Minggu, 19 April 2015

Pidana Zakat di Aceh

Oleh Sayed Muhammad Husen

Zakat dan pengelolaannya di Aceh, selain merupakan ketentuan syariat Islam, telah pula menjadi hukum positif. Sebab zakat dan pengelolaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Zakat sebagai hukum positif mengikat muzakki (wajib zakat)  dan mengatur amil sebagai pemegang otoritas manajemen zakat.

UUPA pasal 191 memberi kewenangan pengelolaan zakat kepada Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota dalam provinsi Aceh, yang selanjutnya diatur dengan Qanun Aceh. Pasal 192 UUPA menjadi landasan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan dan pasal 180 menetapkan zakat sebagai salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah).  Karena itu, zakat di Aceh dikelola oleh negara (pemerintah). Tak diberi ruang lagi pihak swasta menjadi amil zakat.

Pasal 21 ayat (1) Qanun 10/2007 menetapkan, “Setiap orang yang beragama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal setempat.” Qanun juga telah menetapkan wilayah kerja masing-masing tingkatan Baitu Mal: Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Kab/Kota, Baitul Mal Kemukiman (pemerintahan setingkat di bawah kecamatan) dan Baitul Mal Gampong/Desa.

Sementara jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat, disebutkan dalam Pasal 18 Qanun 10/2007, yaitu: zakat emas, perak, logam mulia lainnya dan uang; zakat perdagangan dan perusahaan;  zakat perindustrian; zakat pertanian, zakat perkebunan dan perikanan; zakat peternakan; zakat pertambangan; zakat pendapatan dan jasa; dan zakat rikaz.

Ketentuan pidana

Lebih lanjut, terhadap pelanggar zakat di Aceh, dikenakan pidana seperti diatur dalam pasal 50, bahwa setiap muzakki (orang Islam atau badan) yang tidak melaksanakan kewajibannya, dihukum karena melakukan jarimah ta’zir (hukuman denda) dengan ‘uqubat (pidana), berupa denda paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dibayarkan, paling banyak dua kali nilai zakat yang wajib dibayarkan. Bagi perusahaan yang memerlukan audit khusus oleh Baitul Mal, wajib membayar seluruh biaya yang diperlukan.

Qanun 10/2007 juga menetapkan pidana bagi yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Baitul Mal yang dapat mengakibatkan gugurnya kewajiban membayar zakat, yaitu dihukum dengan uqubat ta’zir berupa denda paling banyak Rp 3 juta, paling sedikit Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau paling sedikit satu bulan.

Kemudian, siapa yang melakukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan zakat atau harta agama lainnya, yang seharusnya diserahkan pengelolaannya kepada Baitul Mal, dihukum berupa cambuk di depan umum paling sedikit satu kali, paling banyak tiga kali, dan denda paling sedikit satu kali, paling banyak dua kali dari nilai zakat, waqaf dan harta agama yang digelapkan.

Amil (petugas Baitul Mal) yang mengelola zakat fitrah dan  zakat mal pada Baitu Mal Gampong dan nazir waqaf, yang melakuklan penyelewengan pengelolaan zakat dan harta agama dihukum uqubat ta’zir berupa denda Rp 1 juta, paling banyak Rp 3 juta atau hukuman kurungan paling singkat dua bulan atau paling lama enam bulan dan membayar kembali kepada Baitul Mal senilai zakat atau harta gama yang diselewengkan.

Sementara jika pelanggaran atau penyelewengan dilakukan oleh badan (perusahaan, PT, CV dan koperasi dan yayasan sebagai wajib zakat) ‘uqubatnya dijatuhkan kepada pimpinan atau pengurus badan tersebut, sesuai dengan tanggungjawabnya.

Qanun 10/2007 pasal 45-49 telah pula mengatur tentang mekanisme penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran zakat dan pengelolaannya di Aceh, sehingga Baitul Mal dapat melaporkan kepada polisi muzakki yang ingkar zakat dan amil yang melakukan penyimpangan zakat dan harta agama. Selanjutnya diadili oleh Mahkamah Syar’iyah.   

Demikian ketentuan pidana Islam tentang zakat dan pengelolaannya di Aceh, yang telah diatur dalam Qanun 10/2007, sebagai implementsai syariat Islam kaffah. Ketentuan pidana ini lebih maju dibandingkan pengaturan dalam UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang hanya memberi sanksi kepada amil yang melakukan penyimpangan.

Semoga dengan ketentuan pidana ini kesadaran muzakki akan terus meningkat dan amil pun lebih amanah dan profesional. Zakat semakin dirasakan manfaatnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan pembebasan sosial di negeri ini.           

  

 





    

Jumat, 17 April 2015

Bangkitnya NU Aceh

Oleh Sayed Muhammad Husen 


Nahdlatul Ulama (NU) adalah Ormas Islam terbesar di Indonesia, namun tidak demikian halnya di Aceh. Masih ada organisasi lain yang lebih eksis, seperti HUDA, MUNA, Al-Washliyah  dan Muhammadiyah. Yang menarik, NU di Aceh mengalami pertumbuhan pesat dalam sepuluh tahun terakhir.

Perkembangan NU di Aceh dipengaruhi iklim yang kondusif dalam berserikat pasca perdamaian RI-GAM (2005), ditambah lagi tuntutan peran dalam pelaksanaan syariat Islam dan suksesnya proses Indonesianisasi. Alasan terakhir ini menunjukkan, tak ada lagi kecurigaan ulama Aceh terhadap Indonesia. Mareka tak segan bergabung dengan organisasi nasional seperti NU.

Dalam hal perumusan peran, kita mendapatkan informasi, bahwa NU Aceh semakin intensif merancang dan melaksanakan program kerja yang dianggap menjadi solusi terhadap problematika ummat. Diantaranya, mendirikan taman kanak-kanak, membuka perguruan tinggi Islam dan pembinaan dayah. Hal ini dilakukan bersamaan dengan penguatan jaringan NU seluruh Aceh.

Kebangkitan NU Aceh, tak terlepas dari ketokohan Waled Nu (Tgk Nuruzzahri Yahya) dan Abu Faisal (Tgk H Faisal Ali). Kedua “ulama Samalanga” ini  diangap cukup berpengaruh dalam merangkul ulama dayah lainnya untuk bergabung dalam wadah yang lebih besar dan berskala nasional. Kedua ulama ini cukup berparan juga dalam resolusi konflik Aceh. Ini daya tarik tersendiri.

Faktor lain membuat NU mendapat sambutan ulama Aceh, karena organisasi ini dianggap berhasil membuat garis pemisah yang lebih tegas dengan PPP, walaupun kemudian NU mendirikan PKB sebagai wadah poltik baru nahdliyyin. Tapi PPP di Aceh pernah dianggap identik dengan aspirasi politik ulama Aceh.

Selanjutnya, apa yang dapat kita harapkan dari Konperensi Wilayah NU Aceh ke XIII? Lazimnya musyawarah organisasi tingkat propinsi, hanya dua hal yang sering menjadi perhatian peserta dan pihak eksternal: suksesi kepemimpinan dan rekomendasi yang dirumuskan. Namun kita, menawarkan perspektif lain dari konperensi itu.

Menurut kita, NU Aceh, dalam konperensi ini dapat merumuskan peran strategis yang agak berbeda dengan Ormas Islam lain seperti Muhamadiyah dan Al-Washliyah, yang dianggap lebik suskes di jalur pendidikan. Justru jalur ekonomi dan bisnis yang belum tergarap dengan baik, seharusnya menjadi garapan strategis NU Aceh. Masalahnya adalah, adakah elit NU Aceh tertarik dengan peran ini? Kita tunggu responnya.


Kamis, 16 April 2015

Kewenangan Perwalian Baitul Mal

Oleh:  Sayed Muhammad Husen


Kewenangan plus yang dimiliki Baitul Mal Aceh (BMA) dibandingkan BAZNAS (di luar Aceh) adalah menjadi wali anak yatim/yatim piatu dan wali pengawas terhadap wali. Kewengan lainnnya adalah mengelola waqaf dan harta tanpa ahli waris atau tak diketahui keberadaan pemiliknya. Sementara BAZNAS  hanya berwenang mengelola zakat, infak dan sedekah. 

Regulasi yang mengatur perwalian ini pertama kali muncul pasca tsunami Aceh tahun 2004, karena munculnya berbagai masalah hukum yang harus secepatnya diselesaikan. Karena itu dikeluarkanlah Perpu Nomor 2 tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Sumatra Utara, sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 48 tahun 2007.

Dalam UU 48/2007 Pasal 1 huruf 5 wali didefinisikan dengan: “Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.” Jadi sebagai badan publik, Baitul Mal dapat menjadi wali. Hanya saja dalam definisi ini, tak dilengkapi dengan pengertian “wali pengawas” namum kemudian diatur dalam batang tubuh UU tersebut.   

Tentang fungsi yang dapat diperankan oleh Baitul Mal sebagai wali pengawas diatur dalam pasal 32 ayat (1): ”Dalam hal pihak keluarga tidak mengajukan permohonan  penetapan wali, maka Baitul Mal atau Badan Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Pengadilan.” Badan Harta Peninggalan itu berlaku untuk yang bukan muslim.

Sementara ayat berikutnya, ayat (2), memberi ruang Baitul Mal dapat proaktif mengajukan penggatian wali yang menyimpang atau tak mampu melaksanakan kewajibannya: “Permohonan penggantian wali dapat diajukan oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan kepada Pengadilan.” 

Struktur

Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal Pasal 1 huruf 25 memberi pengertian yang lebih lengkap tentang perwalian: “Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau badan sebagai wakil dari anak atau sebagai pengampu  dari orang yang tidak cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum demi kepentingan dan atas nama anak atau orang yang tidak mempunyai orang tua dan orang tuannya tidak cakap melakukan perbuatan hukum.”  

Demikian juga pada angka 26 qanun tersebut memberi batasan wali yang lebih jelas: “Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaannya terhadap anak atau orang yang tidak mempunyai orang tuannya lagi atau orang tua dan ianya tidak cakap melakukan perbuatan hukum, baik untuk kepentingan pribadi  maupun harta kekayaanya.”  

Untuk menjalankan kewenangan dan fungsi perwalian ini, Baitul Mal Aceh dilengkapi dengan struktur organisasi yang mendukung, dengan menambah bidang yang mengurus perwalian. Hal ini dapat dilihat pada Qanun 10/2007 Pasal 4 ayat (1): Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh terdiri atas Kepala, Sekretaris, Bendahara, Bidang Pengawasan, Bidang Pengumpulan, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bidang Sosialisasi dan Pengembangan dan Bidang Perwalian yang terdiri dari Sub Bidang dan Sub Bagian.

Bahkan, qanun mempertegas kewenangan dan fungsi pada pasal 8 ayat (1) huruf d: “Menjadi wali terhadap anak yang tidak mempunyai lagi wali nasab, wali pengawas terhadap wali nasab, dan wali pengampu terhadap orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.”  

Qanun 10/2007 secara khusus satu bab mengatur masalah perwalian, yaitu BAB VIII tentang Perwalian pasal 39 hingga 42. Dari sini dapat dipahami bahwa:

Baitul Mal dapat ditunjuk sebagai wali; 
Wali ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah;
Orang yang tidak cakap dihadapan hukum, maka yang bersangkutan dan hartanya dapat diurus oleh Baitul Mal sebagai wali pengampu; 
Baitul Mal sebagai wali pengawas  dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wali kepada Mahkamah Syar’iyah;
Baitul Mal berfungsi sebagai wali pengawas; 
Baitul Mal dapat mengajukan permohonan sebagai wali pengganti;
Kewajiban Baitul Mal sebagai wali adalah mengurus anak atau orang yang dibawah pengasuhan/pengampuannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya;Baitul Mal membuat daftar harta kekayaan anak atau orang dibawah pengampuannya serta semua perubahan terhadap harta dibawah kekuasaanya; bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi akibat kelalaiannya;
Dalam pengelolaan harta kekayaan dan pengasuhan anak atau orang tidak cakap, Baitul Mal dapat menghambil biaya dari hasil harta tersebut secara wajar.

Kewenangan BMG

Sebagai turunan dari Qanun 10/2007 Pemerintah Aceh mengeluarkan Pergub Aceh Nomor 11 tahun 2010 tentang Pengelolaan Harta Agama yang Tidak Diketahui Pemilik dan Ahli Warisnya Serta Perwalian. Dengan Pergub ini, kewenangan perwalian diserahkan kepada Baitul Mal Gampong (BMG), sementara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota hanya menjankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perwalian.  

Pengaturan lebih lanjut dapat dilihat Pergub 11/2010 Pasal 13 ayat (2): “Dalam hal orang tua si anak yang beragama Islam telah meninggal dunia atau tidak cakap bertindak menurut hukum, dimana pihak keluarga tidak mengajukan permohonan penetapan wali, Baitul Mal Gampong sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Mahkamah Syar’iyah.” Pasal ini memang merupakan penegasan ulang substansi qanun.

Untuk lebih jelas kewenangan BMG dalam perwalian dapat dilihat pada Pergub 11/2010 Pasal 13 ayat (3): “Apabila penetapan wali belum dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah, maka Baitul Mal Gampong menjadi wali sementara anak.” Pasal ini sebenarnya untuk mengantisipasi kekosongan wali, apabila terjadi masalah hukum pada anak yatim/yatim piatu atau orang dewasa yang tak cakap dihadapan hukum. 

Bahkan pada ayat berikutnya, ayat (4), telah diantisipasi bila pada gampong tertentu belum dibentuk BMG secara formal, maka Baitul Mal Kab/Kota yang bertanggungjawab sebagai wali. “Apabila di gampong yang bersangkutan belum dibentuk Baitul Mal sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 tahun 2007, maka kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi kewenangan Baitul Mal Kabupaten/Kota dimana gampong tersebut berada.”  

Hal menarik dari regulasi perwalian ini, Baitul Mal berwenang menjadi wali pengawas, yang diatur juga dalam Pergub 11/2010 Pasal 14: “Dalam hal wali yang ditunjuk Mahkmah Syar’iyah, ternyata dikemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka Baitul Mal Gampong dapat mengajukan permohonan penetapan pergantian wali kepada Mahkamah Syar’ah.”

Ini adalah hal baru dalam regulasi perlindungan anak di Indonesia, sebab tak ada lembaga/badan lain yang diberi kewenangan sebagai wali pengawas yang dapat mengajukan pergantian wali. Sayangnya, kewenangan ini belum tersosialisasi dengan baik dan Baitul Mal pun belum menjalankan fungsi perwalian secara optimal.     

Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota seluruh Aceh saharusnya memprioritaskan juga pelaksanaan amanah yang dipundakkan Pergub 11/2010 Pasal 15 ayat (2): “Baitul Mal Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota terhadap masalah perwalian yang dilakukan oleh Baitul Mal Gampong.” Tak logis rasanya BMG diberi beban yang berat dan dibiarkan berjalan sendiri dalam melaksakan fungsi perwalian.

Beberap hal dapat dilakukan Baitul Mal Aceh misalnya, melakukan sosialisasi internal dan eksternal tentang perwalian, membuat panduan pelaksanaan perwalian, pendataan dan pengawasan wali yang telah ditetapkan Mahkamah Syar’iyah, pelatihan perwalian BMG,  monitoring dan pengawasan perwalian.  Hal yang mudah dilakukan adalah mengefektifkan koordinasi bidang perwalian dari tingkat provinsi hingga tingkat gampong.    

Sudah saatnya Baitul Mal Aceh melakukan evaluasi terhadap kewenangan sebagai wali dan wali pengawas, sehingga masalah-masalah perwalian dalam masyarakat Aceh dapat diselesaikan dengan baik. Kita ingin anak yatim/yatim piatu di Aceh dapat terpenuhi hak-haknya dan hartanya terlindungi dengan baik. Hasil evalusi ini juga bermanfaat bagi pengesahan qanun baru Baitul Mal yang telah menjadi perioritas Prolega 2015.

