Kamis, 16 April 2015

Kewenangan Perwalian Baitul Mal

Oleh:  Sayed Muhammad Husen


Kewenangan plus yang dimiliki Baitul Mal Aceh (BMA) dibandingkan BAZNAS (di luar Aceh) adalah menjadi wali anak yatim/yatim piatu dan wali pengawas terhadap wali. Kewengan lainnnya adalah mengelola waqaf dan harta tanpa ahli waris atau tak diketahui keberadaan pemiliknya. Sementara BAZNAS  hanya berwenang mengelola zakat, infak dan sedekah. 

Regulasi yang mengatur perwalian ini pertama kali muncul pasca tsunami Aceh tahun 2004, karena munculnya berbagai masalah hukum yang harus secepatnya diselesaikan. Karena itu dikeluarkanlah Perpu Nomor 2 tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Sumatra Utara, sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 48 tahun 2007.

Dalam UU 48/2007 Pasal 1 huruf 5 wali didefinisikan dengan: “Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.” Jadi sebagai badan publik, Baitul Mal dapat menjadi wali. Hanya saja dalam definisi ini, tak dilengkapi dengan pengertian “wali pengawas” namum kemudian diatur dalam batang tubuh UU tersebut.   

Tentang fungsi yang dapat diperankan oleh Baitul Mal sebagai wali pengawas diatur dalam pasal 32 ayat (1): ”Dalam hal pihak keluarga tidak mengajukan permohonan  penetapan wali, maka Baitul Mal atau Badan Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Pengadilan.” Badan Harta Peninggalan itu berlaku untuk yang bukan muslim.

Sementara ayat berikutnya, ayat (2), memberi ruang Baitul Mal dapat proaktif mengajukan penggatian wali yang menyimpang atau tak mampu melaksanakan kewajibannya: “Permohonan penggantian wali dapat diajukan oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan kepada Pengadilan.” 

Struktur

Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal Pasal 1 huruf 25 memberi pengertian yang lebih lengkap tentang perwalian: “Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau badan sebagai wakil dari anak atau sebagai pengampu  dari orang yang tidak cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum demi kepentingan dan atas nama anak atau orang yang tidak mempunyai orang tua dan orang tuannya tidak cakap melakukan perbuatan hukum.”  

Demikian juga pada angka 26 qanun tersebut memberi batasan wali yang lebih jelas: “Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaannya terhadap anak atau orang yang tidak mempunyai orang tuannya lagi atau orang tua dan ianya tidak cakap melakukan perbuatan hukum, baik untuk kepentingan pribadi  maupun harta kekayaanya.”  

Untuk menjalankan kewenangan dan fungsi perwalian ini, Baitul Mal Aceh dilengkapi dengan struktur organisasi yang mendukung, dengan menambah bidang yang mengurus perwalian. Hal ini dapat dilihat pada Qanun 10/2007 Pasal 4 ayat (1): Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh terdiri atas Kepala, Sekretaris, Bendahara, Bidang Pengawasan, Bidang Pengumpulan, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bidang Sosialisasi dan Pengembangan dan Bidang Perwalian yang terdiri dari Sub Bidang dan Sub Bagian.

Bahkan, qanun mempertegas kewenangan dan fungsi pada pasal 8 ayat (1) huruf d: “Menjadi wali terhadap anak yang tidak mempunyai lagi wali nasab, wali pengawas terhadap wali nasab, dan wali pengampu terhadap orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.”  

Qanun 10/2007 secara khusus satu bab mengatur masalah perwalian, yaitu BAB VIII tentang Perwalian pasal 39 hingga 42. Dari sini dapat dipahami bahwa:

Baitul Mal dapat ditunjuk sebagai wali; 
Wali ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah;
Orang yang tidak cakap dihadapan hukum, maka yang bersangkutan dan hartanya dapat diurus oleh Baitul Mal sebagai wali pengampu; 
Baitul Mal sebagai wali pengawas  dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wali kepada Mahkamah Syar’iyah;
Baitul Mal berfungsi sebagai wali pengawas; 
Baitul Mal dapat mengajukan permohonan sebagai wali pengganti;
Kewajiban Baitul Mal sebagai wali adalah mengurus anak atau orang yang dibawah pengasuhan/pengampuannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya;Baitul Mal membuat daftar harta kekayaan anak atau orang dibawah pengampuannya serta semua perubahan terhadap harta dibawah kekuasaanya; bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi akibat kelalaiannya;
Dalam pengelolaan harta kekayaan dan pengasuhan anak atau orang tidak cakap, Baitul Mal dapat menghambil biaya dari hasil harta tersebut secara wajar.

