Baitul Mal Aceh (BMA) dibentuk pertama kali dengan
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 18 tahun 2003 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Organisasi Baitul Mal Provinsi NAD,
sebagai tindak-lanjut UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh dan Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariat
Islam. BMA mulai beroperasi 12 Januari 2004, ditandai dengan pelantikan Drs HM
Yusuf Hasan SH sebagai Kepala dan Drs H Nurdin Abdurrachman Msi,
Wakil Kepala, oleh Gubernur Aceh ketika itu Abdullah
Puteh.
Dalam struktur awal BMA terdapat Sekretariat yang
merupakan bagian integral struktul organisasi BMA. Sekretariat bersifat non
struktural, sama halnya dengan pengurus BMA lainnya. Ketika itu, belum
terpikirkan bahwa bantuan hibah operasional BMA tak bisa diberikan
berkelanjutan jika tidak memiliki dasar hukum (regulasi) yang kuat dan harus dikelola
oleh pejabat struktural. Dana
operasional BMA masih dititipkan pada Bagian Kesra Setda Aceh,
yang selanjutnya ditempatkan pada Dinas Syariat Islam.
Perkembangan selanjutnya, keberadaan BMA diperkuat
dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pada pasal 180 ayat (1) huruf d UU ini menetapkan zakat sebagai bagian dari
Pendapatan Aslli Daerah (PAD) dan UUPA pasal
191 menunjuk Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota sebagai pengelola zakat,
harta waqaf dan harta agama. Pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan
Qanun 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal yang disahkan pada 17 Januari 2008/8
Muharram 1429. Pada qanun 10/2007 pasal
4 ayat (1), pada Badan Pelaksana BMA masih terdapat
jabatan Sekretaris dan Bandahara.
Pasca pengesahan Qanun 10/2007, melalui
pembicaraan Pemerintah Aceh dengan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta tentang
Struktur Organisasi Pemerintah Aceh dan Lembaga Daerah (kemudian dikenal dengan
Lembaga Keistimewaan Aceh) yang dibentuk di Aceh, disepakati perlu pembentukan
Sekretariat pada 4 Lembaga Keistimewan Aceh, yaitu MPU, MAA, MPD dan BMA.
Dengan pembentukan Sekretariat ini diyakini akan
menjamin
fasilitasi Pemeritah Aceh terhadap
keberadaan Lembaga Keistimewan hingga pada tingkat kabupaten/kota seluruh
Aceh.
Tugas pokok
dan fungsi
Karena itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi NAD diteken Mendagri
M. Mardiyanto 13 Maret 2008. Permendagri ini pasal 4 ayat (1) menyebutkan tugas Sekretariat BMA: “Sekretariat
Lembaga Keistimewaan Aceh mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif
kepada Lembaga Keistimewaaan Aceh.” Sementara fungsi Sekretariat diatur pada ayat
(2), bahwa Sekretariat mempunyai fungsi: penyusunan program Sekretariat,
fasilitasi penyiapan program Lembaga Keistimewaan, fasilitasi dan pemberian
pelayanan teknis Lembaga Keistimewaan, pengelolaan administrasi keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan di lingkungan Lembaga
Keistimewaan.
Permendagri 18/2008 pasal (5)
menetapkan Sekretariat terdiri dari: Kepala Sekretariat, 4 Bagian dan 2 Subbagian pada masing-masing
Bagian. Juga diatur tentang eselonisasi Sekretariat pada pasal 7 ayat (1): “Kepala Sekrertariat adalah jabatan eselon II.b”,
sementara ayat (2) menetapkan: “Kepala
Bagian adalah jabatan eselon III.b” dan ayat (3), “Kepala Subbagian adalah
jabatan eselon IV.a”. Pengaturan ini berlaku sama pada MPU, MAA, MPD dan BMA.
Satu hal yang menggemberikan
dan benar-benar “istimewa” bagi Aceh, Sekretariat juga dibentuk pada 4 Lembaga
Keistimewaan tingkat kabupaten/kota seluruh Aceh, sementara pada Majelis Rakyat
Papua (MRP) hanya dibentuk tingkat provinsi dan itu pun hanya satu lembaga. Sekretariat Lembaga
Keistimewaan Aceh tingkat kab/kota dibentuk dengan Permendagri Nomor 37 tahun
2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan
Kab/Kota pada Pemerintah Aceh, yang diteken Mendagri M. Mardiyanto 31 Agustus
2009.
Membaca Permendagri 37/2009 dapat kita simpulkan,
bahwa terdapat tugas pokok dan fungsi yang
sama antara Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh pada tingkat provinsi dengan kab/kota.
Hanya saja pada pasal 5 membatasi jumlah Subbagian (3 Subbagian) pada
masing-masing Sekretariat. Demikian juga pada pasal 7 ayat (1) membatasi
eselonisasi: “Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a” dan ayat
(2) menegaskan: “Kepala Subbagian merupakan jabatan
struktural eselon IV.a”.
