Dalam ilmu dakwah diajarkan,
tugas dakwah adalah kewajiban setiap muslim. Siapa pun yang beriman kepada
Allah dan rasul-Nya diwajibkan memainkan peran amar makruf nahi munkar.
Menyampaikan pesan Islam walaupun satu kalimat. Tentu, peran itu dilaksanakan
sesuai kemampuan masing-masing, paling tidak mendakwahi diri dan keluarga
masing-masing.
Tugas utama dakwah memang
dipundakkan kepada da’i atau muballigh, yang profesional atau amatiran. Da’i
profesional yaitu yang bekerja full time.
Hidup matinya untuk dakwah. Sementara da’i amatiran bekerja paruh waktu. Dia
punya profesi lain yang utama. Ada juga dakwah yang dilakukan sambil lalu, hobi,
atau sekadar menyampaikan satu dua kalimat pesan Islam.
Lalu, bagaimana ulama menjalankan
tugas dakwah ini? Apakah dakwah mereka harus dilakukan profesional atau cukup
dengan memaksimalkan peran dan fungsi sebagai ulama. Bisa jadi, dakwah ulama
dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran organisasi keulamaan seperti MPU
(Majelis Permusyawaratan Ulama). Dakwah ulama seharusnya lebih fokus pada
dakwah strategis.
Kini, dalam memperkuat
penyelenggaraan syariat Islam di Aceh, saatnya ulama di Aceh lebih menggenjot
dakwahnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Ulama dengan wadahnya MPU
semestinya mengaktualisasikan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai penasihat
pemerintah. MPU bisa saja sedikit lebih “garang” dalam mendakwahi pemerintah.
Dakwah MPU terhadap pemerintah
dilakukan sejak tahapan perencanaan kebijakan, implementasi hingga tahap
evaluasi dan monitoring. Ulama harus proaktif melibatkan diri dalam penyusunan
perencanaan strategis pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan
penyelesaian berbagai masalah rakyat (ummat). Ulama memberikan berbagai konsep
dan solusi dari perspektif syariat Islam.
Pada tingkatan yang lebih
praktis, seharusnya, ulama dapat mereview penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan
pembangunan setiap minggu. Misalnya, setiap Jumat MPU mengeluarkan taushiah
(nasihat) tertulis terkait isu-isu aktual dalam sepekan. Taushiah itu tak perlu panjang lebar, yang
penting secara praktis dapat diaplikasikan oleh perintah. Dengan taushiah ini,
pemerintah akan senantiasa berada di jalur yang benar.
Ini tidak berarti MPU telah
mengambil fungsi dan kewangan DPRA/DPRK, sebab memang secara konstuitusional
MPU telah sejajar dengan DPRA/DPRK dan pemerintah. Karena itu, dakwah ulama kepada pemeritah melalui MPU
haruslah dilakukan secara sistemik, terprogram dan memiliki target-target
konkret, misalnya terwujudnya tata pemeritahan yang baik dan islami.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar