Menikah dalam ajaran Islam adalah implementasi tahid. Betapa tidak, dari prosesi nikah inilah Allah swt menunjukkan kekuasaan-Nya: bahwa manusia cenderung dan merasa aman dengan adanya pasangan masing-masing. Firman Allah swt: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS Ar Ram: 21).Oleh Sayed Muhammad Husen
Kamis, 11 Februari 2016
Mengapa Nikah Liar
Minggu, 02 Agustus 2015
Tiga Keunggulan BQ Baiturrahman
Jumat, 15 Mei 2015
Perlukah Bioskop di Aceh?
Sabtu, 02 Mei 2015
Membeli, Membaca dan Mewaqafkan Buku
Senin, 27 April 2015
Ekonomi Syariah Bagian Agenda Syariat Islam
Oleh: Sayed Muhammad Husen
Seorang analis dari Australia mengatakan, pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan negeri ini berpotensi menjadi negara Islam, sebab tahapan berikutnya dari tuntutan impelementasi ekonomi syariah adalah tuntutan tegaknya daulah Islamiah atau negara Islam. Ini artinya, pemberlakuan ekonomi syariah memberi kontribusi atau prakondisi tegaknya syariat Islam kaffah atau tegaknya negara Islam.
Justru sebaliknya di Aceh, pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh lebih karena dorongan dari pelaksanaan syariat Islam sejak 2002. Hal ini dengan terang dapat dilihat dari maraknya pertumbuhan perbankan dan asuransi syariah di Aceh justru baru terjadi pasca deklarasi syariat Islam. Perusahaan asuransi misalnya, awalnya hanya ada satu asuransi syariah, Takaful. Namun sekarang hadir juga Parolamas Syariah, MAA, Prudential Syariah, dan Barokah.
Kita belum merasa gembira atas kebangkitan ekonomi syariah di Aceh, karena belum mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat nanggroe ini. Misalnya, ummat Islam Aceh masih terbiasa berinteraksi dengan bank dan asuransi konvensional yang berselemak riba. Padahal, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Lemahnya dukungan masyarakat, mungkin akibat terbatasnya sosialisasi dan bacaan tentang ekonomi syariah dan muamalah Islam. Dalam masyarakat lapisan bawah yang direpresentasikan oleh dayah, kajian yang sering ditemukan hanya tentang thaharah (bersuci), shalat dan puasa. Kita belum terbiasa mengkaji kitab fikih secara lengkap.
Untuk itu, saatnya Aceh merencanakan pendidikan ekonomi syariah secara terpadu. Lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat berperan dalam melakukan sosialisasi sekaligus menjadi konsumen usaha syariah. Perguruan Tinggi dapat membuka jurusan ekonomi syariah, demikian pula Dinas Syariah Islam dapat menjadi motor dan konseptor pendidikan ekonomi syariah di Aceh.
Jadikan agenda ekonomi syariah sebagai muatan pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh. Buktikan Islam dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Mendakwahi Pemerintah
Jumat, 24 April 2015
Peran Politik Muslimah
Memahami Ma’had Tahfidz
Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...






