Minggu, 08 Januari 2023

Saling Peduli

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Implementasi ajaran Islam bahwa ummat Islam ibarat tubuh yang satu dapat ditunjukkan dalam berbagai aksi, baik secara individual maupun berkelompok. Secara individual, ummat Islam saling peduli atau memberi perhatian sesama kerabat dan tetangga dekat, sehingga tak ada yang tersakiti, kekurangan makanan atau bahkan menderita akibat tekanan tertentu. Setiap individu membantu saudara seiman lainnya sesuai kemampuan masing-masing.

Saling peduli dalam bentuk kelompok justru lebih dahsyat, sebab mendayagunakan potensi tenaga, finansial dan sumber daya lainnya yang dimiliki masyarakat muslim. Dengan penggalangan potensi ummat ini, diyakini seberat apapun masalah yang dihadapi sebagian ummat Islam dapat kita selesaikan dengan baik. Demikianlah bukti solidaritas dan wujud empati terhadap saudara seiman yang membutuhkan bantuan kita.

Salah satu bentuk saling peduli ditunjukkan jamaah shalat shubuh keliling di Banda Aceh dan Kabupaten Pidie. Organisasi jamaah shubuh mengorganisir bantuan atau infak untuk membangun rumah bantuan kepada jamaah shubuh yang sangat membutuhkan. Setiap jamaah berinfak menurut kemampuan masing-masing untuk membangun rumah layak huni. Ternyata dengan saling peduli berkelompok seperti ini berhasil membangun belasan rumah. 

Selain itu, masih ada pribadi seperti Edi Fadhil yang juga menggalang dana ummat untuk membangun rumah dhuafa di berbagai pelosok Aceh. Dengan pengelolaan yang transparan dan dilakukan oleh pribadi yang kredibel, masyarakat ikhklas menyerahkan batuan dan meyakini pengelolaan dananya tepat sasaran. Artinya rumah dhuafa yang dibangun telah melewati seleksi calon penerima rumah yang ketat dan diterima oleh keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan.

Ada lagi organisasi berbasis dayah yang digerakkan oleh Tu Sop yaitu BMU (Barisan Muda Ummat) yang juga mengaktualisasikan semangat saling peduli melalui program pembangunan rumah fakir misikin. Kita menilai, inisiasi pribadi dan “jamaah” seperti ini sangat penting artinya dalam memperkecil kesenjangan sosial, sekaligus membuktikan bahwa ummat Islam memang ibarat satu tubuh. Jika ada keluarga muslim yang memerlukan bantuan, kita pun ikut empati, solider dan bergerak membantu meringankan beban mereka.

Sumber: Gema Baiturrahman

 


Tanggung Jawab Jurnalis

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Fungsi media adalah mendidik dan menghibur pembaca, pendengar atau pemirsa. Fungsi lainnya yaitu melakukan kontrol sosial, supaya tatanan sosial kemasyarakatan berlangsung secara demokratis dan perubahan mengarah pada kehidupan yang adil, sejahtera dan modern. Fungsi ini memang bukan sepenuhnya dipundakkan kepada media, namun media perlu mengetahui fungsinya dengan baik, sehingga bisnis media tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dalam pandangan syariah, fungsi tambahan media adalah mengawal risalah islamiah supaya terus hidup dan berkembang. Fungsi risalah ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab seorang atau sekelompok muslim yang mengelola media, agar bisnisnya dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt di yaumil akhir. Boleh saja bisnis media, namun  harus dilakukan secara halal, tidak melanggar syariat Islam, dan tanpa melupakan tanggungjawab mendakwahi risalah islamiah.

Jurnalis sebagai unsur utama dalam pengelolaan media, patut memahami fungsi media tempat dia bekerja. Dengan ini, jurnalis, selain bekerja profesional, mampu mempertanggungjawabkan karya jurnalistik di hadapan hukum, kepada publik dan Allah Swt. Selain memenuhi kode etik jurnalistik, seorang jurnalis muslim harus mampu menjaga dan meneruskan risalah islamiah dalam setiap karya jurnalistik, Sementara pimpinan dan karyawan perusahaan pers bertangunggjawab di bidang lainnya, sehingga perusahaan tersebut secara keseluruhan tidak melanggar syariat.

