Ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan
mengemis. Sebagian membolehkan dengan alasan untuk mempertahankan hidup,
sebagian lagi melarangnya demi menjaga martabat. Ada juga yang berpendapat:
jika negara tak kuasa mengurus kaum pinggiran ini, boleh saja mereka meminta
bantuan saudara seiman, karena memang keberadaan mereka tak terjangkau layanan
sosial. Masalah berikutnya, bagaimana dengan pengemis sebagai profesi dan
terorganisir dengan baik.
Fokus kita adalah pengemis
sebagai profesi dan diorganisir pihak tertentu. Profesi mengemis maksudnya
seseorang telah menjadikan aktivitas mengemis untuk mendapatkan penghasilan harian,
mingguan atau bulanan. Mentalnya telah rusak. Hidupnya sangat bergantung pada
pemberian orang lain. Menerima pemberian orang telah jadi keenakan tersendiri
baginya, padahal fisik dan psikisnya masih mampu mencari rezeki secara normal.
Sebagian lagi, pengemis ini
diorganisir pihak tertentu untuk mengambil manfaat atau jasa dari pekerjaan
mengemis. Mereka atur tempat tinggal, teknik mengemis, pembagian wilayah kerja,
pembagian waktu, hingga sejumlah fee
yang harus disetor ke biro jasa pengemis ini. Bahkan bisa jadi, pengemis pemula
dipinjamkan sejumlah uang supaya dapat beroperasi dengan sempurna.
Kita tak menutup mata terhadap
fenomena pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Sebagian mereka memang hidup tak
layak. Hidup dalam status fakir atau miskin. Kebutuhan dasar tak
terpenuhi. Negara pun tak kuasa
mensubsidi mereka. Namun sebagian lagi, mereka tidaklah terlalu miskin. Masih berpotensi mengubah diri. Memperbaiki
mental dan keluar dari pekerjaan hina
itu.
Instansi terkait pun sebenarnya
boleh berkata jujur, bahwa pengurusan pengemis di kota ini hanya dilakukan
dalam beberapa bulan saja. Mereka tak diurus tuntas. Pembinaan tak
berkelanjutan. Keterampilan yang diberikan tak memadai. Perbaikan mental belum
selesai. Pengurusan mereka pun belum dilakukan terpadu dengan instansi terkait.
Belum ada dukungan fatwa ulama tentang larangan mengemis. Tak ada pula regulasi
yang melarang mengemis atau organisatornya.
Karena itu, kita perlu sepakat,
bahwa mengemis adalah pekerjaan hina. Ubah mental suka mengemis menjadi produktif dan mandiri.
Bikin konsensus sosial: tak boleh ada pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Ini
pilot proyek yang dapat kita tularkan seluruh Aceh. Kita coba saja memulainya. Insya Allah kita bisa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar