Senin, 27 April 2015

Mendakwahi Pemerintah

Oleh Sayed Muhammad Husen   

Dalam ilmu dakwah diajarkan, tugas dakwah adalah kewajiban setiap muslim. Siapa pun yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya diwajibkan memainkan peran amar makruf nahi munkar. Menyampaikan pesan Islam walaupun satu kalimat. Tentu, peran itu dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing, paling tidak mendakwahi diri dan keluarga masing-masing.

Tugas utama dakwah memang dipundakkan kepada da’i atau muballigh, yang profesional atau amatiran. Da’i profesional yaitu yang bekerja full time. Hidup matinya untuk dakwah. Sementara da’i amatiran bekerja paruh waktu. Dia punya profesi lain yang utama. Ada juga dakwah yang dilakukan sambil lalu, hobi, atau sekadar menyampaikan satu dua kalimat pesan Islam.

Lalu, bagaimana ulama menjalankan tugas dakwah ini? Apakah dakwah mereka harus dilakukan profesional atau cukup dengan memaksimalkan peran dan fungsi sebagai ulama. Bisa jadi, dakwah ulama dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran organisasi keulamaan seperti MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama). Dakwah ulama seharusnya lebih fokus pada dakwah strategis.

Kini, dalam memperkuat penyelenggaraan syariat Islam di Aceh, saatnya ulama di Aceh lebih menggenjot dakwahnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Ulama dengan wadahnya MPU semestinya mengaktualisasikan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai penasihat pemerintah. MPU bisa saja sedikit lebih “garang” dalam mendakwahi pemerintah.

Dakwah MPU terhadap pemerintah dilakukan sejak tahapan perencanaan kebijakan, implementasi hingga tahap evaluasi dan monitoring. Ulama harus proaktif melibatkan diri dalam penyusunan perencanaan strategis pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian berbagai masalah rakyat (ummat). Ulama memberikan berbagai konsep dan solusi dari perspektif syariat Islam.

Pada tingkatan yang lebih praktis, seharusnya, ulama dapat mereview penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan setiap minggu. Misalnya, setiap Jumat MPU mengeluarkan taushiah (nasihat) tertulis terkait isu-isu aktual dalam sepekan.  Taushiah itu tak perlu panjang lebar, yang penting secara praktis dapat diaplikasikan oleh perintah. Dengan taushiah ini, pemerintah akan senantiasa berada di jalur yang benar.

Ini tidak berarti MPU telah mengambil fungsi dan kewangan DPRA/DPRK, sebab memang secara konstuitusional MPU telah sejajar dengan DPRA/DPRK dan pemerintah. Karena itu,  dakwah ulama kepada pemeritah melalui MPU haruslah dilakukan secara sistemik, terprogram dan memiliki target-target konkret, misalnya terwujudnya tata pemeritahan yang baik dan islami.  


      





     









          






     














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...