Gagasan awal pembentukan Baitul Mal di Aceh (2003)
memang secara formal didasari pada upaya mengisi keistimewaan Aceh di bidang
syariat Islam. Namun jika kita lihat fakta sosial ekonomi yang
melatar-belakanginya, justru Baitul Mal dibentuk untuk menjawab berbagai
persoalan sosial, kemiskinan dan kondisi kaum dhuafa yang tertindas. Kehadiran
Baitul Mal diharapkan menjadi bagian dari solusi penting terhadap ketidakadilan
sosial dan ekonomi dalam masyarakat Aceh.
Baitul Mal Aceh mulai beroperasi 12 Januari 2004
dengan legalitas Surat Keputusan Gubernur Nomor 18 tahun 2003 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal. Dasar hukum yang
digunakan ketika itu: UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Penyelengaraan Syariat Islam. Terakhir, Baitul Mal diperkuat dengan UU Nomor 11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang
Baitul Mal.
Langkah pertama dilakukan Baitul Mal Aceh adalah
memperkuat kelembagaan dan pembentukan Baitul Mal Kabupaten/Kota, sehingga pada
2008 telah terbentuk 23 Baitul Mal Kabupaten/kota di seluruh Aceh. Sayangnya, pada penghujung 2004 Baitul Mal Aceh
ikut mengalami musibah besar tsunami dan
menghancurkan kantor. Kepala
periode pertama, Drs HM Yusuf Hasan SH,
meninggal dan seluruh dokumen hilang.
Baitul Mal bangkit kembali seiring proses
rehabilitassi dan rekonstruksi Aceh dan Alhamdulilah tahun 2008
dapat dikatakan telah beroperasi normal
kembali.
Perkembangan pesat Baitul Mal seluruh Aceh terjadi
setelah badan resmi zakat, waqaf dan harta agama ini ditingkatkan menjadi Lembaga
Keistimewaan Aceh (2008). Dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2008 dan
Permendagri 37 tahun 2009, pada Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota
ditempatkan Sekretariat yang terdiri dari pejabat pemerintah. Dengan
pembentukan Sekretariat Baitul Mal menjadi SKPA dan SKPK. Biaya operasional pun sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota seluruh Aceh.
Salah satu indikator menguatnya
peran
Baitul Mal dapat dilihat dari kemampuan menghimpun dana zakat dan infak. Dari
data yang ada, Baitul Mal Aceh menghimpun zakat dan infak tahun 2011 Rp 26,60
miliar, tahun 2012 Rp 28,78 miliar dan tahun 2013 Rp 39,3 miliar. Sementara 23
Baitul Mal Kab/Kota menghimpun zakat dan infak tahun 2011 Rp 77,57 miliar,
tahun 2012 Rp 98,19 miliar dan tahun 2013 Rp 101,68 miliar. Seluruh dana itu
disalurkan 90% lebih untuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan kaum
dhuafa.
Pendayagunaan
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan infak
pada Baitul Mal Aceh dilakukan dengan tetap memperhatikan senif penyaluran
zakat yaitu fakir, miskin, muallaf, amil, gharimin, fiisabilillah dan ibnu sabil,
kecuali riqab yang belum dapat didefinisikan dalam konteks kekinian. Senif penyaluran ini, kemudian dirinci dalam
bentuk program dan kegiatan yang setiap
tahunnya disahkan oleh Dewan Pertimbangan Syariah atau Dewan Pengawas.
Dari pengalaman selama ini, Baitul Mal Aceh
mendistribusikan dan mendayagunakan zakat dan infak untuk lima program
unggulan: Program ZIS Produktif; Program Fakir Uzur dan Tuna
Netra; Program Beasiswa; Program Rumah Fakir Miskin dan Program Pembinaan
Daerah Rawan Aqidah. Selain itu juga dilakukan penyaluran zakat dan infak untuk kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya
penyelesaian masalah sosial, dakwah dan keislaman lainnya.
Program ZIS Produktif disalurkan dalam bentuk
pinjaman modal usaha tanpa bunga (qardhul hasan) bagi usaha mikro sebesar Rp 1
juta hingga Rp 10 juta, yang harus dikembalikan dalam waktu satu tahun.
Selanjutnya diberikan pinjaman lagi hingga
pengusaha mikro tersebut dapat berdaya dengan kriteria telah
mencapai penghasilan sebatas nishab zakat (penghasilan setahun senilai 94 gram
emas). Sejak tahun 2006 hingga Juni 2014,
Baitul Mal Aceh telah menyalurkan dan menggulirkan zakat dan infak produktif Rp
8,6 miliar.
Sementara program fakir uzur, Baitul Mal Aceh telah
menyalurkan secara berkelanjutan zakat untuk kaum fakir (sangat-sangat miskin)
dan uzur (tak bisa mencari nafkah dan menjadi keluarga miskin) dan tuna netra
sejumlah 1.067 orang. Kepada mereka diberikan bantuan
tunai Rp 200 ribu setiap bulan secara berkelanjutan seumur hidup. Jumlah mustahik ini dapat terus bertambah seiring
meningkatnya kemampuan finansial Baitul Mal Aceh, sebab fakta di lapangan masih
banyak fakir uzur yang harus disantuni.
Baitul Mal Aceh juga menyalurkan beasiswa dari
tingkat dasar hingga mahasiswa. Beberapa bentuk beasiswa diberikan misalnya:
Beasiswa Diploma III Wirausaha, Pesantren Wirausaha, Pesantren Tahfidzul Quran yang direncanakan akan mendidik 1000 santri tahfidz,
Pesantren Anak Muallaf. Selain itu, diberikan beasiswa dalam bentuk bantuan
pendidikan kepada anak miskin, anak muallaf dan 1000 santri
miskin. Sejak tahun 2009 hingga tahun 2014, total beasiswa dan bantuan pendidikan yang disalurkan Baitul Mal Aceh mencapai
Rp 11,72 miliar.
Program Rumah Fakir Miskin dilakukan dalam bentuk
membangun rumah layak huni bagi fakir dan miskin di seluruh Aceh. Sejak 2012
telah dibangun 1.454 unit rumah dan menurut
rencana akan dilanjutan pada tahun tahun-tahun berikutnya. Sementara program
pembinaan daerah rawan aqidah dilaksanakan di daerah perbatasan dengan Sumatera
Utara yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh
Singkil dan Subulusalam. Di empat daerah ini Baitul Mal Aceh melakukan
pembinaan dan pemberian santunan kepada muallaf,
juga membangun dan merehab masjid/mushalla.
Dari seluruh program dan kegiatan Baitul Mal, tetap
berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kaum
dhuafa. Hal
ini dilakukan karena jumlah dana yang disalurkan dan didayagunakan Baitul
Mal belum cukup besar, dibandingkan potensi zakat Aceh yang mencapai
Rp 1,9 triliun. Karena itu pula, Baitul
Mal mengutamakan sinergitas dengan instansi lain yang fungsinya hampir sama,
menjemput data serta merancang program dan kegiatan yang belum digarap
instansi lainnya.
Demikian juga program dan kegiatan Baitul Mal
Kab/Kota di seluruh Aceh. Hampir seluruhnya dimanfaatkan untuk
kepentingan fakir miskin dan kaum dhuafa. Dana yang disalurkan
dominan masih dalam bentuk bantuan
konsumtif bagi fakir-miskin.
Sedikit sekali yang digunakan untuk kegiatan fisabilllah
(kegiatan-kegiatan keislaman) dan
investasi. Kita berharap, seiring meningkatnya jumlah koleksi zakat dan infak,
akan meningkat pula jumlah dana yang dapat diproduktifkan dan diinvestasikan dalam
berbagai bentuk program demi kemaslahatan umat. Dan ketika itulah manfaat zakat
dan infak akan dapat dirasakan mafaatnya dalam jangka panjang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar