Kamis, 26 Maret 2015

Tugas Pokok Sekretariat Baitul Mal

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Baitul Mal Aceh (BMA) dibentuk pertama kali dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 18 tahun 2003 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Organisasi Baitul Mal Provinsi NAD, sebagai tindak-lanjut UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam. BMA mulai beroperasi 12 Januari 2004, ditandai dengan pelantikan Drs HM Yusuf Hasan SH sebagai Kepala dan Drs H Nurdin Abdurrachman Msi, Wakil Kepala, oleh Gubernur Aceh ketika itu Abdullah Puteh.    

Dalam struktur awal BMA terdapat Sekretariat yang merupakan bagian integral struktul organisasi BMA. Sekretariat bersifat non struktural, sama halnya dengan pengurus BMA lainnya. Ketika itu, belum terpikirkan bahwa bantuan hibah operasional BMA tak bisa diberikan berkelanjutan jika tidak memiliki dasar hukum (regulasi) yang kuat dan harus dikelola oleh pejabat struktural.  Dana operasional BMA masih dititipkan pada Bagian Kesra Setda Aceh, yang selanjutnya ditempatkan pada Dinas Syariat Islam. 

Perkembangan selanjutnya, keberadaan BMA diperkuat dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada pasal 180 ayat (1) huruf d UU ini menetapkan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Aslli Daerah (PAD) dan UUPA pasal 191 menunjuk Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota sebagai pengelola zakat, harta waqaf dan harta agama. Pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan Qanun 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal yang disahkan pada 17 Januari 2008/8 Muharram 1429.  Pada qanun 10/2007 pasal 4 ayat (1), pada Badan Pelaksana BMA masih terdapat jabatan Sekretaris dan Bandahara.

Pasca pengesahan Qanun 10/2007, melalui pembicaraan Pemerintah Aceh dengan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta tentang Struktur Organisasi Pemerintah Aceh dan Lembaga Daerah (kemudian dikenal dengan Lembaga Keistimewaan Aceh) yang dibentuk di Aceh, disepakati perlu pembentukan Sekretariat pada 4 Lembaga Keistimewan Aceh, yaitu MPU, MAA, MPD dan BMA. Dengan pembentukan Sekretariat ini diyakini akan menjamin fasilitasi Pemeritah Aceh terhadap keberadaan Lembaga Keistimewan hingga pada tingkat kabupaten/kota seluruh Aceh.          

Tugas pokok dan fungsi  

Karena itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi NAD diteken Mendagri M.  Mardiyanto 13 Maret 2008. Permendagri ini pasal  4 ayat (1) menyebutkan tugas Sekretariat BMA: “Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada Lembaga Keistimewaaan Aceh.” Sementara fungsi Sekretariat diatur pada ayat (2), bahwa Sekretariat mempunyai fungsi: penyusunan program Sekretariat, fasilitasi penyiapan program Lembaga Keistimewaan, fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis Lembaga Keistimewaan, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan di lingkungan Lembaga Keistimewaan.

Permendagri 18/2008 pasal (5) menetapkan Sekretariat terdiri dari: Kepala Sekretariat,  4 Bagian dan 2 Subbagian pada masing-masing Bagian. Juga diatur tentang eselonisasi Sekretariat pada pasal 7 ayat (1):  “Kepala Sekrertariat adalah jabatan eselon II.b”, sementara ayat  (2) menetapkan: “Kepala Bagian adalah jabatan eselon III.b” dan ayat (3), “Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a”. Pengaturan ini berlaku sama pada MPU, MAA, MPD dan BMA.

Satu hal yang menggemberikan dan benar-benar “istimewa” bagi Aceh, Sekretariat juga dibentuk pada 4 Lembaga Keistimewaan tingkat kabupaten/kota seluruh Aceh, sementara pada Majelis Rakyat Papua (MRP) hanya dibentuk tingkat provinsi dan itu pun  hanya satu lembaga. Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh tingkat kab/kota dibentuk dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kab/Kota pada Pemerintah Aceh, yang diteken Mendagri M. Mardiyanto 31 Agustus 2009.   

Membaca Permendagri 37/2009 dapat kita simpulkan, bahwa terdapat tugas pokok dan fungsi  yang sama antara Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh pada tingkat provinsi dengan kab/kota. Hanya saja pada pasal 5 membatasi jumlah Subbagian (3 Subbagian) pada masing-masing Sekretariat. Demikian juga pada pasal 7 ayat (1) membatasi eselonisasi: “Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a” dan ayat (2) menegaskan: “Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a”.

Lebih rinci

Pengaturan lebih rinci tentang tugas pokok dan fungsi Sekretariat diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Pergub ini mengatur 4 Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh: MPU, MAA, MPD dan MAA.     

Pergub Nomor 33/2009 Pasal 72 ayat (1) menetapkan Susunan Organisasi Sekretariat BMA terdiri dari Kepala Sekretariat, Bagian Umum, Bagian Kuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Hukum  dan Hubungan Umat dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dibentuk juga 2 Subbagian pada setiap Bagian. Dalam pelaksanaannya, masing-masing Subbagian ditambah dengan staf yang dibutuhkan.     

Supaya tidak terjadi dua “nakhoda” dalam satu organisasi  BMA maka, Pasal 73 ayat (1) mengatur, “Sekretariat BMA dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggungjawab kepada pimpinan BMA dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekda.” Jadi secara terang dapat dipahami, bahwa top leader atau nakhoda di BMA adalah Kepala BMA.  

Untuk lebih memperjelas tentang tugas Sekretariat, Pergub Nomor 33/2009 Pasal 74 menyebutkan tugas Sekretariat: menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BMA dan menyediakan, serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh BMA sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara fungsi Sekretariat dapat dilihat pada Pasal 75 yaitu:  Penyusunan program Sekretariat; Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program pengembangan dan teknologi informasi; Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian layanan teknis di lingkungan Sekerariat BMA; Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahan di lingkungan Sekretariat BMA; Pelaksanaan fasilitasi dan dan pelayanan teknis di bidang hukum dan hubungan ummat; Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokomentasi dan publikasi; Pelaksanaan koordinasi dengan instansasi dan atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat BMA ditambah dengan pelaksanaan tugas-tugas kedinasaan  lainnya yang diberikan oleh pimpinan BMA.  

Secara tegas Pergub Nomor 33/2009 Pasal 76 menetapkan kewenangan Sekretariat BMA: melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat; menyusun rencana, menelaah dan mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan pimpinan BMA; melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, keprotokolan, hukum dan perundang-undangan, perbekalan dan perlengkapan BMA; menyiapkan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselengarakan oleh BMA; memelihara dan membina keamanan serta ketertiban dalam lingkup Sekretariat BMA.

Refleksi

Dalam perjananan waktu memfungsikan Sekretariat BMA sejak 2009, kita mendapatkan pembelajaran bahwa patut dilakukan optimalisasi tugas pokok dan fungsi Sekretariat, sehingga sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan optimalisasi ini diharapkan, kinerja BMA akan lebih baik dan biaya operasional Sekretariat yang telah dialokasikan oleh negara dapat efesien dan efektif.

Adapun hal yang perlu segera dilakukan adalah mengavaluasi struktur organisasi dan kinerja Sekretariat. Hal ini dapat dilakukan oleh BMA dan Sekretariat melalui kajian (baca: pengajian) bersama terhadap Pergub 33/2009 dan Pergub terkait lainnya  atau melibatkan pihak eksternal seperti Inspektorat Aceh, Biro Organisasi Setda Aceh atau konsultan manajemen.

Beberapa hal dapat dikaji lebih mendalam misalnya, keterlibatan Bagian Keuangan Sekretariat dalam pengelolaan zakat dan infak sebab memang jabatan Bendahara tak terisi dalam struktur BMA; pembagian tugas antara Bidang Sosialisasi dan Pengembangan BMA dengan Kasubbag Hubungan Ummat Sekretariat; fasilitasi persidangan dan risalah (notulensi rapat-rapat BMA dan fasilitasi lagal drafting BMA oleh Kasubbag Hukum Sekretariat. Satu hal lagi: fasilitasi protokoler BMA.           

Hal penting patut menjadi perioritas adalah mengintegrasikan Sekretariat dalam satu organisasi BMA yang diatur dalam Qanun Aceh. Sebab, historis lahirnya Sekretariat tidak sama dengan lahirnya Badan Pelaksana BMA (2007), Sekretariat (2009) dan Dewan Pertimbangan Syariah (2011). Dengan integrasi ini diharapkan BMA akan lebih cepat menjadi organisasi yang modern, amanah dan profesional. Dan, momentumnya adalah perubahan Qanun 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal, yang telah menjadi perioritas Prolega 2015.

Penulis, Staf Subbag Risalah Sekretariat Baitul Mal Aceh           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...