Apabila kita masih sepakat kewenangan dan fungsi perwalian dipundakkan kepada BMG, maka dalam qanun baru, struktur organisasi Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota dapat lebih disempurnakan dengan mengganti Bidang Perwalian menjadi Bidang Wakaf, yang justru pekerjaannya lebih besar. Sementara Perwalian cukup menjadi Subbidang saja. Kiban?

Penulis, Staf Subbag Persidangan dan  Risalah Sekretariat Baitul Mal Aceh       

   

    

  
  
  

Sabtu, 04 April 2015

Maraknya Pengajian Islam

Oleh Sayed Muhammad Husen

Salah satu dampak positif dari formalisasi syariat Islam di Aceh adalah maraknya pengajian Islam dalam berbagai bentuk, level dan komunitas yang berbeda. Tak teerbayangkan sebelumnya, pengajian akan dihadiri kaum berdasi dan masyarakat berbondong-bondong mengahadiri tabligh akbar. Dua puluh tahun lalu, misalnya, pengajian mahasiswa dan ormas Islam hanya dihadiri beberapa orang saja.

Sekarang ini, sebut saja pengajian Tastafi di Masjid Raya Baiturrahman. Walaupun pengajian ini baru diorganisir dalam setahun terkahir dan materi kajiannnya yang dianggap “Islam tradisional” namun peminatnya ratusan orang, ditambah lagi daya sebarnya yang efektif, karena disiarkan langsung oleh RRI. Demikian juga zikir yang dipimpin oleh Tgk Samunzir, juga diselipkan dengan materi pengajian.

Pengajian lannya yang saya anggap cukup populer dan dikelola dengan baik, seperti Pengajian Mingguan KWPSI, Dakwah Jumatan di Taman Sari, dan Pengajian Ahad Shubuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah. Ditambah lagi dengan pengajian yang dipadukan dengan shubuh berjamaah keliling dari masjid ke masjid yang diprakarsai BBC dan DKMA. Bahkan, Pemerintah Aceh akhir-akhir ini juga menggalakkan pengajian tinggi untuk aparatur pemerintah.

Fenomena pengajian ini menarik dicermati, sebab dua hal: pertama kemampuan elit agama sebagai narasumber dan pengikutnya menafsirkan dan menerjemahkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, yang secara langsung atau tidak akan berkontribusi terhadap implementasi syariat Islam.  Islam yang ditafsirkan dan diimplemetasikan ternyata belum terlepas dari dikotomi Islam modernis dan Islam tradisional.

Kedua, pengajian yang diorganisir dan dimarketingkan, diyakini atau tidak, lambat laun akan bersinggungan dengan pusat kekuasaan. Sebab pengajian ini telah melibatkan publik yang luas, yang bisa saja “menggoda” banyak orang untuk “mengambil manfaat” dari aktivitas keagamaan itu.  Dalam konteks ini sebenarnya, yang terjadi adalah saling mengambil manfaat atau saling memanfaatkan antara elit agama dan elit kekuasaan.

Interaksi antara agama (baca: pengajian) dan kekuasaan tentu sah-sah saja, sejauh yang terjadi bukan politisasi agama, tapi yang diharapkan bagaimana kekuasaan menfasilitasi agama dapat berkembang dengan baik dan memberi warna terhadap karakter kekuasaan yang sedang dibangun. Demikian juga, elit agama mestinya tidak menggunakan kekuasan untuk melegitimasi pemahaman keislaman yang sedang dikampanyekannya melalui berbagai pengajian.

Saya berkeyakinan, elit agama dan elit kekuasan di Aceh sangat arif merumuskan kontribusi berbagai kelompok pengajian dalam mengisi dan memboboti pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Justru yang paling dibutuhkan Aceh, bagaimana menjadikan Islam sebagai sebagai motivasi dan sumber inspirasi, bukan Islam yang saling dipertentangkan, berpotensi konflik dan Islam yang gersang. Insya Allah, pengajian yang dipadukan dengan zikir dan shubuh berjamaah akan benar-benar menenteramkan dan membahagiakan.               

       







Ekonomi Masjid: Berdayakan Jamaah

Oleh Sayed Muhammad Husen

Jamaah masjid cerminan warga negara. Mereka terdiri dari status ekonomi, profesi hingga mimpi yang berbeda. Secara individual, tak ada harapan jamaah yang sama. Mereka dipertemukan cita-cita besar: bahagia dunia akhirat. Mendapat ridha Allah Swt. Merebut falah (kemenangan).

Karena itu, kepemimpinan masjid tidak mudah mengakomodir berbagai aspirasi dan memenuhi harapan jamaah. Demikian juga, berbagai interes jamaah haruslah dipertemukan dalam satu kepentingan bersama: kepentingan jamaah. Tak boleh ada yang mendominasi dan menghegemoni jamaah lainnya.

Dalam konteks ekonomi --sebagai upaya mensejahterakan jamaah-- masjid dapat memperjelas keberpihakannya terhadap sebagian jamaah yang nasibnya belum beruntung, jamaah fakir miskin. Dalam hal ini, masjid dapat memerankan fungsi mediasi, mempertemukan atau mempersaudarakan jamaah kaya dengan jamaah miskin.

Karena itu, beberapa masjid mulai memperkuat program pemberdayaan jamaah. Manajemen masjid tak hanya melakukan pengaturan pelaksanaan ibadah dalam artian sempit, tapi juga melakukan penggalangan dana, kemudian mendayagunakannnya untuk kesejahteraan jamaah. Beberapa program misalnya ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial dakwah.

Dalam bidang ekonomi, masjid melakukan fundraising (penggalangan dana) zakat, infak, sedekah dan waqaf (Ziswaf). Dana ziswaf ini digunakan untuk memberdayakan jamaah jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Bahkan, sebagian masjid mulai melakukan  aktivitas bisnis dalam rangkaian mengembangkan ekonomi syariah.

Saya melihat masjid-masjid di Aceh, sudah cukup lama menggerakkan program pendidikan berbasis masjid. Banyak masjid di Aceh memiliki amal usaha pendidikan, bahkan sebagian besar pendidikan masjid itu telah dinegerikan. Sebagian lagi masjid mengintegrasikannya dengan pendikan dayah, balai pengajian, bahkan tahfidz Al Quran. Masjid Raya Baiturrahman pun dalam sejarahnya memiliki Universitas Baiturrahman.  

Sekarang, sudah saatnya masjid mengurus jamaah lebih konkret lagi bidang ekonomi dan pemberdayaan jamaah. Micro finance syariah seperti dikembangkan Baitul Qiradh Baiturrahman dapat dijadikan model mediasi jamaah. Para jamaah kaya difasilitasi menyimpan sebagian dananya sementara sebagian jamaah lainnya meminjam sebagai modal usaha.

Untuk melayani jamaah miskin, sudah saatnya masjid membangun kemitraan dengan Baitul Mal. Selain itu, memperkuat penggalangan infak, sedekah dan waqaf, sehingga masjid memiliki sumber dana untuk menggerakkan berbagai aktivitas ekonomi jamaah. Masjid dapat mengembangkan usaha Baitul Qiradh, toko buku, apotek, klinik, busana muslem, travel haji dan umrah bahkan toko serba ada.     

Dalam implementasinya, manajemen masjid dapat menunjuk satu bidang khusus mengurus pemberdayaan jamaah. Bidang ini melakukan fundraising dan pendayagunaan dana. Tentu hal ini harus dikerjakan secara profesional  oleh SDM terlatih dan terampil, sehingga social entrepreneurship  berbasis masjid ini dapat berkelanjutan dan terus berkembang.

Selasa, 31 Maret 2015

Kewenangan Baitul Mal dalam Pengelolaan Harta Agama

Oleh Sayed Muhammad Husen

Pembentukan Badan Baitul Mal di Aceh tahun 2003 adalah sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Ada kerinduan muslimin Aceh mengaktualkan kembali institusi yang pernah eksis dalam sejarah Islam. Bahkan, kewenangan Baitul Mal ketika itu tak sebatas mengelola harta agama, tapi berfungsi sebagai Kas Negara (Islam).

Perjalanan sejarah telah mengubah fungsi Baitul Mal seperti masa rasulullah dan sahabat. Kesuksesan Baitul Mal dulu tinggal nostalgia. Dalam hal ini, Aceh kontemporer, pernah merumuskan Baitul Mal dengan Badan Penertiban Harta Agama (BPHA, 1973) yang kemudian berubah menjadi Badan Harta Agama (BHA, 1976). Baitul Mal (Rumah Harta) terjadi transformasi menjadi “Badan Harta Agama.”

Selanjutnya Aceh mendapatkan momentum pelaksanaan syariat Islam secara formal dengan disahkannnya UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Kemudian diatur selanjutnya dengan Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam. Dengan Perda inilah kembali dikukuhkan Baitul Mal sebagai salah satu aspek syariat Islam kaffah di Aceh.    
   
Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 18 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal di Provinsi NAD, Pasal 1 huruf 15 merumuskan tentang harta agama yang berwenang dikelola oleh Baitul Mal: “Harta agama adalah infak, sedekah, waqaf, meusara, serta harta wasiat, harta amanah, hibah yang disetor ke Badan Baitul Mal.” Harta agama termasuk juga zakat.   

Harta agama (yang termasuk juga zakat) merupakan tugas utama Baitul Mal mengelolanya. Hal ini dapat dilihat pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 18/2003 Pasal 5: “Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama, sesuai dengan hukum syariat Islam.”  

Kepgub Nomor 18/2003 Pasal 6 lebih diperjelas fungsi Baitul Mal, sehingga dapat diketahui bahwa fungsi Baitul Mal tidak seluas otoritas keuangan negara (Islam). Kehadiran Baitul Mal di Aceh sebatas pengelolaan harta agama dan formulasi ulang kewenangan BPHA atau BHA, ditambah dengan muatan ketentuan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepgub 18/2003 pasal 5, Badan Baitul Mal mempunyai fungsi: pengumpulan zakat; penyaluran zakat; pendataan muzakki dan mustahik; penelitian tentang harta agama; pemanfaatan harta agama; peningkatan kualitas harta agama dan pemberdayaan harta agama sesuai dengan hukum syariat Islam.       

Dengan demikian dapat dipahami, sejak Kepgub 18/2003 ditetapkan 16 Juli 2003/16 Jumadil Awal 1424, Baitul Mal diberi kewenangan mengelola zakat, waqaf dan harta agama lainnya. Sama halnya seperti ditetapkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 191. Berbeda halnya seperti berlaku nasional yang memisahkan  badan pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan waqaf oleh BWI (Badan Waqaf Indonesia).       

Dalam regulasi Baitul Mal berikutnya, Qanun Provinsi NAD Nomor 7 tahun 2004 tentang Pegelolaan Zakat yang disahkan 9 Maret 2004/18 Muharram 1425, terdapat rumusan yang sama tentang kewenangan dan tugas Baitul Mal. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 14: “Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat, pembinaan mustahik dan muzakki serta pemberdayaan harta agama, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.” Harta agama yang dimaksud juga mencukup pemberdayaan waqaf.  

Perluas kewenangan

UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan syariat Islam, pengelolaan harta agama dan perwujudan kekhususan Aceh dalam semua aspek kehidupan.  UU yang disahkan 1 Agustus 2006 ini mengukuhkan kembali keberadaan dan kewenangan Baitul Mal, yang dapat dilihat pada Pasal 191: “Zakat, harta waqaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.”

Dengan dasar hukum ini, Aceh dapat mengatur secara lebih lues dan terpadu seluruh harta agama yang ada dalam masyarakat dan menggali sumber harta agama baru misalnya seperti dilakukan selama ini: memungut dan mengelola infak pengusaha rekanan Pemerintah Aceh. Demikian juga telah dilakukan pengelolaan yang terintegrasi antara zakat, waqaf dan harta keagamaan lainya.

Dari beberapa kali “diskusi” dengan anggota DPRA seperti Abdullah Saleh dan Mahyar Yusuf, tercetus gagasan memperluas kewenangan Baitul Mal, sehingga mencakup pengelolaan keuangan daerah (Aceh). “Bisa saja, suatu waktu keberadaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aceh diganti menjadi Baitul Mal,” kata mereka, suatu waktu. “Kita ingin Baitul Mal di Aceh dapat kembali seperti masa Khulafaur Rasyidin.”     

Perluasan kewenangan dan fungsi Baitul Mal secara terbatas pernah terjadi akibat gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, sehinga lahirlah  UU Nomor 48 tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara Menjadi Undang-Undang.  

Dalam UU yang disahkan 28 Desember 2007 ini memberi kewenangan Baitul Mal untuk mengelola harta tanpa pemilik, harta tanpa ahli waris, mengelola simpanan nasabah bank tanpa ahli waris dan menjadi wali pengawas terhadap anak yatim. “Tanah yang tidak ada lagi pemilik dan ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal.” (UU 48/2007 Pasal 8 ayat (1)

UU 48/2007 Pasal 18 ayat (1) mengatur lebih lanjut: “Dalam hal terdapat simpanan dana nasabah di bank yang tidak diketahui lagi keberadaan pemilik atau ahli waris/wali nasabah, bank menyerahkan simpanan nasabah tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan.” Hal ini telah diatur mekanismenya oleh Bank Indonesia, hingga mendapat keputusan hukum dengan ketetapan Mahkamah Syar’iyah.       

Selanjutnya UU 48/2007 Pasal 27 mengatur harta kekayaan masyarakat yang meninggal, hilang atau tak diketahui keberadaannya akibat tsunami diawasi oleh Baitul Mal: “Harta kekayaan yang pemiliknya dan ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, karena hukum, berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan sampai ada penetapan pengadilan.” Dalam hal ini, Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk ditetapkan sebagai pengelola terhadap harta kekayaan yang tidak diketahui pemilik dan ahli warisnya. Badan Harta Peninggalan berlaku bagi non muslim.  

Kewenangan Baitul Mal juga diperluas oleh UU 48/2007 dengan menjadi wali terhadap anak yatim atau yatim piatu, serta wali pengawas. “Dalam hal pihak keluarga tidak mengajukan permohonan  penetapan wali, maka Baitul Mal atau Badan Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Pengadilan.” Hal ini dapat dilihat pada Pasal 32 ayat (1). 

Sementara ayat berikutnya, ayat (2) memberi ruang Baitul Mal dapat proaktif melakukan penggatian wali yang menyimpang atau tak mampu melaksanakan kewajibannya: “Permohonan penggantian wali dapat diajukan oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan kepada Pengadilan.”  
       
Akhirnya, dengan mengacu kepada pengalaman sejarah pengelolaan harta agama di Aceh dan regulasi yang ada, maka Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal pasal 8 ayat (1) menetapkan kewenangan dan fungsi Baitul Mal sebagai berikut:

  1. Mengurus dan mengelola zakat, waqaf dan harta agama
  2. Melakukan pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat
  3. Melakukan  sosialisasi zakat, waqaf dan harta agama lainnya
  4. Menjadi wali terhadap anak yang tidak mempunyai lagi wali nasab, wali pengawas terhadap wali nasab, dan wali pengampu terhadap orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
  5. Menjadi pengelola terhadap harta yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah
  6. Membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pemberdayaan umat berdasarkan saling menguntungkan.

Hanya saja, sesuai kewenangan yang diamanahkan Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal yang disahkan 17 Januari 2008/8 Muharram 1429, Baitul Mal belum mengoptimalkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pemberdayaan ummat, belum tuntasnya “sengketa” pengelolaan waqaf dan belum bisa memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana amanah UUPA Pasal 192.

Semoga dengan pengesahan qanun baru Baitul Mal nantinya yang telah menjadi Prolega prioritas 20015, dapat memperkuat kewenangan dan fungsi Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota seluruh Aceh.            

Rerefensi:
-   Himpunan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Instruksi Gubernur dan Edaran Gubernur Berkaitan Palaksanaan Syariat Islam, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005
-        Himpunan Peraturan Baitul Mal, Baitul Mal Aceh, Juli 2008
-      Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Baitul Mal Aceh, Sekretariat Baitul Mal Aceh, 2012



   

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...