Kewenangan BMG

Sebagai turunan dari Qanun 10/2007 Pemerintah Aceh mengeluarkan Pergub Aceh Nomor 11 tahun 2010 tentang Pengelolaan Harta Agama yang Tidak Diketahui Pemilik dan Ahli Warisnya Serta Perwalian. Dengan Pergub ini, kewenangan perwalian diserahkan kepada Baitul Mal Gampong (BMG), sementara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota hanya menjankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perwalian.  

Pengaturan lebih lanjut dapat dilihat Pergub 11/2010 Pasal 13 ayat (2): “Dalam hal orang tua si anak yang beragama Islam telah meninggal dunia atau tidak cakap bertindak menurut hukum, dimana pihak keluarga tidak mengajukan permohonan penetapan wali, Baitul Mal Gampong sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Mahkamah Syar’iyah.” Pasal ini memang merupakan penegasan ulang substansi qanun.

Untuk lebih jelas kewenangan BMG dalam perwalian dapat dilihat pada Pergub 11/2010 Pasal 13 ayat (3): “Apabila penetapan wali belum dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah, maka Baitul Mal Gampong menjadi wali sementara anak.” Pasal ini sebenarnya untuk mengantisipasi kekosongan wali, apabila terjadi masalah hukum pada anak yatim/yatim piatu atau orang dewasa yang tak cakap dihadapan hukum. 

Bahkan pada ayat berikutnya, ayat (4), telah diantisipasi bila pada gampong tertentu belum dibentuk BMG secara formal, maka Baitul Mal Kab/Kota yang bertanggungjawab sebagai wali. “Apabila di gampong yang bersangkutan belum dibentuk Baitul Mal sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 tahun 2007, maka kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi kewenangan Baitul Mal Kabupaten/Kota dimana gampong tersebut berada.”  

Hal menarik dari regulasi perwalian ini, Baitul Mal berwenang menjadi wali pengawas, yang diatur juga dalam Pergub 11/2010 Pasal 14: “Dalam hal wali yang ditunjuk Mahkmah Syar’iyah, ternyata dikemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka Baitul Mal Gampong dapat mengajukan permohonan penetapan pergantian wali kepada Mahkamah Syar’ah.”

Ini adalah hal baru dalam regulasi perlindungan anak di Indonesia, sebab tak ada lembaga/badan lain yang diberi kewenangan sebagai wali pengawas yang dapat mengajukan pergantian wali. Sayangnya, kewenangan ini belum tersosialisasi dengan baik dan Baitul Mal pun belum menjalankan fungsi perwalian secara optimal.     

Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota seluruh Aceh saharusnya memprioritaskan juga pelaksanaan amanah yang dipundakkan Pergub 11/2010 Pasal 15 ayat (2): “Baitul Mal Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota terhadap masalah perwalian yang dilakukan oleh Baitul Mal Gampong.” Tak logis rasanya BMG diberi beban yang berat dan dibiarkan berjalan sendiri dalam melaksakan fungsi perwalian.

Beberap hal dapat dilakukan Baitul Mal Aceh misalnya, melakukan sosialisasi internal dan eksternal tentang perwalian, membuat panduan pelaksanaan perwalian, pendataan dan pengawasan wali yang telah ditetapkan Mahkamah Syar’iyah, pelatihan perwalian BMG,  monitoring dan pengawasan perwalian.  Hal yang mudah dilakukan adalah mengefektifkan koordinasi bidang perwalian dari tingkat provinsi hingga tingkat gampong.    

Sudah saatnya Baitul Mal Aceh melakukan evaluasi terhadap kewenangan sebagai wali dan wali pengawas, sehingga masalah-masalah perwalian dalam masyarakat Aceh dapat diselesaikan dengan baik. Kita ingin anak yatim/yatim piatu di Aceh dapat terpenuhi hak-haknya dan hartanya terlindungi dengan baik. Hasil evalusi ini juga bermanfaat bagi pengesahan qanun baru Baitul Mal yang telah menjadi perioritas Prolega 2015.

Apabila kita masih sepakat kewenangan dan fungsi perwalian dipundakkan kepada BMG, maka dalam qanun baru, struktur organisasi Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota dapat lebih disempurnakan dengan mengganti Bidang Perwalian menjadi Bidang Wakaf, yang justru pekerjaannya lebih besar. Sementara Perwalian cukup menjadi Subbidang saja. Kiban?

Penulis, Staf Subbag Persidangan dan  Risalah Sekretariat Baitul Mal Aceh       

   

    

  
  
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...