Keberadaan Baitul Mal di Aceh
adalah bagian dari agenda besar penyelenggaraan syariat Islam secara kaffah, dengan
legitimasi UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Baitul Mal berwenang menghimpun, mengelola dan mendayagunakan zakat dan harta
agama lainya seperti infak, sedekah dan waqaf. Selanjutnya UU Nomor 18 tahun
2001 tentang Ototomi Khusus NAD pasal 180 mempertegas zakat di Aceh sebagai
bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baitul Mal yang beroperasi
sejak 12 Januari 2004 diperkuat dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 180 UUPA menetapkan kembali zakat sebagai
bagian dari PAD, sementara pasal 191 UUPA menunjuk Baitul Mal Aceh (BMA) dan
Baitul Mal Kab/Kota (BMK) sebagai pengelola zakat, harta waqaf dan harta agama
lainnya, serta pasal 192 menjadi
landasan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
Pengaturan zakat dan harta
agama lainnya di Aceh sangatlah spesifik, sebab berdasarkan UU Nomor 23 tahun
2011 sebagai pengganti UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa
tak ada pengakuan zakat sebebagai bagian PAD di luar Aceh, demikian juga badan
pengelola zakat dan harta agama lainya di luar Aceh bukanlah Baitul Mal
melainkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Waqaf Indonesia (BWI).
Zakat sebagai pengurang pajak
juga hanya diakui UU di Aceh saja. Justru yang berlaku di luar Aceh adalah
zakat sebagai harta pengurang harta kena
pajak. Masalahnya, zakat sebagai bagian PAD sudah dapat diterapkan di Aceh,
sementara ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan belum dapat
dilaksanakan, karena Dirjen Pajak belum mengeluarkan keputusannya.
Kiat optimalisasi
ZIS
Pertanyaan sering muncul pada setiap
sosialisasi dan edukisi zakat oleh BMA, mengapa pendapatan zakat sangat rendah
dibandingkan potensi yang cukup besar. Misalnya masyarakat membandingkan
potensi zakat Aceh yang dihitung Dr Armiadi Musa MA mencapai Rp 2,6 trilyun
pertahun, sementara menurut data yang ada tahun 2011 ZIS yang terhimpun Rp
191,2 milyar. Data ini belum termasuk zakat fitrah dan zakat padi.
Memang diakui telah terjadi
peningkatan jumlah penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) setiap tahun
oleh BMA dan 23 BMK se Aceh dalam lima tahun terakhir, tapi capaian itu
belumlah maksimal dibandingkan potensi yang ada. Apalagi maksimalitas
penghimpunan zakat baru diperoleh dari zakat penghasilan PNS, bahkan PNS dari
instasnsi vertikal, TNI/Polri, karyawan swasta dan zakat perusahan belum
tergarap dengan baik.
Penyebab belum maksimalnya
penghimpunan ZIS di Aceh tidak disebabkan faktor tunggal, ia terkait dengan kualitas SDM amil,
manajemen Baitul Mal, kelengkapan regulasi dan komitmen kepala daerah dalam
mendukung operasional Baitul Mal. Syukurlah kondisi ini tidak lagi terjadi di
seluruh Aceh, sebab BMA dan 50% dari 23 BMK dapat kita katakan telah beroperasi
dengan baik dan telah berada di jalur yang
benar.
Karena itu, kiat optimalisasi
penghimpunan ZIS yang dilakukan selama ini oleh Baitu Mal, antara lain:
Pertama, penguatan kelembagaan. Sebab manajemen Baitul Mal yang baik, akan
sangat mendukung perancangan program penggalangan dana ZIS lebih efektif.
Pengalaman membuktikan, BMK yang
kemampuan penggalangan dana ZIS teratas, ternyata didukung oleh kelembagaan
yang kuat juga.
Kedua, melengkapi regulasi.
Dari pengalaman mengembangkan Baitul Mal, kelengkapan regulasi sangat mendukung
upaya meningkatkan jumlah ZIS. Misalnya dengan adanya ketentuan Qanun Nomor 10
tahun 2007, bahwa zakat penghasilan wajib dipungut pada PNS/karyawan yang telah
mencapai nishab, maka tak ada lagi perdebatan wajib tidaknya zakat penghasilan.
BMA dan BMK pun lebih mudah mensosialisasikannya.
Ketiga, meningkatkan jumlah dan
keterampilan fundraiser (penggalang dana). BMK yang selama ini dapat
meningkatkan jumlah penghimpunan ZIS yang signifikan didukung oleh jumlah
tenaga fundraising yang memadai. Mereka bekerja penuh waktu, didukung
oleh kemampuan dan fasilitas yang
memadai. Mereka bahkan melakukan jemput bola dan mengirimkan surat kepada
muzakki (wajib zakat).
Keempat, meningkatkan
sosialisasi dan edukasi. Beberapa BMK di Aceh dianggap sukses melakukan
sosialisasi yang memadukan penyampaian informasi tentang fikih zakat, regulasi
dan keunggulan progran pendayagunaan
ZIS. Dengan cara itu, lahirlah kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal.
Sosilisasi dilakukan dalam bentuk forum pertemuan, diskusi, seminar, publikasi
media, baliho, spanduk dan bentuk-bentuk lainya.
Beberapa perbaikan
Melihat perkembangan gerakan
zakat dan peran Baitul Mal di Aceh dalam lima tahun terakhir (2006-2011),
dapatlah kita simpulkan bahwa issu zakat dan keberadaan Baitul Mal mulai
dikenal cukup luas di tengah-tengah masyarakat Aceh. Rata-rata BMK telah mampu
menghimpun zakat Rp 2 milyar/tahun, bahkan ada yang mencapai Rp 10 milyar. BMA
dapat menghimpun ZIS Rp 23 milyar/tahun. Zakat pun telah disalurkan dan
didayagunakan untuk berbagai senif dan program, sehingga berkontribusi terhadap
peningkatan kesejahteran dan kualitas ummat.
Pengelolaan zakat di Aceh telah
menjadi inspirasi nasional, sehingga pengesahan UU Nomor 23 tahun 2001 lalu,
telah membentuk BAZNAS dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota di
seluruh Indonesia. Hampir sama dengan Aceh yang menyeragamkan badan amil zakat
menjadi Baitul Mal dari tingkat provinsi hingga ke tingkat gampong. Dan syukur
Alhmadulillah BMA menjadi badan amil terbaik tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Hanya saja beberapa perbaikan
perlu secapatnya dilakukan, sebagai upaya percepatan pengembangan Baitul Mal di
Aceh, pertama: menyempurnakan regulasi yang ada, sehingga implementasi zakat
sebagai bagian PAD dapat benar-benar mempertimbangkan zakat sebagai syariat
Islam, tidak semata-mata zakat diadministrasikan sebagaimana PAD lainnya.
Kedua, perlu advokasi yang lebih serius lagi, sehingga zakat sebagai pengurang
pajak dapat segera dilaksanakan.
Ketiga, diperlukan kesepahaman
pengambil kebijakan terhadap profesionalisme amil yang bekerja di Baitul Mal.
Amil tak boleh lagi bekerja paruh waktu, rangkap jabatan dan digaji seadanya
saja. Demikian juga amil dan pejabat Sekretariat yang bekerja di Baitul Mal
haruslah orang-orang yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan bersifat amanah,
sehingga BMA dan BMK menjadi pengelola zakat, waqaf dan harta agama lainnya yang amanah dan
profesional.
Keempat, saatnya BMA dan BMK memperkuat
pubikasi dan teknogi informasi, sehingga akan terbangun kepercayaan masyarakat
dan semakin mudahnya masyarakat menyampaikan ZIS-nya untuk dikelola oleh Baitul
Mal. Beberapa program unggulan Baitul Mal seperti program perumahan fakir
miskin, zakat produktif, fakir uzur dan tahfiz quran dapat dipublikasikan lebih luas lagi,
sehingga masyarakat merasakan manfaat ZIS dikelola oleh lembaga.
Saya berkeyakinan, jika saja
Baitul Mal dapat lebih cepat memperbaiki beberapa kelemahan selama ini, maka
upaya mengoptimalkan penghimpunan ZIS dapat segera dilakukan. Semoga saja lima
tahun ke depan (2012-2017) kita dapat memasuki era profesionalisme pengelolaan
zakat, waqaf dan harta agama lainnya, dengan demikian pada tahun 2017 BMA mampu
menghimpun dana ZIS dan waqaf uang setiap tahun Rp 50 milyar dan masing-masing
BMK menghimpun Rp 25 milyar/tahun.
Perkiraan penghimpunan ZIS dan
waqaf uang itu belum lagi termasuk zakat fitrah, zakat pertanian (padi dan
lain-lain), zakat emas, simpanan di bank dan zakat perdagangan yang dapat
dihimpun oleh Baitul Mal Gampong (BMG) di seluruh Aceh. Jika kita sungguh-sungguh
bekerja dari sekarang, maka ZIS dan waqaf uang tahun 2017 bisa mendekati angka
Rp 1 trilyun.
Semoga kepemimpinan baru Aceh
dan pemerintah kab/kota dapat menempatkan pimpinaan Baitul Mal yang kredibel,
amanah dan memiliki kompetensi yang memadai, sehingga pengembangan Baitul Mal
dapat dilakukan dengan baik. Saatnya
kita melirik model SDM dan kepemimpinan dan manajerial perbankan, sebagai model yang dapat ditiru dan
diterapkan pada Baitul Mal. Jika kita tak mampu melakukanya, pantas saja kita menggunakan
jasa konsultan manajemen. Yakin kita bisa, insya Allah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar