Kamis, 11 Februari 2016

Mengapa Nikah Liar

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Menikah dalam ajaran Islam adalah implementasi tahid. Betapa tidak, dari prosesi nikah inilah Allah swt menunjukkan kekuasaan-Nya: bahwa manusia cenderung dan merasa aman dengan adanya pasangan masing-masing. Firman Allah swt: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS Ar Ram: 21).


Sejak 1974 negara telah mengatur masalah pernikahan dengan dikeluarkannya UU Perkawinan. Sejak itu, prosedur dan tata cara pernikahan diatur dengan regulasi negara, sehingga pernikahan yang sah adalah yang tercatat pada negara. Jika seorang muslim maka pernikhannya harus dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikeluarkannya buku nikah. Di luar itu disebutlah nikah liar.
Istilah nikah liar dalam masyarakat sering pula diidentikkan dengan nikah siri, nikah bawah tangan atau nikah lari. Sementara untuk mempertegas, bahwa pernikahan yang dilakukan di luar KUA tidak sah, sering digunakan istilah nikah liar. Yang menikahkannya pun sering dinobatkan dengan qadhi liar.

Lalu, mengapa nikah liar masih terjadi dalam masyarakat Aceh? Paling tidak, ada tiga alasan yang mengemuka. Pertama, proses transformasi pengelolaan pernikahan oleh masyarakat sipil kepada negara belum sempurna. Sebab, sebelum tahun 70-an pernikahan masih diurus oleh masyarakat sendiri, malah tanpa pengadministrasian. Kita mendapati opini yang melegalkan penikahan oleh qadhi liar masih berkembang dalam masyarakat.

Kedua, nikah liar dilakukan karena tidak mampu memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur oleh KUA. Misalnya tidak mendapatkan restu orang tua/wali, tidak mendapat izin dari isteri pertama untuk poligami, atau karena alasan telah hamil di luar pernikahan. KUA biasanya tidak mau ambil resiko untuk menyelasaikan alasan-alasan itu.

Ketiga, kita mendapati alasan yang spesifik Aceh, bahwa akibat konflik (baca: perang) mengakibatkan banyaknya laki-laki mengambil jalan pintas untuk menikah di luar KUA. Apalagi waktu itu terjadi migrasi penduduk antar daerah, karena merasa tidak nyaman hidup di suatu daerah. Malah ada yang harus hijrah ke daerah lain, sementara  di kampung asal sebelumnya dia telah berkeluarga (menikah). Ada juga yang menikah karena pilihan “wilayah perjuangan”.  

Sayangnya, ketiga alasan di atas belum mendapat kajian yang mendalam dari pemegang otoritas pernikahan: KUA dan Departemen Agama. Sementara akibat negatif yang timbul akibat pernihakan liar belum ditemukan solusinya, misalnya bagaimana melindungi perempuan dimata hukum dan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk itu, perlu dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas untuk membendung pernikahan liar. Saatnya KUA diperkuat dan menggencarkan sosialisasi haramnya menikah pada qadhi liar. Saatnya pula negara lebih tegas terhadap qadhi liar yang masih membuka praktek, tanpa harus menuggu fatwa MPU.  

Minggu, 02 Agustus 2015

Tiga Keunggulan BQ Baiturrahman

Oleh Sayed Muhammad Husen

Saya merasakan dinamika perjalanan usia Baitul Qiradh Baiturrahman (BQB) sejak awal operasional, 2 Oktober 1995. Saya juga merasakan “dukungan” Allah swt terhadap lembaga keuangan mikro syariah ini. Betapa tidak, dari 73 BQ yang pernah terbentuk tahun 1997 hanya dapat bertahan tidak sampai 30%. Setelah digasak tsunami pun  dapat bangkik dengan sempurna. Mungkin salah satu alasannya karena BQ ini “bermarkas” di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. “Baitullah” kebanggaan rakyat Aceh.

Letak atau lokasi kantor BQ di Masjid Raya Baiturahman adalah keunggulan pertama. Masyarakat beranggapan, pengelola BQB adalah sekaligus pengurus masjid. BQB identik dengan masjid. Mereka meyakini, miniatur bank Islam ini dikelola dengan amanah. Dana yang mereka simpan sebagai tabungan tak akan hilang. Tak ada korupsi. Akibatnya, lahirlah kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BQB.

Demikian pula pihak manajemen, mereka menjaga idialisme dengan baik, karena mereka memang bekerja di lingkungan masjid. Lokasi mana lagi tidak melakukan maksiat selain di masjid. Prilaku pengurus dan pengelola lebih terkontrol. Ibadah mereka, misalnya shalat berjamaah dhuhur dan ashar lebih disiplin dan berjamaah. Mereka pun tahu, bekerja di masjid tak mungkin mengejar cepat kaya.

Keunggulan kedua, BQB adalah generasi pertama BQ di Aceh. Diresmikan bersamaan 50 BQ lainnya se Aceh oleh Prof DR BJ Habibie dalam kapasitas sebagai Menristek dan Ketua Umum ICMI Pusat. Sebagian besar pengelola BQ se Aceh belajar dan magang di BQ ini. BQB juga menjadi referensi bagi banyak kalangan di Aceh yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Banyak pula yang memberi harapan terhadap eksistensi amal usaha masjid ini.

Ketiga, semua personil pengelola bisa bertahan dan tetap bekerja hingga memasuki usia BQB tahun ke 14. Dengan kesabaran itu, mereka menjadi direktur dan kepala-kepala cabang. Mereka benar-benar telah berpengalaman di bidang micro finance. Merasakan masa-masa sulit dan dapat pula menikmati era kemapanan lembaga keuangan bentukan ICMI ini. Mereka menjadi asset SDM BQB.

Dengan keunggulan itu, BQB berhasil mendapatkan “lirikan” banyak pihak untuk bermitra. Hal ini dapat dibuktikan dari pihak-pihak yang telah membantu dan bekerja sama dengan BQB, dari lembaga pemerintah hingga lembaga internasional. Saya sebutkan di sini misalnya: Dinas Koperasi, Baznas, ILO, PT Bisma, PT PNM, GTZ, Bank Muamalat, MercyCorp, PT PLN, PT Taspen, PT Pertamina dan beberapa yang lain.

Tantangan BQB berikutnya adalah, mampukah LKM Mikro Syariah ini menghadapi tantangan zaman? Karena itu, nasihat saya: teruslah memperkuat SDM pengelola, menambah modal jumlah sendiri, memantapkan sektor riil dan menjaga efesiensi. Jangan mubazir. Tidak serakah. Jangan pula ria akibat kesuksesaan. Tidak melupakan misi utama BQ sebagai pemberdaya ekonomi ummat.  

Sebagai salah seorang pendiri, sungguh, saya tak ingin melihat BQB terjebak dalam skenario saitan, yang senantiasa menggoda kita supaya maksiat dalam bermuamalah. Semoga Allah swt meridhai amal sosil kita ini. Amien ya Rabb.


  

        



   


Jumat, 15 Mei 2015

Perlukah Bioskop di Aceh?

Oleh Sayed Muhammmad Husen 

Jauh sebelum syariat Islam menjadi hukum positif di Aceh, paling tidak, ada tiga bioskop yang beroperasi di Banda Aceh sebagai tempat masyarakat mencari hiburan dalam bentuk film: Teater Gajah, PAS 21 dan Garuda. Justru cukup menarik, di tingkat kecamatan pun ada bioskop.  Misalnya di Leungputu (1980) dan Lamno (1987). Cuma tak ada data otentik kapan era bioskop berakhir di Aceh.

Fungsi bioskop kemudian di geser oleh televisi, VCD dan internet. Masyarakat dengan mudah dapat mengakses berbagai tontonan yang diinginkan. Termasuk film terbaru. Di kamar tidur pun mereka dapat nonton bersama pasangannya (baca: suami-isteri). Anak-anak di bawah umur juga dengan bebas dapat menikmati tontonan yang diperuntukkan bagi orang dewasa.

Kita diingatkan kembali terhadap perlu tidaknya bioskop di Aceh, setelah baru-baru ini populernya film layar lebar Ayat-ayat Cinta dan Ketika Cinta Bertastih. Kedua film ini dianggap film dakwah dan dapat memotivasi masyarakat dalam mengembangkan budaya yang relegius-islami. Film Laskar Pelangi pun dapat dikatakan sebagai “dukungan” terhadap sekolah berbasis agama.

Hal menarik yang kita temui dalam masyarakat, mereka tak begitu mempersoalkan betapa bebasnya kaum muda memilih tontotan yang kadang kala masih jauh dari nilai-nilai Islam. Misalnya, tema yang menganjurkan hidup bebas, sekularisme dan mengedepankan kepuasan materi semata-mata. Mereka dengan bebas bisa nonton di televisi, VCD dan juga internet.

Namun, di sisi lain, masyarakat seakan masih sangat antipati terhadap keberadaan bioskop. Masyararakat Aceh menganggap bioskop sebagai biang maksiat, tempat khalwat, bercampur-aduknya antara laki-laki dan perempuan. Menonton adalah pekerjaan sia-sia. Film yang diputar pun umumnya tema “maksiat”.

Jika kita mau jujur, sebenarnya, lebih mudah mengontrol/mengawasi  masyarakat yang menonton film di bioskop daripada mengontrol penonton film di tempat masing-masing melalui televisi, VCD dan internet. Tapi kita juga belum menemukan alasan, mengapa MPU belum merekomendir bioskop dapat dibuka kembali di Aceh?

Kita tidak bermaksud mendorong bioskop dapat beroperasi kembali di Aceh, hanya saja patut dipikirkan, pertama, bagaimana mengawasi tontonan masyarakat melalui televisi, VCD dan internet, sehingga sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Kedua, bagaimana memberi akses kepada masyarakar untuk dapat menonton film-film dakwah (relegius).

Untuk itu, kita memberi apresiasi kepada sekelompok kaum muda yang mengorganisir nonton bareng film KCB baru-baru ini di Gedung Sosial, Banda Aceh. Walaupun bukan di bioskop, masyarakat --terutama remaja dan mahasiswa --cukup antusias menjadi penonton. Sebagian di antara mereka malah mengatakan,” Andai bioskop ada di Banda Aceh.” Pakiban Teungku?  

Sumber:  Gema Baiturrahman, Juli 2009


Sabtu, 02 Mei 2015

Membeli, Membaca dan Mewaqafkan Buku

Oleh Sayed Muhammad Husen 


“Membaca adalah jendela dunia.” Demikian ungkapan populer untuk memotivasi anak-anak supaya suka membaca. Dengan membaca, dipastikan akan dapat mengetahui kondisi berbagai perjuru dunia, tanpa harus mengunjungi satu negeri. Membaca adalah membuka wawasan dan mengetahui perkembangan bangsa-bangsa dan makhluk ciptaan Allah SWT lainnya. Membaca meningkatkan ketaqwaan kepadaNya.

Masalah sekarang, kita merasakan motivasi membaca tidak terlalu baik. Hal ini dapat dilihat dari indikator antara lain: pertumbuhan jumlah perpustakaan yang lamban, jumlah pengunjung perpustakaan, jumlah pembeli buku, jumlah penerbit buku, hingga masyarakat tidak cukup sering membicarakan tema buku. Satu indikator lain: komponen masyarakat yang mengisiasi gerakan waqaf buku juga cukup statis. Sedekah buku atau kampanye suka membaca tidak membaik.

Saya mencatat, tahun 80-an keberadaan perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi sangat penting. Ketika itu, lahir banyak kelompok studi mendiskusikan buku dengan tema tertentu secara rutin, adanya resensi buku di media, seminar atau bedah buku, dan menjadikan buku sebagai kado/hadiah pernikahan (walimahan). Bahkan, sebagian aktivis Islam dengan bangga mempublikasikan jumlah buku yang dikoleksinya. Kondisi itu agak berbeda sekarang ini, mungkin karena masyarakat dengan mudah mendapatkan bacaan dari internet. 

Karena itu, saya masih menganggap penting upaya menggerakkan masyarakat supaya suka membaca, sebab dengan membaca dapat mempercepat terbangunnnya masyarakat yang sadar hak dan kewajibannya sebagai warga bangsa. Masyarakat suka membaca lebih cepat terjadi perubahan dan lebih mampu mengahadapi tantangan zaman. Tentu saja, tak semuanya harus dengan membaca buku, boleh saja dengan cara mendapatkan data dan informasi melalui dunia maya (intrenet).

Saya mengapresiasi Bandar Publishing, Institute Peradaban Aceh, RUMAN dan beberapa perpustakaan masjid yang dengan gigihnya melahirkan masyarakat pembaca. Inisiatif ini, perlu terus ditingkatkan dengan mengagalang masyarakat supaya menyisisihkan sebagian pengahasilannya untuk membeli buku dan berpartisipasi dalam gerakan waqaf buku. Membeli dan mewaqafkan buku adalah kualitas terbaik masyarakat yang sadar terdadap bangkitnya kembali semangat intelektualitas dan spritualitas masyarakat.

Gerakan membaca, membeli dan mewaqafkan buku akan lebih sempurna jika mendapatkan dukungan negara melalui regulasi yang memungkinkan harga kertas dan biaya penerbitan buku menjadi lebih murah.  Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh buku dengan harga yang lebih murah.*   


Senin, 27 April 2015

Ekonomi Syariah Bagian Agenda Syariat Islam

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Seorang analis dari Australia mengatakan, pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan negeri ini berpotensi menjadi negara Islam, sebab tahapan berikutnya dari tuntutan impelementasi ekonomi syariah adalah tuntutan tegaknya daulah Islamiah atau negara Islam. Ini artinya, pemberlakuan ekonomi syariah memberi kontribusi atau prakondisi tegaknya syariat Islam kaffah atau tegaknya negara Islam.

 Justru sebaliknya di Aceh, pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh lebih karena dorongan dari pelaksanaan syariat Islam sejak 2002. Hal ini dengan terang dapat dilihat dari maraknya pertumbuhan perbankan dan asuransi syariah di Aceh justru baru terjadi pasca  deklarasi syariat Islam. Perusahaan asuransi misalnya,  awalnya hanya ada satu asuransi syariah, Takaful. Namun sekarang hadir juga Parolamas Syariah, MAA, Prudential Syariah, dan Barokah.

Kita belum merasa gembira atas kebangkitan ekonomi syariah di Aceh, karena belum mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat nanggroe ini. Misalnya, ummat Islam Aceh masih terbiasa berinteraksi dengan bank dan asuransi konvensional yang berselemak riba. Padahal, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.   

Lemahnya dukungan masyarakat, mungkin akibat terbatasnya sosialisasi dan bacaan tentang ekonomi syariah dan muamalah Islam. Dalam masyarakat lapisan bawah yang direpresentasikan oleh dayah,  kajian yang sering ditemukan hanya tentang thaharah (bersuci), shalat dan puasa. Kita belum terbiasa mengkaji kitab fikih secara lengkap.

Untuk itu, saatnya Aceh merencanakan pendidikan ekonomi syariah secara terpadu. Lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat berperan dalam melakukan sosialisasi sekaligus menjadi konsumen usaha syariah. Perguruan Tinggi dapat membuka jurusan ekonomi syariah, demikian pula Dinas Syariah Islam dapat menjadi motor dan konseptor pendidikan ekonomi syariah di Aceh.

Jadikan agenda ekonomi syariah sebagai muatan pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh. Buktikan Islam dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

 

Mendakwahi Pemerintah

Oleh Sayed Muhammad Husen   

Dalam ilmu dakwah diajarkan, tugas dakwah adalah kewajiban setiap muslim. Siapa pun yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya diwajibkan memainkan peran amar makruf nahi munkar. Menyampaikan pesan Islam walaupun satu kalimat. Tentu, peran itu dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing, paling tidak mendakwahi diri dan keluarga masing-masing.

Tugas utama dakwah memang dipundakkan kepada da’i atau muballigh, yang profesional atau amatiran. Da’i profesional yaitu yang bekerja full time. Hidup matinya untuk dakwah. Sementara da’i amatiran bekerja paruh waktu. Dia punya profesi lain yang utama. Ada juga dakwah yang dilakukan sambil lalu, hobi, atau sekadar menyampaikan satu dua kalimat pesan Islam.

Lalu, bagaimana ulama menjalankan tugas dakwah ini? Apakah dakwah mereka harus dilakukan profesional atau cukup dengan memaksimalkan peran dan fungsi sebagai ulama. Bisa jadi, dakwah ulama dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran organisasi keulamaan seperti MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama). Dakwah ulama seharusnya lebih fokus pada dakwah strategis.

