Minggu, 08 Januari 2023

Tantangan Implementasi Ekonomi Syariah

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Implementasi ekonomi syariah di Aceh adalah bagian dari agenda besar penyelenggaraan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah mendapat legalitas undang-undang. Legalitas ini setidaknya untuk memenuhi aspirasi historis, ideologis dan sosiologis keacehan. Dalam rentang waktu yang lama sejak era kolonialisme, Aceh telah menjalankan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan, hanya saja akibat penjajahan Belanda dan Jepang syariat Islam hanya dapat dilaksanakan tidak lagi sempurna.

Secara ideologis, Islam telah mengajarkan dan diyakini sebagai pandangan hidup yang lengkap, dan pedoman muslimin Aceh dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan pedoman dan cara hidup seperti itu masyarakat Aceh bisa mencapai tujuan hidup hakiki: bahagia di dunia dan akhirat. Pandangan ini terus menurus diyakini dan bahkan diperjuangkan oleh masyarakat Aceh hingga sekarang dan nanti. Puncaknya, masyarakat Aceh mendapat dasar hukum yang kuat yaitu UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Demikian pula dilihat dari segi sosiologis keacehan, masyarakat telah dan terus mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari di bidang ibadah dan muamalah (sosial kemasyarakatan). Keunggulan dan kelengkapan ajaran Islam yang dipelajari dan dipahami masyarakat Aceh, membuat praktik kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh tak terlepas dari ajaran Islam. Bahkan, dalam kehidupan sosial politik pun kita menemukan prinsip-prinsp politik Islam diamalkan masyarakat, misalnya dalam bermusyawarah, resolusi konflik dan mengelola kepemimpinan masyarakat.

Tantangan berikutnya adalah, apakah kita cukup cerdas memahami aspirasi masyarakat Aceh di bidang muamalah dan sosial ekonomi. Apakah penyelengara negara, pengusaha dan elite masyarakat Aceh mampu menghayati imajinasi muslimin Aceh dalam mengimplementasikan ekonomi syariah, misalnya. Satu hal yang mengemuka akhir-akhir ini, dalam hal penerapan Qanun Nomor 11 tahuh 2018 tentang LKS, cukup arifkah kita menyerap pikiran dan perasaan muslimin Aceh.

Karena itu, seharusnya di tahun 2023 ini dan tahun-tahun berikutnya, kita dapat menyegarkan kembali komitmen mengimplementasikan prinsip-prinsil ekonomi Islam yang diamanahkan UU Keistimewaan Aceh dan UUPA.  

Sumber: Gema Baiturrahman

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...