Oleh: Sayed Muhammad Husen
Bukan satu dua kali saya menulis tentang bank syariah, tapi sudah berkali-kali.
Tulisan itu menunjukkan komitmen dan keberpihakan kita terhadap pengembangan
bank syariah di Aceh. Bank tanpa riba ini, diyakini sebagai bagian
dari implementasi syariat Islam di bidang ekonomi. Dengan berkembangnya bank
syariah,
muslimin Aceh dapat mendayagunakan potensi ekonomi yang ada. Lagi pula berdampak positif terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat Aceh.
Masyarakat Aceh
mengharapkan islamisasi bank Aceh dapat segera ditindak-lanjuti dengan
kebijakan Pemerintah Aceh. Harapan itu tercermin dari opini publik. Dalam hal
ini kita mendapat informasi, Qanun Pembentukan Bank Aceh Syariah telah
disahkan, tinggal lagi dilanjutkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan
pendirian bank, termasuk penyediaan modal yang cukup, sehinga bank ini dapat
segera beroperasi.
Kita tidak meragukan
komitmen Pemerintah Aceh mendirikan Bank Aceh Syariah, namun kita belum
mendapatkan informasi tentang skenario pembentukan, jadwal waktu dan penyediaan
modal. Termasuk klarifikasi terhadap nada miring, bahwa banyak kepentingan
mempengaruhi pusat kekuasaan politik supaya Bank Aceh Syariah tidak menjadi
prioritas penyediaan anggaran.
Dari pengalaman
operasional Unit Syariat Bank Aceh selama ini menjadi indikasi bahwa praktek
perbankan syariah dapat diterima masyaraat Aceh. Secara bisnis pun cukup menguntungkan. Untuk itu, pengalaman
bisnis ini, ketersediaan rugulasi dan sumber daya manusia dapat digunakan untuk
mempercepat lahirnya Bank Aceh Syariah yang terpisah dari induknya, Bank Aceh
konvensional (baca: ribawi).
Jadi tugas berat berikutnya --seperti harapan dan
opini muslimin Aceh-- adalah mengubah Bank Aceh menjadi Bank Syariah. Ini tentu
pekerjaan berat, namun sangat mungkin dilakukan perubahan. Hijrah
dari praktek riba ke syariah. Dan, masih ada satu lagi bank konvensional milik
Pemerintah Aceh: BPR Mustaqim. Ini pun dalam pandangan kita perlu segera disyariahkan.
Kita yakin, Pemerintah
Aceh bisa
menjadi teladan dalam islamisasi perbankan, sehingga dapat diikuti oleh
perbankan lainnya di Aceh. Dalam memberi warna terhadap implementasi ekonomi
syariah, tentu tidak cukup sepuluh bank syariah yang saat ini beroperasi di
Banda Aceh. Kita masih memerlukan hadirnya bank syariah lainnya. Jika perlu seluruhnya kita syariahkan.
Sumber: Gema Baiturrahman