Kini, dalam memperkuat penyelenggaraan syariat Islam di Aceh, saatnya ulama di Aceh lebih menggenjot dakwahnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Ulama dengan wadahnya MPU semestinya mengaktualisasikan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai penasihat pemerintah. MPU bisa saja sedikit lebih “garang” dalam mendakwahi pemerintah.

Dakwah MPU terhadap pemerintah dilakukan sejak tahapan perencanaan kebijakan, implementasi hingga tahap evaluasi dan monitoring. Ulama harus proaktif melibatkan diri dalam penyusunan perencanaan strategis pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian berbagai masalah rakyat (ummat). Ulama memberikan berbagai konsep dan solusi dari perspektif syariat Islam.

Pada tingkatan yang lebih praktis, seharusnya, ulama dapat mereview penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan setiap minggu. Misalnya, setiap Jumat MPU mengeluarkan taushiah (nasihat) tertulis terkait isu-isu aktual dalam sepekan.  Taushiah itu tak perlu panjang lebar, yang penting secara praktis dapat diaplikasikan oleh perintah. Dengan taushiah ini, pemerintah akan senantiasa berada di jalur yang benar.

Ini tidak berarti MPU telah mengambil fungsi dan kewangan DPRA/DPRK, sebab memang secara konstuitusional MPU telah sejajar dengan DPRA/DPRK dan pemerintah. Karena itu,  dakwah ulama kepada pemeritah melalui MPU haruslah dilakukan secara sistemik, terprogram dan memiliki target-target konkret, misalnya terwujudnya tata pemeritahan yang baik dan islami.  


      





     









          






     














Jumat, 24 April 2015

Peran Politik Muslimah

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Sedikit penulis mengulas peran politik muslimah. Justru yang banyak penulis mengkaji peran pendidikan muslimah dalam keluarga. Muslimah diyakini sebagai “madrasah” yang efektif dalam menyiapkan generasi baru, mulai dari kandungan hingga seorang anak dewasa. Seorang muslimah memang disiapkan sebagai ibu generasi: melahirkan generasi baru muslim yang kuat dan taqwa.

Hanya saja, peran politik muslimah tetap saja dalam perdebatan. Sebagian ulama dan intelektual muslim memberi ruang yang luas bagi seorang muslimah berperan di sektor politik, sebagian lagi menolaknya. Akibatnya, peran politik muslimah tak berlaku sama pada setiap negara Islam atau negara mayoritas berpenduduk muslim. Sangat tergantung pada pemahaman Islam dan politik negara tersebut.

Sementara sejarah kepempimpinan Aceh pernah dipimpin raja seorang muslimah, juga tak luput dari prokontra muslimah sebagai seorang pemimpin, sebab pemimpin adalah peran politik tertinggi. Ini sangat dipengaruhi dominasi ulama dan cendikiawan muslim sebagai pemegang otoritas keislaman dan sejauhmana politik mengintervensi agama untuk kepentingan politik.

Dalam konteks kekinian, pemahaman keislaman yang moderat dalam pelaksanaan syariat Islam, cukup membantu upaya peningkatan peran muslimah pada sektor politik. Agenda demokrasi politik yang sedang berlangsung di negeri ini, ikut mempengaruhi pemahaman politik Islam: tidak membedakan antara laki-laki dan muslimah (perempuan). Disini ada titik temu antara syariah dan demokrasi.

Karena itu, dengan iklim yang kondusif bagi kaderisasi muslimah politik, Aceh dapat terus melahirkan banyak kader politik muslimah. Kaderisasi politik yang selama berlangsung melalui Ormas Islam, LSM Islam, Parpol Islam dan perguruan tinggi dapat terus terus berlangsung, yang pada akhirnya melahirkan banyak politisi muslimah. Politisi ini diharapkan mampu mengimplementasikan politik Islam dalam pembangunan Aceh.

Dalam hal ini, kita merasa perlu memberi dukungan dan penciptaan iklim yang kondusif bagi politisi muslimah yang sedang dan akan berperan dalam sektor politik. Muslimah kita yang sedang bekerja sebagai walikota, anggota parlemen, kepala dinas, lembaga daerah, bahkan keuchik, seharusnya mendapat apresiasi yang sama dengan laki-laki. Jadi, Islam Aceh memang tak membedakan laki-laki dan muslimah dalam dunia politik. 


Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...