Oleh: Sayed Muhammad Husen
Pembinaan dan pengawasan wakaf penting dan strategis dalam pengelolaan wakaf yang amanah dan profesional. Profesionalitas nazir akan menjamin pelestarian dan pengembangan wakaf yang lebih produktif, sehingga peruntukan wakaf (mauquf alaih) semakin berdampak terhadap kesejahteraan umat. Dalam konteks ini, optimalisasi tugas dan kewenangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjamin efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap nazir dan harta wakaf.
Menurut UU Nomor 41 tahun 2004 pasal 49 ayat (1), BWI bertugas dan berwenang melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; dan memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Tugas lainnya adalah memberhentikan dan mengganti nazir; memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Untuk melaksakan tugas dan kewenangan tersebut pada tingkat provini dan kabupaten/kota dibentuk perwakilan BWI. Perwakilan BWI tingkat provinsi, antara lain bertugas: membina nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; memberhentikan atau mengganti nazir tanah wakaf yang luasnya 1.000 sampai dengan 20.000 meter persegi; menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazir wakaf tanah yang luasnya 1.000 sampai dengan 20.000 meter persegi; dan melakukan survei atas tanah wakaf yang luasnya paling sedikit 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar.
Sementara Perwakilan BWI Kabupaten/Kota bertugas: membina nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; memberhentikan atau menganti nazir tanah wakaf yang luasnya kurang 1.000 meter persegi; menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazir wakaf tanah yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi; dan melakukan survei atas tanah wakaf yang luas kurang dari 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar.
Untuk maksud tersebut, kita perlu terus mendorong perwakilan BWI Aceh dan kab/kota mengotimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi dan mengembangkan wakaf di Aceh.
Sumber: Gema Baiturrahman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar