Pendidikan aqidah pada pendidikan formal
dan informal menjadi solusi terhadap pemikiran dan pendapat “sesat” dalam
masyarakat. Pemikiran dan pendapat sesat adalah pemahaman Islam yang tak sesuai
dengan dinul Islam. Melanggar Al-Quran dan Hadits. Pemahaman itu terus berkembang
dalam masyarakat, seiring perkembangan zaman dan peradaban manusia. Perkembangan
terbaru dalam bentuk kuliah gender di
gereja dan Gafatar.
Kuliah gender di gereja sebenarnya berkaitan
dengan aspek muamalah (sosial kemasyarakatan), namun dilihat dari perspektif
aqidah hal ini tak lazim dilakukan di Aceh. Narasumber gender dari gereja akan
lebih tepat diundang ke kampus atau tempat pertemuan lainnya. Tanpa harus
menghadirkan mahasiswa ke gereja. Syukurlah masalah tersebut cepat diselesaikan
oleh pimpinam Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry.
Sementara kasus Gafatar yang diyakini
sebagai organisasi baru pengikut Millata Abraham, dalam pandangan aqidah,
kelompok ini memang sesat, sebab mereka membangun “agama baru” dengan
menggabungkan Millah Ibrahim AS, Nasrani dan Islam. Mereka berupaya mendapatkan
“millah” yang dapat menyatukan agama-agama samawi. Katanya, hal itu lebih
sesuai dengan sejarah agama-agama. Tentu masih ada beberapa aliran sesat
lainnya, misalnya kelompok yang menafikan kedudukan hadits Rasulullah dan
shalat lima waktu.
Karena itu, kita memandang perlu benteng
keimanan yang kuat seorang muslim, terutama kaum muda, supaya mereka mampu
memahami dan meyakini Islam secara sempurna. Tak mudah terpengaruh aliran sesat
dan liberalisme tanpa tauhid. Kita harus berupaya sunggung-sungguh membina komitmen
dan loyalitas seorang muslim terhadap Islam, supaya mereka mampu mengamalkan
ajaran Islam dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan dalam bernegara. Dengan
aqidah yang kuat pula mereka dapat melakukan deteksi dini terhadap penyimpangan
Islam.
Dalam konteks ini, kita memandang perlu dirumuskan
kembali langkah-langkah konkret antisipasi terhadap berbagai fenomena pelemahan
terhadap dinul Islam itu. Satu agenda dapat dilakukan dengan memperkuat
pendidikan aqidah pada pendidikan formal dan pendidikan informal di dalam
masyarakat. Selama ini, kita menemukan pembelajaran aqidah yang lebih baik di
madrasah, namun kita tak menemukanya pada pendidikan formal (umum) dan pada
pengajian-pengajian dalam masyarakat. Untuk
itu, sepatutnya kita beri muatan materi aqidah yang cukup dalam kedua
pendidikan itu. Tak cukup hanya mengandalkan materi fikih ibadah saja.
Sumber: Gema Baiturrahman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar