Sabtu, 28 Maret 2015

ZIS Produktif Alternatif Pemberdayaan

Oleh  Sayed Muhammmad Husen 

Istilah zakat produktif dimaksudkan, sebagian dana zakat dapat disalurkan dengan pola produktif, selain disalurkan dalam bentuk konsumtif. Qanun Aceh Nomor 10/2007 tentang Baitul Mal menganut prinsip ini, bahwa zakat di Aceh dapat disalurkan dalam bentuk produktif di antaranya pemberian modal usaha kepada mustahik (penerima zakat).

Dengan ketentuan ini, maka zakat produktif telah menjadi fikih negara, artinya, perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang boleh tidaknya penyaluran zakat dalam bentuk bergulir atau diproduktifkan telah berakhir dengan adanya ketentuan UU dan qanun. Baitul Mal atau lembaga zakat lainnya menjadikan regulasi  ini sebagai pedoman operasional dalam manajemen zakat.

Sebenarnya, sebelum UU dan qanun ada, sejak awal tahun 80-an pekerja ekonomi kerakyatan syariah di Indonesia telah mengembangkan konsep lembaga keuangan mikro syariah baitul mal wat tamwil (BMT) atau di Aceh dikenal dengan baitul qiradh, yang sebagian dana yang dihimpun dan didayagunakan juga berasal dari sumber zakat, infaq da sedekah (ZIS). Hanya saja waktu itu belum  ada regulasi negara.

BMT menyalurkan dana yang bersumber dari zakat kepada nasabah/anggota yang baru memulai usaha (wirausaha baru) dan kepada yang usahanya gagal, seteleh menerima dana komersial. BMT merasa bertanggungjawab terhadap nasabah yang gagal, dan mendukungnya untuk bangkit kembali dengan menyuntikkan dana segar dari sumber zakat. Dengan dana ini nasabah tidak lagi terbebani bagi hasil/margin.

Zakat produktif juga pernah disalurkan dalam jumlah terbatas oleh Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) di Aceh (1993-2003). Hanya saja penyalurannya belum menggunakan prinsip-prinsip pendampingan dan dalam jumlah dana yang terbatas. Karena, waktu itu, BAZIS belum mampu menghimpun dana dalam jumlah yang banyak dan belum mendapat kepercyaan masyarakat. Belum profesional.

Sekretaris Daerah Aceh, Thanthawi Ishak (2004), pernah menjanjikan kepada Baitul Mal Aceh (BMA) untuk dapat mengelola dana PER (Pemberdyaan Ekonomi Rakyat). Ini sebagai salah satu solusi terhadap carut-marutnya pengelolaan dana PER. Kita katakan carut-marut kerena sangat besar dana yang yang tidak dikembalikan oleh peminjam, adanya indikasi KKN dan pemerintah hampir hilang kepercayaan terhadap rakyat sendiri, yang berakibat dana PER dihentikan.

Pengalaman

BMA yang beroperasi 13 Januari 2004 sejak awal telah menyiapkan Program Zakat Produkjtif (PZP) dengan melatih pengelola dan pendamping lapangan. Pengelola PZP dilatih oleh Pinbuk Aceh dengan menggali pengalaman teman-teman pekerja baitul qiradh di Aceh yang telah merasakan asam garam dalam mengentaskan kemiskinan melalui lembaga keuangan mikro syariah sejak 1995. Sayangnya, tim pengelola yang telah dilatih belum sempat bekerja hingga tsnunami 26/12/2004 menerjang Aceh. Tim ini pun bubar dan sebagai hilang dalam tsunami.

Dalam rangka rehabilitasi Aceh pasca tsunami tahun 2005, Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat produktif melalui kerjasama dengan BPRS Hareukat, BPRS Baiturrahman dan BPRS Hikmah Wakilah. Program ini tidak berlansung lama, karena baitul mal ingin mengganti formula penyaluran modal usaha tanpa bagi hasil/margin dengan pola qardhul hasan (tanpa bagi hasil dan margin). Pola ini sangat mungkin dilakukan, karena baitul mal mendapatkan dana operasional dari pemerintah melalui APBA.

Serjak 2006 Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat produktif melalui badan otonom yang khusus dibentuk yaitu UPZP (Unit Pengelolala Zakat Produktif). Unit ini kemudian berubah menjadi LKMS dan sekarang Unit ZIS Produktif, yang dipimpin seorang Ketua, ditambah tenaga administrasi/pembukaan, dan pendamping lapangan. Mereka telah mendapatkan pembekalan dari praktisi zakat, pegiat ekonomi kerakyatan dan pekerja baitul qiradh di Banda Aceh dan Jakarta.

Baitul Mal Aceh menyalurkan  zakat produktif kepada tiga sektor: pertama, peternakan sapi dan kambing; kedua, petani sayur dan holtikultuira; dan ketiga, usaha mikro di lokasi pasar-pasar tradisinal di Banda Aceh dan Aceh. Hingga kini telah membina lebih 500 mustahik dengan total dana bergulir Rp 13 miliar. Mereka menirima modal usaha Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

Penerima zakat produktif harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Unir ZIS Produktif antara lain: berasal dari keluarga miskin; punya potensi wirausaha atau pengalaman awal bertani/ternak; punya komitemen mengembalikan dana dalam priode satu tahun; bersedia mengikuti pengajian bulanan; dan mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati dalam kelompok dampingan termasuk bersedia menanda-tangani perjanjian kerjasama.

Dalam melakukan pendataan, pengelola/pendamping Unit ZIS Produktif menggunakan sistem jemput bola. Calon mustahik didatangai ke lokasi masing-masing untuk diwawancarai dan verifikasi. Demikian juga cicilan angsuran setipa bulan dijemput ke lokasi, saat pengajian bulanan berlangsung di masjid/meunasah sekitar lokasi dampingan Unit ZIS Produktif. Bahkan pernah terjadi pengajian belanan berlangsung di gubuk lokasi petani cabai di kawasan Neuheun, Aceh Besar.

Penerima zakat produktif akan dilanjutkan pinjamannya setelah lunas. Tidak dilanjutkan lagi bagi yang tidak punya itikad baik untuk dibina dan didampingi usahanya. Misalnya tidak disiplin dalam mengangsur pinjaman dan mengikuti pengajian bulanan. Bagi yang gagal akibat musibah atau hal-hal yang tidak disengaja akan ditambah dengan santunan zakat konsumtif dan tidak perlu dikembalikan. Diberikan juga zakat konsuntif dan peralatan kerja bagi petani sayur/hortikultura sambil menuggu hasil panen/produksi.

Sebelum zakat produktif disalurkan, telah dilakukan sosialisasi sehingga mustahik dapat memahami maksud dan tujuan program, termasuk memahami filosofi zakat produktif dan mengapa pengajian bulanan menjadi penting. Sosialisasi juga diakukan kepeda masyarakat sekitar lakasi dan masyarakat luas tentang fikih dan regulasi zakat priduktif di Aceh. Telah pula dilakukan penyamaan persepsi terhadap zakat produktif ini bagi amil zakat/karyawan baitul mal di seluruh Aceh.

Dari hasil evaluasi pengelola Unit ZIS Produktif, 10% dari musthik memang bermasalah, misalnya dalam bentuk tidak disiplin mencicl pinjaman bahkan ada yang macet; tidak rutin mengikuti pengajian bulanan; anggapan zakat produktif tidak perlu dikembalikan; tidak jujur dan anamnah; dan sebagian alagi gagakl usaha kerena belum berpengalaman dan pilihan usaha yang tidak tepat.

Bagi Unit ZIS Produktif dan Baitul Mal Aceh tidak menjadikan pengalaman buruk ini sebagai kendala dan melemahnya semangat kerja, justru berbagai masalah itulah yang menjadi tugas baitul mal menyelesaikananya. Kita menyadari berbagai tantangan pasti didapati dalam membebaskan kaum miskin dari keterpurukan yang dideritanya bertahun-tahun. Pekerjaan mengubah poisisi mustahik menjadi muzakki (wajiba zakat) adalah pekerjaan besar dan berat yang harus dilakukan oleh amil zakat yang profesional.

Pengembangan

Selain BMA, Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) seluruh Aceh juga melakukan program serupa. Telah ada keputusan bersama antar baitul mal se Aceh untuk menyalurkan zakat produktif 40% dari senif miskin. Untuk pengelolaannya juga dibentuk UPZP di level kabupaten/kota. Sebagai gambaran, tahun 2007 lalu, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota se Aceh berhasil menghimpun ZIS Rp 48 milyar.

Pengembangan zakat produktif untuk PER ini dikalangan baitul mal ternayata terjadi perkemebnegan gagasan dan pengembanbgan program yang cepat. Sebab, selain  zakat produktif juga dapat disalurkan infaq produktif yang sifatnya lebih longgar dari segi fikih. Infaq produktif artinya sejumlah dana yang dihimpun baitul mal dari pengusaha rekanan pemerintah. Setiap pengusaha yang mencairkan dana proyek di kas daerah dipungut infaq 0,5% dari toital niulai proyek.

Di antara baitul mal yang telah mengembangakan infak produktif yaitu Baitul Mal Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara dan Abdya. Kabupaten yang terakhir ini malah lebih maju lagi dengan renacana pengembangan kebun kepelapa sawit dan memproduktifkan sebagian anggaran gampong melalui Baitul Mal Gampong. Kebijakan ini digagas oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, dan telah dilakukan sosialiasi program yang diikuti kepala dinas, DPRK, ulama, mukim, keuchik, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam setahun terakhir ini, selain mengoptimalkan zakat produktif, sedang dikaji kemungkinan mengelola infak dan sumber dana lainnya dengan pola komersial. Sehingga, baitul mal dapat berperan ganda: sosial dan komersial. Peran sosial dilakukan dengan optimaliasi zakat sementara peren komersial melalui infak. Tentu, baitul mal akan mengambil nagi hasil/margin yang cukup rendah, hanya 6 hingga 8%.     

Refleksi

Zakat produktif diyakini dapat menjadi alternatif sumber dana dan pengelola program PER. Masalahnya sangat tergantung pada kemampuan baitul mal menghimpun, mengelola dan mendayagunakan zakat. Baitul Mal dituntut memperkuat kelembagaan, meningjkatkan kulitas SDM pengelolla (amil) dan melengkapi regulasi yang diperlukan. Kita sebut perlu melengkapai regulasi, karena keberdaan baitul mal yang melekat dengan birokrasi pemerintah dan poisisi baitul mal sebagai lembaga daerah non struktural.

Bahkan untuk jangka panjang Baitul Mal Gampong (BMG) dapat diperankan sebagai satu institusi PER. Berbagai program pemberdyaan ekonomi rakayat yang selama ini berlangsung di tingkat palin bawah (gampong) dapat diintegrasikan kepada BMG. Sekalai lagi, masalahnya treletak pada komitmen menjadikan baitul mal sebagai lembaga keuangan kelas bawah yang berbasis syariat Islam.

Program PER yang pernah digagas oleh Pemerintah NAD (2002-2003) yang didapat dikatakan gagal akibat terjadinya KKN dan tidak profesionalnya dalam pengelolaan dana rakyat itu. KKN terjadi dari sejak seleksi calon penerima manfaat PER, studi kelayakan usaha hinga waktu pencariran dana. Dalam hal ini, kita memperoleh pelajaran, pemerintah memang tidak tepat berperan sebagai “lembaga keuangan” (baca: pengelola PER).

Dalam sebuah eveluasi PER (2003), saya menyarankan penegelolaan PER diserahkan saja kepeda baitul qiradh dan kopersi simpan pinjam. Mereka punya pengalaman, profesional dan lebih dekat dengan penerima manfaat PER. Pendapat ini mendapat dukungan Prof Hakim Nyak Pha. Ia mengatakan, di banyak negara dana bergulir seperti PER tidak dikelola oleh pemerintah, namun diserahkan pengelolaannya kepada lembaga keuangan. Pemerintah cukup mengatur regulasinya saja.

Jika evaluasi itu diadakan sekarang, maka akan saya sarankan baitul mal dapat menjadi salah satru lembaga pengelola dana PER. Itu pun jika pemerintah masih membuat program PER atau yang serupa dengan itu. Seperti halnya pemerintah Kabuapten Abdya, dana PER di kelola di tingkat gampong oleh kelompok perempuan. Sudah ada pembicaraan awal, bahwa Baupati akan mengalihkan pengelolaannya kepada BMG. Munkin saja pola ini dapat diikuti oleh Pemerintah Aceh dan pemeriuntah kabupaten lainnya di Aceh.

Saya berkesimpulan,dana zakat dapat digunakan sebagai alternatif sumber dana PER dalam bentuk zakat produktif. Masalahnya dana yang dikumpulkan belum begitu signifikan. Usia baitul  mal pun belum lima tahun. SDM dan pengelamannya masih terbatas. Untuk itu, perlu optimaliasi pengalangan dana zakat dan penguatan kelembagaan baitul mal. Selain itu dapat pula digunakan dana infak. Data tahun 2013, BMA menghimpun dana infaq justru lebih banyak (Rp 16 miliar) dibandingkan dana zakat (Rp 14 miliar).

Semoga kegagalam penyaluran dana PER dan program pemerintah lainnya dalam  pemberdayaan ekonomi rakyat tidak membuat pemerintah trauma dan menghentikan program serupa. Kelemahan prigram pemerintah selama ini, lebih beroriemntasi proyek dan kejar target waktu, tanpa memperhatiakan kesipoan sosial untuk peleksanaan sebuah program pemberdyaan. Kemudian, penyediaan modal usaha harus pula disertai dengan pembinana dan pendampingan.

“Dana untuk pendampingan haruslah lebih banyak jumlahnya dibandinhkan  dana yang disdalurkan untuk modal,” begitu nasihat Saifuddin A Rasyid, mantan pengurus Pinbuk Pusat, Jakarta. Jadi zakat produktif pun, jika tidak ingin bernasip sama dengan PER haruslah mengalokasikan dana khusus untuk pendampingan dan pembinaan mustahik.



    



     
      

  
  

   



         




        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...