Jumat, 15 Mei 2015

Perlukah Bioskop di Aceh?

Oleh Sayed Muhammmad Husen 

Jauh sebelum syariat Islam menjadi hukum positif di Aceh, paling tidak, ada tiga bioskop yang beroperasi di Banda Aceh sebagai tempat masyarakat mencari hiburan dalam bentuk film: Teater Gajah, PAS 21 dan Garuda. Justru cukup menarik, di tingkat kecamatan pun ada bioskop.  Misalnya di Leungputu (1980) dan Lamno (1987). Cuma tak ada data otentik kapan era bioskop berakhir di Aceh.

Fungsi bioskop kemudian di geser oleh televisi, VCD dan internet. Masyarakat dengan mudah dapat mengakses berbagai tontonan yang diinginkan. Termasuk film terbaru. Di kamar tidur pun mereka dapat nonton bersama pasangannya (baca: suami-isteri). Anak-anak di bawah umur juga dengan bebas dapat menikmati tontonan yang diperuntukkan bagi orang dewasa.

Kita diingatkan kembali terhadap perlu tidaknya bioskop di Aceh, setelah baru-baru ini populernya film layar lebar Ayat-ayat Cinta dan Ketika Cinta Bertastih. Kedua film ini dianggap film dakwah dan dapat memotivasi masyarakat dalam mengembangkan budaya yang relegius-islami. Film Laskar Pelangi pun dapat dikatakan sebagai “dukungan” terhadap sekolah berbasis agama.

Hal menarik yang kita temui dalam masyarakat, mereka tak begitu mempersoalkan betapa bebasnya kaum muda memilih tontotan yang kadang kala masih jauh dari nilai-nilai Islam. Misalnya, tema yang menganjurkan hidup bebas, sekularisme dan mengedepankan kepuasan materi semata-mata. Mereka dengan bebas bisa nonton di televisi, VCD dan juga internet.

Namun, di sisi lain, masyarakat seakan masih sangat antipati terhadap keberadaan bioskop. Masyararakat Aceh menganggap bioskop sebagai biang maksiat, tempat khalwat, bercampur-aduknya antara laki-laki dan perempuan. Menonton adalah pekerjaan sia-sia. Film yang diputar pun umumnya tema “maksiat”.

Jika kita mau jujur, sebenarnya, lebih mudah mengontrol/mengawasi  masyarakat yang menonton film di bioskop daripada mengontrol penonton film di tempat masing-masing melalui televisi, VCD dan internet. Tapi kita juga belum menemukan alasan, mengapa MPU belum merekomendir bioskop dapat dibuka kembali di Aceh?

Kita tidak bermaksud mendorong bioskop dapat beroperasi kembali di Aceh, hanya saja patut dipikirkan, pertama, bagaimana mengawasi tontonan masyarakat melalui televisi, VCD dan internet, sehingga sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Kedua, bagaimana memberi akses kepada masyarakar untuk dapat menonton film-film dakwah (relegius).

Untuk itu, kita memberi apresiasi kepada sekelompok kaum muda yang mengorganisir nonton bareng film KCB baru-baru ini di Gedung Sosial, Banda Aceh. Walaupun bukan di bioskop, masyarakat --terutama remaja dan mahasiswa --cukup antusias menjadi penonton. Sebagian di antara mereka malah mengatakan,” Andai bioskop ada di Banda Aceh.” Pakiban Teungku?  

Sumber:  Gema Baiturrahman, Juli 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...