Demikian juga pimpinan perusahaan pers, harus memastikan proses rekrutmen jurnalis yang jujur dan selektif, sehingga mendapati jurnalis yang beriman, berkualitas dan mampu mengimplementasikan risalah islamiah dalam setiap karya jurnalistik. Diperlukan juga pembinaan jurnalis yang berkelanjutan dalam bentuk mentoring rihiyah, rutin belajar dan meningkatkan pengetahuan keislaman. Dengan cara ini jurnalis muslim mampu berkontribusi mewujudkan fungsi media tempat dia bekerja sebagai penerus risalah islamiah. Inilah aktualisasi jurnalis sebagai khalifah di permukaan bumi.

Sumber: Gema Baiturrahman 

 

Optimalkan Pelaksanaan Tugas Pengembangan Wakaf

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Pembinaan dan pengawasan wakaf penting dan strategis dalam pengelolaan wakaf yang amanah dan profesional. Profesionalitas nazir akan menjamin pelestarian dan pengembangan wakaf yang lebih produktif, sehingga peruntukan wakaf (mauquf alaih) semakin berdampak terhadap kesejahteraan umat. Dalam konteks ini, optimalisasi tugas dan kewenangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjamin efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap nazir dan harta wakaf. 

Menurut UU Nomor 41 tahun 2004 pasal 49 ayat (1), BWI bertugas dan berwenang melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; dan memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Tugas lainnya adalah memberhentikan dan mengganti nazir; memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Untuk melaksakan tugas dan kewenangan tersebut pada tingkat provini dan kabupaten/kota dibentuk perwakilan BWI. Perwakilan BWI tingkat provinsi, antara lain  bertugas: membina nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; memberhentikan atau mengganti nazir tanah wakaf yang luasnya 1.000 sampai dengan 20.000 meter persegi; menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazir wakaf tanah yang luasnya 1.000 sampai dengan 20.000 meter persegi; dan melakukan survei atas tanah wakaf yang luasnya paling sedikit 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar.

Sementara Perwakilan BWI Kabupaten/Kota bertugas: membina nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; memberhentikan atau menganti nazir tanah wakaf yang luasnya kurang 1.000 meter persegi; menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazir wakaf tanah yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi; dan melakukan survei atas tanah wakaf yang luas kurang dari 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar.

Untuk maksud tersebut, kita perlu terus mendorong perwakilan BWI Aceh dan kab/kota mengotimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi dan mengembangkan wakaf di Aceh.

Sumber: Gema Baiturrahman

Optimalkan Fungsi Masjid

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Gempa dan tsunami 26/12/2004 merusak banyak masjid di Aceh yang letaknya di pinggir pantai. Yang menarik, sebagian besar masjid-masjid tersebut tidak hancur seperti bangunan lainnya yang rata dengan tanah. Masjid berdiri tegak dan dapat difungsikan, misalnya Masjid Rahmatullah Lampuuk dan Masjid Baiturrahim Uleelheu.

Hanya saja, kebangkitan kembali masjid, tetap membutuhkan waktu, mengingat warga di sekitar masjid hilang atau meninggal dalam stunami. Rekonstruksi fisik dan penataan kembali manajemen masjid berlangsung seiring proses rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat Aceh.

Banyak komponen masyarakat lokal, nasional dan internasional yang memilih fokus kegiatan di sekitar masjid. Mereka mengupayakan masjid berfungsi kembali secara normal setelah tsunami, ibadah shalat berjamaah terlaksana, dan berbagai aktivitas sosial-ekonomi dapat dipusatkan di masjid. Sehingga dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, masjid benar-benar berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial dan ekonomi masyarakat.

Dari berbagai pihak yang peduli terhadap masjid, masyarakat Aceh mendapatkan pengalaman yang beragam dari pengurus masjid yang datang dari berbagai daerah dan bangsa. Mereka berbagi pengalaman dengan pengurus masjid di Aceh di wilayah tsunami dan masjid-masjid lain.

Pengurus masjid di Aceh mendapatkan berbagai dukungan dalam bentuk pembangunan fisik, rehabilitasi mental dan pemikiran yang berbeda dengan sebelum tsunami. Akhirnya, jamaah dan warga di lingkungan masjid mendapatkan dinamika baru dalam memahami ajaran Islam dan kebangkitan masjid pasca tsunami.

Dampak positifnya adalah, masjid-masjid di wilayah tsunami atau basis-basis pengungsi, lebih progresif dalam menata manajemen masjid dan mengoptimalkan fungsinya sebagai pusat ibadah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Sebagian masjid di Aceh, bahkan, benar-benar menjadi pusat peradaban dan kebangkitan ummat.

Pengurus masjid di Aceh telah tercerahkan oleh pengalaman berbagai bangsa yang datang membantu Aceh ketika stunami, 18 tahun lalu. Dengan ketercerahan itu diharapkan pengurus masjid mampu mengoptimakan fungsi masjid di bidang ibadah, sosial dan ekonomi.

Sumber: Gema Baiturrahman

 

Mengawal Kebangkitan Islam

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Peramal masa depan (foturolog) menilai abad ke 14 dan 15 hijriah adalah awal  kebangkitan kembali Islam. Semangat kebangkitan ini telah menumbuhkan optimisme dan rasa percaya diri ummat dan negara-negara Islam untuk terus berbenah dan mengaktualkan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Islam siap tampil sebagai ideologi alternatif.  

Potensi besar kebangkitan Islam, paling tidak dapat dilihat dari ajaran Islam yang lengkap, yang tidak hanya mencakup aspek aqidah dan ibadah, namun Islam memiliki kelengkapan ajaran di bidang muamalah, politik, sosial dan ekonomi. Islam yang ajarannya berkemajuan tetap sesuai dengan perkembangan zaman, mampu menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan dan peradaban. Islam alternatif dan solusi dalam menemukan keseimbangan pembangunan material  dan spritual.

Potensi besar lainnya, jumlah ummat Islam yang hampir dua milyar jiwa terus bertambah di berbagai belahan bumi. Peminat, pengkaji dan pemeluk Islam bertambah dari tahun ke tahun, membuat Islam dan ummat Islam secara kuantitas dan kualitas meningkat setiap tahun, termasuk di negara-negara Barat.

Negara-negara Islam memiliki sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, dengan ini memberi ruang ummat Islam semakin sejahtera dan kehidupannya lebih baik. Walaupun sebagian negara Islam dilanda konflik, namun dengan potensi SDM dan SDA ini memudahkan negara-negara Islam membangun aliansi dan solidaritas untuk saling mendukung dan saling menguatkan.

Karena itu, kebangkitan Islam perlu terus dikawal dari pihak-pihak (termasuk negara) yang memang tidak sehaluan dengan Islam dan perjuangannya. Mereka tetap tidak suka terhadap kebangkitan Islam yang terus menguat. Mereka menempuh berbagai cara untuk melemahkan Islam, ummat dan negara Islam.  

Kita harus mengawal kebangkitan Islam dari adu domba (internal dan eksternal) negara Islam, memecah belah dan  ekploitasi SDA. Negara-negara Islam mestilah percaya diri dan efektif mengklarifikai berbagai bentuk permusuhan terhadap Islam dengan alasan perlindungan HAM, anak dan perempuan. Selamatkan juga pemuda dan remaja Islam dari pola hidup bebas tanpa batas dan informasi yang merusak.

Sumber: Gema Baiturrahman 

Tantangan Implementasi Ekonomi Syariah

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Implementasi ekonomi syariah di Aceh adalah bagian dari agenda besar penyelenggaraan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah mendapat legalitas undang-undang. Legalitas ini setidaknya untuk memenuhi aspirasi historis, ideologis dan sosiologis keacehan. Dalam rentang waktu yang lama sejak era kolonialisme, Aceh telah menjalankan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan, hanya saja akibat penjajahan Belanda dan Jepang syariat Islam hanya dapat dilaksanakan tidak lagi sempurna.

Secara ideologis, Islam telah mengajarkan dan diyakini sebagai pandangan hidup yang lengkap, dan pedoman muslimin Aceh dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan pedoman dan cara hidup seperti itu masyarakat Aceh bisa mencapai tujuan hidup hakiki: bahagia di dunia dan akhirat. Pandangan ini terus menurus diyakini dan bahkan diperjuangkan oleh masyarakat Aceh hingga sekarang dan nanti. Puncaknya, masyarakat Aceh mendapat dasar hukum yang kuat yaitu UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Demikian pula dilihat dari segi sosiologis keacehan, masyarakat telah dan terus mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari di bidang ibadah dan muamalah (sosial kemasyarakatan). Keunggulan dan kelengkapan ajaran Islam yang dipelajari dan dipahami masyarakat Aceh, membuat praktik kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh tak terlepas dari ajaran Islam. Bahkan, dalam kehidupan sosial politik pun kita menemukan prinsip-prinsp politik Islam diamalkan masyarakat, misalnya dalam bermusyawarah, resolusi konflik dan mengelola kepemimpinan masyarakat.

Tantangan berikutnya adalah, apakah kita cukup cerdas memahami aspirasi masyarakat Aceh di bidang muamalah dan sosial ekonomi. Apakah penyelengara negara, pengusaha dan elite masyarakat Aceh mampu menghayati imajinasi muslimin Aceh dalam mengimplementasikan ekonomi syariah, misalnya. Satu hal yang mengemuka akhir-akhir ini, dalam hal penerapan Qanun Nomor 11 tahuh 2018 tentang LKS, cukup arifkah kita menyerap pikiran dan perasaan muslimin Aceh.

Karena itu, seharusnya di tahun 2023 ini dan tahun-tahun berikutnya, kita dapat menyegarkan kembali komitmen mengimplementasikan prinsip-prinsil ekonomi Islam yang diamanahkan UU Keistimewaan Aceh dan UUPA.  

Sumber: Gema Baiturrahman

 

Peran Penting Agama

Oleh: Sayed Muhammad Husen 

Krisis global telah melanda seluruh aspek kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan juga keamanan. Globalisasi juga telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia, termasuk mendorong manusia untuk semakin menjadi materialistis dan egoistis. Oleh sebab itu, peran Islam sebagai ajaran universal sangat penting sebagai solusi mengatasi berbagai tantangan dan dinamika globalisasi tersebut.

“Islam sebagai ajaran yang universal dan selalu relevan dengan situasi dan kondisi apapun dan dimanapun, diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi berbagai tantangan dan dinamika dari krisis-krisis global,” tegas Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, seperti dilansir setneg.go.id.

 

Lebih lanjut, Wapres menjelaskan, bahwa para ulama telah merumuskan bahwa tujuan syariat Islam adalah untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. “Dan para ulama juga menetapkan tentang prinsip-prinsip yang membawa kemaslahatan itu, yaitu menjaga agama, menjaga keselamatan jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta,” terangnya.

 

Bahkan menurut Wapres, masih ada dua prinsip lagi yang juga termasuk dalam tujuan syariat Islam yang perlu ditambahkan yaitu menjaga keamanan dan kedamaian, serta menjaga lingkungan dari ancaman kerusakan lingkungan global. “Kedua hal ini sangat erat hubungannya dengan terbangunnya kemaslahatan umat manusia secara global,” ujarnya.

 

Karena itu, sesuai harapan Wapres, peran Kementerian Agama menjadi tetap strategis untuk terus melakukan, mengawal dan mengembangkan pelaksanaan pengamalan  agama atau syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sudah waktunya Kemenag berperan dan berfungsi lebih luas lagi dalam menerapkan syariat Islam, misalnya dalam aspek ekonomi syariah.

 

Pelaksanaan ekonomi syariah ini dapat lebih dikembangkan lagi pada basis kecamatan (KUA), yang diintegrasikan dengan pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf). Pengelolaan Ziswaf ini, dengan fasilitasi Kemenag, bisa berkembang menjadi lembaga keuangan syariah dan sektor bisnis lainnya. Sehingga, keberadaan Kemenag juga berfungsi dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.

 

Sumber: Gema Baiturrahman, (6/1/2023)

 

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...