Istilah zakat
produktif dimaksudkan, sebagian dana zakat dapat disalurkan dengan pola
produktif, selain disalurkan dalam bentuk konsumtif. Qanun Aceh Nomor 10/2007
tentang Baitul Mal menganut prinsip ini, bahwa zakat di Aceh dapat disalurkan
dalam bentuk produktif di antaranya pemberian modal usaha kepada mustahik
(penerima zakat).
Dengan ketentuan
ini, maka zakat produktif telah menjadi fikih negara, artinya, perbedaan
pendapat dikalangan ulama tentang boleh tidaknya penyaluran zakat dalam bentuk
bergulir atau diproduktifkan telah berakhir dengan adanya ketentuan UU dan
qanun. Baitul Mal atau lembaga zakat lainnya menjadikan regulasi ini sebagai pedoman operasional dalam manajemen
zakat.
Sebenarnya, sebelum
UU dan qanun ada, sejak awal tahun 80-an pekerja ekonomi kerakyatan syariah di
Indonesia telah mengembangkan konsep lembaga keuangan mikro syariah baitul mal wat tamwil (BMT) atau di Aceh
dikenal dengan baitul qiradh, yang
sebagian dana yang dihimpun dan didayagunakan juga berasal dari sumber zakat,
infaq da sedekah (ZIS). Hanya saja waktu itu belum ada regulasi negara.
BMT menyalurkan
dana yang bersumber dari zakat kepada nasabah/anggota yang baru memulai usaha
(wirausaha baru) dan kepada yang usahanya gagal, seteleh menerima dana
komersial. BMT merasa bertanggungjawab terhadap nasabah yang gagal, dan mendukungnya
untuk bangkit kembali dengan menyuntikkan dana segar dari sumber zakat. Dengan
dana ini nasabah tidak lagi terbebani bagi hasil/margin.
Zakat produktif
juga pernah disalurkan dalam jumlah terbatas oleh Badan Amil Zakat Infaq dan
Shadaqah (BAZIS) di Aceh (1993-2003). Hanya saja penyalurannya belum
menggunakan prinsip-prinsip pendampingan dan dalam jumlah dana yang terbatas. Karena,
waktu itu, BAZIS belum mampu menghimpun dana dalam jumlah yang banyak dan belum
mendapat kepercyaan masyarakat. Belum profesional.
Sekretaris Daerah
Aceh, Thanthawi Ishak (2004), pernah menjanjikan kepada Baitul Mal Aceh (BMA)
untuk dapat mengelola dana PER (Pemberdyaan Ekonomi Rakyat). Ini sebagai salah
satu solusi terhadap carut-marutnya pengelolaan dana PER. Kita katakan
carut-marut kerena sangat besar dana yang yang tidak dikembalikan oleh
peminjam, adanya indikasi KKN dan pemerintah hampir hilang kepercayaan terhadap
rakyat sendiri, yang berakibat dana PER dihentikan.
Pengalaman
BMA yang beroperasi
13 Januari 2004 sejak awal telah menyiapkan Program Zakat Produkjtif (PZP)
dengan melatih pengelola dan pendamping lapangan. Pengelola PZP dilatih oleh
Pinbuk Aceh dengan menggali pengalaman teman-teman pekerja baitul qiradh di
Aceh yang telah merasakan asam garam dalam mengentaskan kemiskinan melalui lembaga
keuangan mikro syariah sejak 1995. Sayangnya, tim pengelola yang telah dilatih
belum sempat bekerja hingga tsnunami 26/12/2004 menerjang Aceh. Tim ini pun
bubar dan sebagai hilang dalam tsunami.
Dalam rangka
rehabilitasi Aceh pasca tsunami tahun 2005, Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat
produktif melalui kerjasama dengan BPRS Hareukat, BPRS Baiturrahman dan BPRS
Hikmah Wakilah. Program ini tidak berlansung lama, karena baitul mal ingin
mengganti formula penyaluran modal usaha tanpa bagi hasil/margin dengan pola
qardhul hasan (tanpa bagi hasil dan margin). Pola ini sangat mungkin dilakukan,
karena baitul mal mendapatkan dana operasional dari pemerintah melalui APBA.
Serjak 2006 Baitul
Mal Aceh menyalurkan zakat produktif melalui badan otonom yang khusus dibentuk
yaitu UPZP (Unit Pengelolala Zakat Produktif). Unit ini kemudian berubah
menjadi LKMS dan sekarang Unit ZIS Produktif, yang dipimpin seorang Ketua,
ditambah tenaga administrasi/pembukaan, dan pendamping lapangan. Mereka telah
mendapatkan pembekalan dari praktisi zakat, pegiat ekonomi kerakyatan dan
pekerja baitul qiradh di Banda Aceh dan Jakarta.
Baitul Mal Aceh
menyalurkan zakat produktif kepada tiga
sektor: pertama, peternakan sapi dan kambing; kedua, petani sayur dan
holtikultuira; dan ketiga, usaha mikro di lokasi pasar-pasar tradisinal di
Banda Aceh dan Aceh. Hingga kini telah membina lebih 500 mustahik dengan total
dana bergulir Rp 13 miliar. Mereka menirima modal usaha Rp 500 ribu hingga Rp 10
juta.
Penerima zakat
produktif harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Unir ZIS Produktif
antara lain: berasal dari keluarga miskin; punya potensi wirausaha atau
pengalaman awal bertani/ternak; punya komitemen mengembalikan dana dalam priode
satu tahun; bersedia mengikuti pengajian bulanan; dan mengikuti aturan-aturan
yang telah disepakati dalam kelompok dampingan termasuk bersedia menanda-tangani
perjanjian kerjasama.
Dalam melakukan
pendataan, pengelola/pendamping Unit ZIS Produktif menggunakan sistem jemput
bola. Calon mustahik didatangai ke lokasi masing-masing untuk diwawancarai dan
verifikasi. Demikian juga cicilan angsuran setipa bulan dijemput ke lokasi,
saat pengajian bulanan berlangsung di masjid/meunasah sekitar lokasi dampingan
Unit ZIS Produktif. Bahkan pernah terjadi pengajian belanan berlangsung di
gubuk lokasi petani cabai di kawasan Neuheun, Aceh Besar.
Penerima zakat
produktif akan dilanjutkan pinjamannya setelah lunas. Tidak dilanjutkan lagi
bagi yang tidak punya itikad baik untuk dibina dan didampingi usahanya. Misalnya
tidak disiplin dalam mengangsur pinjaman dan mengikuti pengajian bulanan. Bagi
yang gagal akibat musibah atau hal-hal yang tidak disengaja akan ditambah
dengan santunan zakat konsumtif dan tidak perlu dikembalikan. Diberikan juga
zakat konsuntif dan peralatan kerja bagi petani sayur/hortikultura sambil
menuggu hasil panen/produksi.
Sebelum zakat produktif
disalurkan, telah dilakukan sosialisasi sehingga mustahik dapat memahami maksud
dan tujuan program, termasuk memahami filosofi zakat produktif dan mengapa
pengajian bulanan menjadi penting. Sosialisasi juga diakukan kepeda masyarakat
sekitar lakasi dan masyarakat luas tentang fikih dan regulasi zakat priduktif
di Aceh. Telah pula dilakukan penyamaan persepsi terhadap zakat produktif ini
bagi amil zakat/karyawan baitul mal di seluruh Aceh.
Dari hasil evaluasi
pengelola Unit ZIS Produktif, 10% dari musthik memang bermasalah, misalnya
dalam bentuk tidak disiplin mencicl pinjaman bahkan ada yang macet; tidak rutin
mengikuti pengajian bulanan; anggapan zakat produktif tidak perlu dikembalikan;
tidak jujur dan anamnah; dan sebagian alagi gagakl usaha kerena belum
berpengalaman dan pilihan usaha yang tidak tepat.
Bagi Unit ZIS
Produktif dan Baitul Mal Aceh tidak menjadikan pengalaman buruk ini sebagai kendala
dan melemahnya semangat kerja, justru berbagai masalah itulah yang menjadi
tugas baitul mal menyelesaikananya. Kita menyadari berbagai tantangan pasti
didapati dalam membebaskan kaum miskin dari keterpurukan yang dideritanya
bertahun-tahun. Pekerjaan mengubah poisisi mustahik menjadi muzakki (wajiba
zakat) adalah pekerjaan besar dan berat yang harus dilakukan oleh amil zakat
yang profesional.
Pengembangan
Selain BMA, Baitul Mal
Kabupaten/Kota (BMK) seluruh Aceh juga melakukan program serupa. Telah ada keputusan bersama
antar baitul mal se Aceh untuk menyalurkan zakat produktif 40% dari senif
miskin. Untuk pengelolaannya juga dibentuk UPZP di level kabupaten/kota. Sebagai
gambaran, tahun 2007 lalu, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota se
Aceh berhasil menghimpun ZIS Rp 48 milyar.
Pengembangan zakat
produktif untuk PER ini dikalangan baitul mal ternayata terjadi perkemebnegan
gagasan dan pengembanbgan program yang cepat. Sebab, selain zakat produktif juga dapat disalurkan infaq
produktif yang sifatnya lebih longgar dari segi fikih. Infaq produktif artinya
sejumlah dana yang dihimpun baitul mal dari pengusaha rekanan pemerintah. Setiap
pengusaha yang mencairkan dana proyek di kas daerah dipungut infaq 0,5% dari
toital niulai proyek.
Di antara baitul
mal yang telah mengembangakan infak produktif yaitu Baitul Mal Aceh Besar,
Pidie, Aceh Utara dan Abdya. Kabupaten yang terakhir ini malah lebih maju lagi
dengan renacana pengembangan kebun kepelapa sawit dan memproduktifkan sebagian
anggaran gampong melalui Baitul Mal Gampong. Kebijakan ini digagas oleh Bupati
Abdya, Akmal Ibrahim, dan telah dilakukan sosialiasi program yang diikuti
kepala dinas, DPRK, ulama, mukim, keuchik, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam setahun
terakhir ini, selain mengoptimalkan zakat produktif, sedang dikaji kemungkinan
mengelola infak dan sumber dana lainnya dengan pola komersial. Sehingga, baitul
mal dapat berperan ganda: sosial dan komersial. Peran sosial dilakukan dengan
optimaliasi zakat sementara peren komersial melalui infak. Tentu, baitul mal
akan mengambil nagi hasil/margin yang cukup rendah, hanya 6 hingga 8%.
Refleksi
Zakat produktif
diyakini dapat menjadi alternatif sumber dana dan pengelola program PER. Masalahnya
sangat tergantung pada kemampuan baitul mal menghimpun, mengelola dan
mendayagunakan zakat. Baitul Mal dituntut memperkuat kelembagaan, meningjkatkan
kulitas SDM pengelolla (amil) dan melengkapi regulasi yang diperlukan. Kita
sebut perlu melengkapai regulasi, karena keberdaan baitul mal yang melekat
dengan birokrasi pemerintah dan poisisi baitul mal sebagai lembaga daerah non
struktural.
Bahkan untuk jangka
panjang Baitul Mal Gampong (BMG) dapat diperankan sebagai satu institusi PER.
Berbagai program pemberdyaan ekonomi rakayat yang selama ini berlangsung di
tingkat palin bawah (gampong) dapat diintegrasikan kepada BMG. Sekalai lagi,
masalahnya treletak pada komitmen menjadikan baitul mal sebagai lembaga
keuangan kelas bawah yang berbasis syariat Islam.
Program PER yang
pernah digagas oleh Pemerintah NAD (2002-2003) yang didapat dikatakan gagal
akibat terjadinya KKN dan tidak profesionalnya dalam pengelolaan dana rakyat
itu. KKN terjadi dari sejak seleksi calon penerima manfaat PER, studi kelayakan
usaha hinga waktu pencariran dana. Dalam hal ini, kita memperoleh pelajaran,
pemerintah memang tidak tepat berperan sebagai “lembaga keuangan” (baca: pengelola
PER).
Dalam sebuah
eveluasi PER (2003), saya menyarankan penegelolaan PER diserahkan saja kepeda
baitul qiradh dan kopersi simpan pinjam. Mereka punya pengalaman, profesional
dan lebih dekat dengan penerima manfaat PER. Pendapat ini mendapat dukungan
Prof Hakim Nyak Pha. Ia mengatakan, di banyak negara dana bergulir seperti PER
tidak dikelola oleh pemerintah, namun diserahkan pengelolaannya kepada lembaga
keuangan. Pemerintah cukup mengatur regulasinya saja.
Jika evaluasi itu
diadakan sekarang, maka akan saya sarankan baitul mal dapat menjadi salah satru
lembaga pengelola dana PER. Itu pun jika pemerintah masih membuat program PER
atau yang serupa dengan itu. Seperti halnya pemerintah Kabuapten Abdya, dana
PER di kelola di tingkat gampong oleh kelompok perempuan. Sudah ada pembicaraan
awal, bahwa Baupati akan mengalihkan pengelolaannya kepada BMG. Munkin saja
pola ini dapat diikuti oleh Pemerintah Aceh dan pemeriuntah kabupaten lainnya
di Aceh.
Saya
berkesimpulan,dana zakat dapat digunakan sebagai alternatif sumber dana PER
dalam bentuk zakat produktif. Masalahnya dana yang dikumpulkan belum begitu
signifikan. Usia baitul mal pun belum
lima tahun. SDM dan pengelamannya masih terbatas. Untuk itu, perlu optimaliasi
pengalangan dana zakat dan penguatan kelembagaan baitul mal. Selain itu dapat
pula digunakan dana infak. Data tahun 2013, BMA menghimpun dana infaq justru
lebih banyak (Rp 16 miliar) dibandingkan dana zakat (Rp 14 miliar).
Semoga kegagalam
penyaluran dana PER dan program pemerintah lainnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat tidak membuat
pemerintah trauma dan menghentikan program serupa. Kelemahan prigram pemerintah
selama ini, lebih beroriemntasi proyek dan kejar target waktu, tanpa
memperhatiakan kesipoan sosial untuk peleksanaan sebuah program pemberdyaan. Kemudian,
penyediaan modal usaha harus pula disertai dengan pembinana dan pendampingan.
“Dana untuk
pendampingan haruslah lebih banyak jumlahnya dibandinhkan dana yang disdalurkan untuk modal,” begitu
nasihat Saifuddin A Rasyid, mantan pengurus Pinbuk Pusat, Jakarta. Jadi zakat
produktif pun, jika tidak ingin bernasip sama dengan PER haruslah
mengalokasikan dana khusus untuk pendampingan dan pembinaan mustahik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar