payment.

Untuk itu, petisi yang diteken 19 pejabat dan tokoh Aceh itu, meminta Presiden RI Joko Widodo supaya mengeluarkan kebijakan agar ketentuan Pasal 192 UUPA dapat dilaksanakan di Aceh. Petisi antara lain ditandatangani Hasan Basri M Nur (UIN Ar-Raniry), Muhammad Saman (KWPSI), Jusma Eri (Baitul Mal Aceh), Cut Asmawati Daud (Wanita Pengusaha Aceh) dan H Miswar Sulaiman (KB PII Aceh).

Beberapa nama lain ikut teken petisi itu: Tgk H Muhammad Yus, Murdani Tijue, T Sulaiman SE, Safarudddin SE, Jufri Ghalib, Akhyar M Ali, Syahrizal Abbas, T Alaidinsyah, Tgk H Junaidi, Sayed Khawalid, Razali Idris, Agustiar SE, Muhammad DPKA, dan Marwidin Mustafa. 

Advokasi

Selanjutnya Ghazali Abbas mengirimkan petisi tersebut kepada Gubernur Aceh melalui suratnya Nomor 017/02/DPR-RI-Aceh/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Pembentukan Tim Advokasi Pasal 192 UUPA. “Sudah saatnya Gubernur Aceh memikirkan untuk membentuk Tim Advokasi agar Pasal 192 UUPA dapat diperjuangkan untuk berlaku di Aceh,” tulisnya.

Dia menyarankan, agar Baitul Mal Aceh menjadi leading sektor atau di garda depan untuk tim advokasi dimaksud. Tentu saja diperkuat oleh unsur legislatif dan aksekutif yang berkaitan dengan hukum, keuangan, perpajakan dan aset di Aceh.

Yang terakhir, terkait advokasi ini, Yayasan Adnin bekerjasama dengan Baitul Mal Aceh menyelenggarakan diskusi publik “Zakat sebagai PAD dan Pengurang Pajak, Bedah Pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 192 UUPA” tanggal 18 Oktober 2016 di Banda Aceh. Diskusi yang dihadiri 50 peserta itu menghadirkan pemateri Ghazali Abbas Adan, Dr Sulaiman SH MH dan saya sendiri mewakili Kepala Baitul Mal Aceh.

Dalam diskusi itu mengemuka dua sulosi implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Aceh, pertama, memperjuangakan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Sebagai Implementasi Pasal 192 UUPA dan kedua, mengaturnya dengan Qanun Aceh tentang hal yang sama.  Cara yang lebih cepat adalah meminta presiden mengeluarkan PP.

Untuk itu, peserta diskusi meminta Baitul Mal Aceh segera mengusulkan kepada gubernur Aceh untuk mengeluarkan keputusan tentang pembentukan tim advokasi. Tim advokasi ini akan mempelajari permasalah hukum yang ada, membuat dan membahas draf PP dan mengawalnya hingga PP itu dapat disahkan presiden. Saya sudah menyampaikan hasil diskusi ini kepada Kepala Baitul Baitul Mal Aceh Dr H Armiadi Muda MA dan Kepala Sekretariat T Sulaiman SE.

Komitmen pemimpin

Perjuangan ini tentu saja berpulang kepada pemimpin dan muslimin Aceh, sebab sejauh mana kita bisa lebih serius memperjuangakan hak-hak dan aspirasi kita, sangat dipengaruhi oleh komitmen kepemimpinan Aceh. Karena itu, harapan terakhir ada pada gubernur baru hasil pilkada 2017.

Kita menginginkan gubernur yang komit terhadap syariat Islam yang sebagiannya adalah penegakan hukum Zakat, Infak, Sedekah dan Waqaf (ZISWAF). Aceh membutuhkan gubernur yang berani menerapkan hukum zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, minimal cakap berhadapan dengan presiden RI meminta segera mengeluarkan PP Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan. Saya yakin ada orangnya diantara enam pasang calon gubernur/wakil gubernur Aceh. ***

Editor: Hayatullah Zubaidi
Sumber: Gema Baiturrahman

















Jumat, 16 September 2016

Cerita Suami Kehilangan Anak Istri Saat Tsunami

Oleh Alfiansyah Ocxi, Habadaily.com
25 Des 2014  02:02 WIB


HABADAILY.COM - WAJAHnya seketika berubah, saat ia menceritakan kepedihan yang menimpanya 10 tahun silam. Kedua bola mata berkaca-kaca, menahan air mata. Meski tak tumpah menyetuh pipi, wajahnya tetap terlihat sedih. Larut dalam kepiluan kenangan lalu. Begitu juga dengan suaranya, parau.

Namanya Sayed Muhammad Husen. Lelaki berusia 49 tahun itu menjadi salah korban tsunami yang kehilangan anak dan istri.

"Tak tahu dimana jasad mereka. Saya sudah mengikhlaskan mereka kembali kepada-Nya," kata Sayed saat ditemui Kamis (25/12/14) di Banda Aceh.

Saat tsunami melanda, diceritakan Sayed, ia tengah berada Gedung Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia. Meski hari libur, ia tetap bekerja melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Ekonomi Syariah MPU Aceh.

"Pagi itu saya berangkat kerja diantar istri. Saya tiba lebih pagi ke Gedung ICMI, karena harus mempersiapkan berbagai kebutuhan acara," ujarnya.

Sayed berpisah dengan istri setelah terjadi gempa besar. Istrinya yang bernama Nour Izmi Nurdin, kembali kerumah di Desa Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh setelah keadaan kembali normal. Kata dia, meski guncangan gempa begitu kuat, tak ada firasat buruk menyertainya.

"Setelah gempa, Mimi (panggilan istri Sayed) kembali. Entah dari mana bejalan, saya tidak tahu. Tak ada firasat apapun saat itu," katanya.

Karena merasa kondisi baik-baik saja, Sayed lantas memutuskan untuk melihat-lihat suasana Aula ICMI, tempat berlangsungnya workshop. Saat itu, Sayed ditemani petugas kebersihan gedung yang bernama Nazar. Tak lama berselang, tiba-tiba saja air Krueng Daroy di halaman gedung ICMI meluap.

"Orang-orang berlarian kesana. Beberapa pemuda juga mengangkat mayat dari aliran deras air Krueng Daroy," katanya.

Kendati demkian, Sayed tidak tepengaruh dengan suasana itu. Ia memilih tetap berada di ruangan untuk mempersiapkan berbagai kekurangan acara. "Sampai pukul 10.00 WIb belum juga ada tanda-tanda peserta datang. Tapi tetap saya tidak punya firasat jelek," ucapnya.

Meski ruangan masih kosong, Sayed tak patah semangat. Ia tetap memutuskan untuk menunggu para peserta hingga waktu zuhur tiba. Setelah melaksanakan salat zuhur, Sayed kembali melihat kondisi Aula. Dan ternyata masih tidak berpenghuni. "Barulah saya putuskan untuk kembali ke rumah," katanya.

Dengan meminta bantuan Nazar, Sayed pun kembali. Awalnya, kata Sayed, agar perjalanan tidak terganggu, Ia dan Nazar akan melewati Jalan Iskandar Muda menuju Ulee Lheu, lalu belok melalui Desa Deyah Geulumpang untuk sampai ke rumah. Namun rencana itu sia-sia, sesampai di kawasan Taman Sari, Banda Aceh, sepeda motor tak bisa lagi berjalan.

"Karena sudah dipenuhi lumpur jadi gak bisa jalan lagi. Saya lantas memutuskan berjalan kaki hingga sampai lapangan Blang Padang. Di situ saya dengar dari orang-orang kalau desa tempat saya tinggal telah hancur, kita tidak bisa lagi kesana," terang Sayed.

Hati Sayed bergetar sambil menimbulkan tanda tanya, Musibah apa yang terjadi ini ? Sebab ia sendiri memang melihat banyak tumpukan sampah bangunan rumah yang hancur. Mayat-mayat yang bergelimpangan di sekitarnya. Ada juga yang merintih kesakitan menahan tumpukan kayu.

"Saya sempat lihat dari dekat mayat anak-anak yang diletakkan di pinggir jalan, siapa tahu anak itu mirip dengan dua anak saya Nada Nursaid yang 6 tahun dan Rif'ah Nusaid yang berusia 1,5 tahun," katanya.

Setelah lelah mencari, Sayed lantas memutukan kembali ke Gedung ICMI. Di sana ia berkesimpulan untuk menemui saudaranya, Sayuthi Sulaiman yang tinggal di kawasan Setui, Banda Aceh. Hanya berselang beberapa menit setelah pikiran itu di niatkan, ia pun beranjak.

"Di tempat Sayuthi inilah saya baru mendapat gambaran yang agak jelas tentang apa yang terjadi," katanya.

Sayed tak banyak bicara. Ia hanya diam setelah mendengar kabar itu. Kabar tentang tsunami telah menyapu Banda Aceh.

"Dan disitu saya berkesimpulan jika anak-anak dan istri saya tidak ada lagi," katanya mengikhlaskan mereka yang pergi.

Alasan itu diucapkan Sayed, karena rumah mereka tak jauh dari laut. Kawasan Meuraxa Banda Aceh merupakan salah satu titik terparah yang dilanda tsunami 2004 lalu.

Sayed mengikhlaskan kepergian keluarga kecilnya. Istrinya yang sedang hamil tiga bulan tak tahu entah kemana, begitu juga dengan dua anaknya.

"Hingga kini hanya wajah mereka yang terkenang. Sedangkan jasadnya tak pernah saya temui, meski sudah lelah mencari," kata sayed menutup kisahnya.[]

Sumber: http://habadaily.com/news/996/cerita-suami-kehilangan-anak-istri-saat-tsunami.html

Kamis, 11 Februari 2016

Mengapa Nikah Liar

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Menikah dalam ajaran Islam adalah implementasi tahid. Betapa tidak, dari prosesi nikah inilah Allah swt menunjukkan kekuasaan-Nya: bahwa manusia cenderung dan merasa aman dengan adanya pasangan masing-masing. Firman Allah swt: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS Ar Ram: 21).


Sejak 1974 negara telah mengatur masalah pernikahan dengan dikeluarkannya UU Perkawinan. Sejak itu, prosedur dan tata cara pernikahan diatur dengan regulasi negara, sehingga pernikahan yang sah adalah yang tercatat pada negara. Jika seorang muslim maka pernikhannya harus dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikeluarkannya buku nikah. Di luar itu disebutlah nikah liar.
Istilah nikah liar dalam masyarakat sering pula diidentikkan dengan nikah siri, nikah bawah tangan atau nikah lari. Sementara untuk mempertegas, bahwa pernikahan yang dilakukan di luar KUA tidak sah, sering digunakan istilah nikah liar. Yang menikahkannya pun sering dinobatkan dengan qadhi liar.

Lalu, mengapa nikah liar masih terjadi dalam masyarakat Aceh? Paling tidak, ada tiga alasan yang mengemuka. Pertama, proses transformasi pengelolaan pernikahan oleh masyarakat sipil kepada negara belum sempurna. Sebab, sebelum tahun 70-an pernikahan masih diurus oleh masyarakat sendiri, malah tanpa pengadministrasian. Kita mendapati opini yang melegalkan penikahan oleh qadhi liar masih berkembang dalam masyarakat.

Kedua, nikah liar dilakukan karena tidak mampu memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur oleh KUA. Misalnya tidak mendapatkan restu orang tua/wali, tidak mendapat izin dari isteri pertama untuk poligami, atau karena alasan telah hamil di luar pernikahan. KUA biasanya tidak mau ambil resiko untuk menyelasaikan alasan-alasan itu.

Ketiga, kita mendapati alasan yang spesifik Aceh, bahwa akibat konflik (baca: perang) mengakibatkan banyaknya laki-laki mengambil jalan pintas untuk menikah di luar KUA. Apalagi waktu itu terjadi migrasi penduduk antar daerah, karena merasa tidak nyaman hidup di suatu daerah. Malah ada yang harus hijrah ke daerah lain, sementara  di kampung asal sebelumnya dia telah berkeluarga (menikah). Ada juga yang menikah karena pilihan “wilayah perjuangan”.  

Sayangnya, ketiga alasan di atas belum mendapat kajian yang mendalam dari pemegang otoritas pernikahan: KUA dan Departemen Agama. Sementara akibat negatif yang timbul akibat pernihakan liar belum ditemukan solusinya, misalnya bagaimana melindungi perempuan dimata hukum dan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk itu, perlu dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas untuk membendung pernikahan liar. Saatnya KUA diperkuat dan menggencarkan sosialisasi haramnya menikah pada qadhi liar. Saatnya pula negara lebih tegas terhadap qadhi liar yang masih membuka praktek, tanpa harus menuggu fatwa MPU.  

Minggu, 02 Agustus 2015

Tiga Keunggulan BQ Baiturrahman

Oleh Sayed Muhammad Husen

Saya merasakan dinamika perjalanan usia Baitul Qiradh Baiturrahman (BQB) sejak awal operasional, 2 Oktober 1995. Saya juga merasakan “dukungan” Allah swt terhadap lembaga keuangan mikro syariah ini. Betapa tidak, dari 73 BQ yang pernah terbentuk tahun 1997 hanya dapat bertahan tidak sampai 30%. Setelah digasak tsunami pun  dapat bangkik dengan sempurna. Mungkin salah satu alasannya karena BQ ini “bermarkas” di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. “Baitullah” kebanggaan rakyat Aceh.

Letak atau lokasi kantor BQ di Masjid Raya Baiturahman adalah keunggulan pertama. Masyarakat beranggapan, pengelola BQB adalah sekaligus pengurus masjid. BQB identik dengan masjid. Mereka meyakini, miniatur bank Islam ini dikelola dengan amanah. Dana yang mereka simpan sebagai tabungan tak akan hilang. Tak ada korupsi. Akibatnya, lahirlah kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BQB.

Demikian pula pihak manajemen, mereka menjaga idialisme dengan baik, karena mereka memang bekerja di lingkungan masjid. Lokasi mana lagi tidak melakukan maksiat selain di masjid. Prilaku pengurus dan pengelola lebih terkontrol. Ibadah mereka, misalnya shalat berjamaah dhuhur dan ashar lebih disiplin dan berjamaah. Mereka pun tahu, bekerja di masjid tak mungkin mengejar cepat kaya.

Keunggulan kedua, BQB adalah generasi pertama BQ di Aceh. Diresmikan bersamaan 50 BQ lainnya se Aceh oleh Prof DR BJ Habibie dalam kapasitas sebagai Menristek dan Ketua Umum ICMI Pusat. Sebagian besar pengelola BQ se Aceh belajar dan magang di BQ ini. BQB juga menjadi referensi bagi banyak kalangan di Aceh yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Banyak pula yang memberi harapan terhadap eksistensi amal usaha masjid ini.

Ketiga, semua personil pengelola bisa bertahan dan tetap bekerja hingga memasuki usia BQB tahun ke 14. Dengan kesabaran itu, mereka menjadi direktur dan kepala-kepala cabang. Mereka benar-benar telah berpengalaman di bidang micro finance. Merasakan masa-masa sulit dan dapat pula menikmati era kemapanan lembaga keuangan bentukan ICMI ini. Mereka menjadi asset SDM BQB.

Dengan keunggulan itu, BQB berhasil mendapatkan “lirikan” banyak pihak untuk bermitra. Hal ini dapat dibuktikan dari pihak-pihak yang telah membantu dan bekerja sama dengan BQB, dari lembaga pemerintah hingga lembaga internasional. Saya sebutkan di sini misalnya: Dinas Koperasi, Baznas, ILO, PT Bisma, PT PNM, GTZ, Bank Muamalat, MercyCorp, PT PLN, PT Taspen, PT Pertamina dan beberapa yang lain.

Tantangan BQB berikutnya adalah, mampukah LKM Mikro Syariah ini menghadapi tantangan zaman? Karena itu, nasihat saya: teruslah memperkuat SDM pengelola, menambah modal jumlah sendiri, memantapkan sektor riil dan menjaga efesiensi. Jangan mubazir. Tidak serakah. Jangan pula ria akibat kesuksesaan. Tidak melupakan misi utama BQ sebagai pemberdaya ekonomi ummat.  

Sebagai salah seorang pendiri, sungguh, saya tak ingin melihat BQB terjebak dalam skenario saitan, yang senantiasa menggoda kita supaya maksiat dalam bermuamalah. Semoga Allah swt meridhai amal sosil kita ini. Amien ya Rabb.


  

        



   


Jumat, 15 Mei 2015

Perlukah Bioskop di Aceh?

Oleh Sayed Muhammmad Husen 

Jauh sebelum syariat Islam menjadi hukum positif di Aceh, paling tidak, ada tiga bioskop yang beroperasi di Banda Aceh sebagai tempat masyarakat mencari hiburan dalam bentuk film: Teater Gajah, PAS 21 dan Garuda. Justru cukup menarik, di tingkat kecamatan pun ada bioskop.  Misalnya di Leungputu (1980) dan Lamno (1987). Cuma tak ada data otentik kapan era bioskop berakhir di Aceh.

Fungsi bioskop kemudian di geser oleh televisi, VCD dan internet. Masyarakat dengan mudah dapat mengakses berbagai tontonan yang diinginkan. Termasuk film terbaru. Di kamar tidur pun mereka dapat nonton bersama pasangannya (baca: suami-isteri). Anak-anak di bawah umur juga dengan bebas dapat menikmati tontonan yang diperuntukkan bagi orang dewasa.

Kita diingatkan kembali terhadap perlu tidaknya bioskop di Aceh, setelah baru-baru ini populernya film layar lebar Ayat-ayat Cinta dan Ketika Cinta Bertastih. Kedua film ini dianggap film dakwah dan dapat memotivasi masyarakat dalam mengembangkan budaya yang relegius-islami. Film Laskar Pelangi pun dapat dikatakan sebagai “dukungan” terhadap sekolah berbasis agama.

Hal menarik yang kita temui dalam masyarakat, mereka tak begitu mempersoalkan betapa bebasnya kaum muda memilih tontotan yang kadang kala masih jauh dari nilai-nilai Islam. Misalnya, tema yang menganjurkan hidup bebas, sekularisme dan mengedepankan kepuasan materi semata-mata. Mereka dengan bebas bisa nonton di televisi, VCD dan juga internet.

Namun, di sisi lain, masyarakat seakan masih sangat antipati terhadap keberadaan bioskop. Masyararakat Aceh menganggap bioskop sebagai biang maksiat, tempat khalwat, bercampur-aduknya antara laki-laki dan perempuan. Menonton adalah pekerjaan sia-sia. Film yang diputar pun umumnya tema “maksiat”.

Jika kita mau jujur, sebenarnya, lebih mudah mengontrol/mengawasi  masyarakat yang menonton film di bioskop daripada mengontrol penonton film di tempat masing-masing melalui televisi, VCD dan internet. Tapi kita juga belum menemukan alasan, mengapa MPU belum merekomendir bioskop dapat dibuka kembali di Aceh?

Kita tidak bermaksud mendorong bioskop dapat beroperasi kembali di Aceh, hanya saja patut dipikirkan, pertama, bagaimana mengawasi tontonan masyarakat melalui televisi, VCD dan internet, sehingga sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Kedua, bagaimana memberi akses kepada masyarakar untuk dapat menonton film-film dakwah (relegius).

Untuk itu, kita memberi apresiasi kepada sekelompok kaum muda yang mengorganisir nonton bareng film KCB baru-baru ini di Gedung Sosial, Banda Aceh. Walaupun bukan di bioskop, masyarakat --terutama remaja dan mahasiswa --cukup antusias menjadi penonton. Sebagian di antara mereka malah mengatakan,” Andai bioskop ada di Banda Aceh.” Pakiban Teungku?  

Sumber:  Gema Baiturrahman, Juli 2009


Sabtu, 02 Mei 2015

Membeli, Membaca dan Mewaqafkan Buku

Oleh Sayed Muhammad Husen 


“Membaca adalah jendela dunia.” Demikian ungkapan populer untuk memotivasi anak-anak supaya suka membaca. Dengan membaca, dipastikan akan dapat mengetahui kondisi berbagai perjuru dunia, tanpa harus mengunjungi satu negeri. Membaca adalah membuka wawasan dan mengetahui perkembangan bangsa-bangsa dan makhluk ciptaan Allah SWT lainnya. Membaca meningkatkan ketaqwaan kepadaNya.

Masalah sekarang, kita merasakan motivasi membaca tidak terlalu baik. Hal ini dapat dilihat dari indikator antara lain: pertumbuhan jumlah perpustakaan yang lamban, jumlah pengunjung perpustakaan, jumlah pembeli buku, jumlah penerbit buku, hingga masyarakat tidak cukup sering membicarakan tema buku. Satu indikator lain: komponen masyarakat yang mengisiasi gerakan waqaf buku juga cukup statis. Sedekah buku atau kampanye suka membaca tidak membaik.

Saya mencatat, tahun 80-an keberadaan perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi sangat penting. Ketika itu, lahir banyak kelompok studi mendiskusikan buku dengan tema tertentu secara rutin, adanya resensi buku di media, seminar atau bedah buku, dan menjadikan buku sebagai kado/hadiah pernikahan (walimahan). Bahkan, sebagian aktivis Islam dengan bangga mempublikasikan jumlah buku yang dikoleksinya. Kondisi itu agak berbeda sekarang ini, mungkin karena masyarakat dengan mudah mendapatkan bacaan dari internet. 

Karena itu, saya masih menganggap penting upaya menggerakkan masyarakat supaya suka membaca, sebab dengan membaca dapat mempercepat terbangunnnya masyarakat yang sadar hak dan kewajibannya sebagai warga bangsa. Masyarakat suka membaca lebih cepat terjadi perubahan dan lebih mampu mengahadapi tantangan zaman. Tentu saja, tak semuanya harus dengan membaca buku, boleh saja dengan cara mendapatkan data dan informasi melalui dunia maya (intrenet).

Saya mengapresiasi Bandar Publishing, Institute Peradaban Aceh, RUMAN dan beberapa perpustakaan masjid yang dengan gigihnya melahirkan masyarakat pembaca. Inisiatif ini, perlu terus ditingkatkan dengan mengagalang masyarakat supaya menyisisihkan sebagian pengahasilannya untuk membeli buku dan berpartisipasi dalam gerakan waqaf buku. Membeli dan mewaqafkan buku adalah kualitas terbaik masyarakat yang sadar terdadap bangkitnya kembali semangat intelektualitas dan spritualitas masyarakat.

Gerakan membaca, membeli dan mewaqafkan buku akan lebih sempurna jika mendapatkan dukungan negara melalui regulasi yang memungkinkan harga kertas dan biaya penerbitan buku menjadi lebih murah.  Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh buku dengan harga yang lebih murah.*   


Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...