Lebih rinci
Pengaturan lebih rinci tentang tugas pokok dan
fungsi Sekretariat diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2009 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Pergub ini
mengatur 4 Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh:
MPU, MAA, MPD dan MAA.
Pergub Nomor 33/2009 Pasal 72 ayat (1) menetapkan Susunan
Organisasi Sekretariat BMA terdiri dari Kepala Sekretariat, Bagian Umum, Bagian
Kuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Hukum dan Hubungan Umat dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dibentuk juga 2 Subbagian pada setiap Bagian. Dalam pelaksanaannya,
masing-masing Subbagian ditambah dengan staf yang dibutuhkan.
Supaya tidak terjadi dua “nakhoda” dalam satu
organisasi BMA maka, Pasal 73 ayat (1) mengatur,
“Sekretariat BMA dipimpin oleh seorang Kepala
Sekretariat yang secara fungsional bertanggungjawab kepada pimpinan BMA dan
secara administratif kepada Gubernur melalui Sekda.” Jadi secara terang dapat
dipahami, bahwa top leader atau nakhoda di BMA adalah Kepala BMA.
Untuk lebih memperjelas tentang tugas Sekretariat,
Pergub Nomor 33/2009 Pasal 74 menyebutkan tugas
Sekretariat: menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi
keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BMA dan menyediakan,
serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh BMA sesuai kemampuan
keuangan daerah.
Sementara fungsi Sekretariat dapat dilihat pada Pasal
75 yaitu:
Penyusunan program Sekretariat;
Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program pengembangan dan teknologi informasi; Pelaksanaan
fasilitasi dan pemberian layanan teknis di lingkungan Sekerariat
BMA; Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga
dan ketatausahan di lingkungan Sekretariat BMA; Pelaksanaan
fasilitasi dan dan pelayanan teknis di bidang hukum dan hubungan ummat; Pelaksanaan
pengelolaan perpustakaan, dokomentasi dan publikasi; Pelaksanaan koordinasi
dengan instansasi dan atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas
pokok dan fungsi Sekretariat BMA ditambah dengan pelaksanaan
tugas-tugas kedinasaan lainnya yang
diberikan oleh pimpinan BMA.
Secara tegas Pergub Nomor 33/2009 Pasal
76 menetapkan kewenangan Sekretariat BMA: melaksanakan koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas
Sekretariat; menyusun rencana, menelaah dan mengkoordinasikan penyiapan
perumusan kebijakan pimpinan BMA; melaksanakan urusan ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, keprotokolan, hukum dan
perundang-undangan, perbekalan dan perlengkapan BMA; menyiapkan penyelenggaraan
persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselengarakan oleh BMA; memelihara
dan membina keamanan serta ketertiban dalam lingkup Sekretariat BMA.
Refleksi
Dalam perjananan waktu
memfungsikan Sekretariat BMA sejak 2009, kita mendapatkan pembelajaran
bahwa patut dilakukan optimalisasi tugas pokok dan fungsi Sekretariat,
sehingga sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan optimalisasi ini diharapkan,
kinerja BMA akan lebih baik dan biaya operasional Sekretariat yang telah
dialokasikan oleh negara dapat efesien dan efektif.
Adapun hal yang perlu segera
dilakukan adalah mengavaluasi struktur organisasi dan kinerja Sekretariat. Hal
ini dapat dilakukan oleh BMA dan Sekretariat melalui kajian (baca: pengajian)
bersama terhadap Pergub
33/2009 dan Pergub terkait lainnya atau melibatkan pihak eksternal seperti
Inspektorat Aceh, Biro Organisasi Setda Aceh
atau konsultan manajemen.
Beberapa hal dapat dikaji lebih mendalam misalnya,
keterlibatan Bagian Keuangan Sekretariat dalam pengelolaan zakat dan infak
sebab memang jabatan Bendahara tak terisi dalam struktur BMA; pembagian tugas
antara Bidang Sosialisasi dan Pengembangan BMA dengan Kasubbag Hubungan Ummat
Sekretariat; fasilitasi persidangan dan risalah (notulensi rapat-rapat BMA dan
fasilitasi lagal drafting BMA oleh Kasubbag Hukum Sekretariat. Satu hal lagi:
fasilitasi protokoler BMA.
Hal penting patut menjadi perioritas adalah mengintegrasikan
Sekretariat dalam satu organisasi
BMA yang diatur dalam Qanun Aceh. Sebab, historis lahirnya Sekretariat tidak
sama dengan lahirnya Badan Pelaksana BMA (2007), Sekretariat (2009) dan Dewan
Pertimbangan Syariah (2011). Dengan integrasi ini diharapkan BMA akan lebih
cepat menjadi organisasi yang modern, amanah dan profesional. Dan, momentumnya
adalah perubahan Qanun 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal, yang telah menjadi
perioritas Prolega 2015.
Penulis, Staf
Subbag Risalah Sekretariat Baitul Mal Aceh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar