Sabtu, 04 April 2015

Maraknya Pengajian Islam

Oleh Sayed Muhammad Husen

Salah satu dampak positif dari formalisasi syariat Islam di Aceh adalah maraknya pengajian Islam dalam berbagai bentuk, level dan komunitas yang berbeda. Tak teerbayangkan sebelumnya, pengajian akan dihadiri kaum berdasi dan masyarakat berbondong-bondong mengahadiri tabligh akbar. Dua puluh tahun lalu, misalnya, pengajian mahasiswa dan ormas Islam hanya dihadiri beberapa orang saja.

Sekarang ini, sebut saja pengajian Tastafi di Masjid Raya Baiturrahman. Walaupun pengajian ini baru diorganisir dalam setahun terkahir dan materi kajiannnya yang dianggap “Islam tradisional” namun peminatnya ratusan orang, ditambah lagi daya sebarnya yang efektif, karena disiarkan langsung oleh RRI. Demikian juga zikir yang dipimpin oleh Tgk Samunzir, juga diselipkan dengan materi pengajian.

Pengajian lannya yang saya anggap cukup populer dan dikelola dengan baik, seperti Pengajian Mingguan KWPSI, Dakwah Jumatan di Taman Sari, dan Pengajian Ahad Shubuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah. Ditambah lagi dengan pengajian yang dipadukan dengan shubuh berjamaah keliling dari masjid ke masjid yang diprakarsai BBC dan DKMA. Bahkan, Pemerintah Aceh akhir-akhir ini juga menggalakkan pengajian tinggi untuk aparatur pemerintah.

Fenomena pengajian ini menarik dicermati, sebab dua hal: pertama kemampuan elit agama sebagai narasumber dan pengikutnya menafsirkan dan menerjemahkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, yang secara langsung atau tidak akan berkontribusi terhadap implementasi syariat Islam.  Islam yang ditafsirkan dan diimplemetasikan ternyata belum terlepas dari dikotomi Islam modernis dan Islam tradisional.

Kedua, pengajian yang diorganisir dan dimarketingkan, diyakini atau tidak, lambat laun akan bersinggungan dengan pusat kekuasaan. Sebab pengajian ini telah melibatkan publik yang luas, yang bisa saja “menggoda” banyak orang untuk “mengambil manfaat” dari aktivitas keagamaan itu.  Dalam konteks ini sebenarnya, yang terjadi adalah saling mengambil manfaat atau saling memanfaatkan antara elit agama dan elit kekuasaan.

Interaksi antara agama (baca: pengajian) dan kekuasaan tentu sah-sah saja, sejauh yang terjadi bukan politisasi agama, tapi yang diharapkan bagaimana kekuasaan menfasilitasi agama dapat berkembang dengan baik dan memberi warna terhadap karakter kekuasaan yang sedang dibangun. Demikian juga, elit agama mestinya tidak menggunakan kekuasan untuk melegitimasi pemahaman keislaman yang sedang dikampanyekannya melalui berbagai pengajian.

Saya berkeyakinan, elit agama dan elit kekuasan di Aceh sangat arif merumuskan kontribusi berbagai kelompok pengajian dalam mengisi dan memboboti pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Justru yang paling dibutuhkan Aceh, bagaimana menjadikan Islam sebagai sebagai motivasi dan sumber inspirasi, bukan Islam yang saling dipertentangkan, berpotensi konflik dan Islam yang gersang. Insya Allah, pengajian yang dipadukan dengan zikir dan shubuh berjamaah akan benar-benar menenteramkan dan membahagiakan.               

       







Ekonomi Masjid: Berdayakan Jamaah

Oleh Sayed Muhammad Husen

Jamaah masjid cerminan warga negara. Mereka terdiri dari status ekonomi, profesi hingga mimpi yang berbeda. Secara individual, tak ada harapan jamaah yang sama. Mereka dipertemukan cita-cita besar: bahagia dunia akhirat. Mendapat ridha Allah Swt. Merebut falah (kemenangan).

Karena itu, kepemimpinan masjid tidak mudah mengakomodir berbagai aspirasi dan memenuhi harapan jamaah. Demikian juga, berbagai interes jamaah haruslah dipertemukan dalam satu kepentingan bersama: kepentingan jamaah. Tak boleh ada yang mendominasi dan menghegemoni jamaah lainnya.

Dalam konteks ekonomi --sebagai upaya mensejahterakan jamaah-- masjid dapat memperjelas keberpihakannya terhadap sebagian jamaah yang nasibnya belum beruntung, jamaah fakir miskin. Dalam hal ini, masjid dapat memerankan fungsi mediasi, mempertemukan atau mempersaudarakan jamaah kaya dengan jamaah miskin.

Karena itu, beberapa masjid mulai memperkuat program pemberdayaan jamaah. Manajemen masjid tak hanya melakukan pengaturan pelaksanaan ibadah dalam artian sempit, tapi juga melakukan penggalangan dana, kemudian mendayagunakannnya untuk kesejahteraan jamaah. Beberapa program misalnya ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial dakwah.

Dalam bidang ekonomi, masjid melakukan fundraising (penggalangan dana) zakat, infak, sedekah dan waqaf (Ziswaf). Dana ziswaf ini digunakan untuk memberdayakan jamaah jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Bahkan, sebagian masjid mulai melakukan  aktivitas bisnis dalam rangkaian mengembangkan ekonomi syariah.

Saya melihat masjid-masjid di Aceh, sudah cukup lama menggerakkan program pendidikan berbasis masjid. Banyak masjid di Aceh memiliki amal usaha pendidikan, bahkan sebagian besar pendidikan masjid itu telah dinegerikan. Sebagian lagi masjid mengintegrasikannya dengan pendikan dayah, balai pengajian, bahkan tahfidz Al Quran. Masjid Raya Baiturrahman pun dalam sejarahnya memiliki Universitas Baiturrahman.  

Sekarang, sudah saatnya masjid mengurus jamaah lebih konkret lagi bidang ekonomi dan pemberdayaan jamaah. Micro finance syariah seperti dikembangkan Baitul Qiradh Baiturrahman dapat dijadikan model mediasi jamaah. Para jamaah kaya difasilitasi menyimpan sebagian dananya sementara sebagian jamaah lainnya meminjam sebagai modal usaha.

Untuk melayani jamaah miskin, sudah saatnya masjid membangun kemitraan dengan Baitul Mal. Selain itu, memperkuat penggalangan infak, sedekah dan waqaf, sehingga masjid memiliki sumber dana untuk menggerakkan berbagai aktivitas ekonomi jamaah. Masjid dapat mengembangkan usaha Baitul Qiradh, toko buku, apotek, klinik, busana muslem, travel haji dan umrah bahkan toko serba ada.     

Dalam implementasinya, manajemen masjid dapat menunjuk satu bidang khusus mengurus pemberdayaan jamaah. Bidang ini melakukan fundraising dan pendayagunaan dana. Tentu hal ini harus dikerjakan secara profesional  oleh SDM terlatih dan terampil, sehingga social entrepreneurship  berbasis masjid ini dapat berkelanjutan dan terus berkembang.

Selasa, 31 Maret 2015

Kewenangan Baitul Mal dalam Pengelolaan Harta Agama

Oleh Sayed Muhammad Husen

Pembentukan Badan Baitul Mal di Aceh tahun 2003 adalah sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Ada kerinduan muslimin Aceh mengaktualkan kembali institusi yang pernah eksis dalam sejarah Islam. Bahkan, kewenangan Baitul Mal ketika itu tak sebatas mengelola harta agama, tapi berfungsi sebagai Kas Negara (Islam).

Perjalanan sejarah telah mengubah fungsi Baitul Mal seperti masa rasulullah dan sahabat. Kesuksesan Baitul Mal dulu tinggal nostalgia. Dalam hal ini, Aceh kontemporer, pernah merumuskan Baitul Mal dengan Badan Penertiban Harta Agama (BPHA, 1973) yang kemudian berubah menjadi Badan Harta Agama (BHA, 1976). Baitul Mal (Rumah Harta) terjadi transformasi menjadi “Badan Harta Agama.”

Selanjutnya Aceh mendapatkan momentum pelaksanaan syariat Islam secara formal dengan disahkannnya UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Kemudian diatur selanjutnya dengan Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam. Dengan Perda inilah kembali dikukuhkan Baitul Mal sebagai salah satu aspek syariat Islam kaffah di Aceh.    
   
Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 18 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal di Provinsi NAD, Pasal 1 huruf 15 merumuskan tentang harta agama yang berwenang dikelola oleh Baitul Mal: “Harta agama adalah infak, sedekah, waqaf, meusara, serta harta wasiat, harta amanah, hibah yang disetor ke Badan Baitul Mal.” Harta agama termasuk juga zakat.   

Harta agama (yang termasuk juga zakat) merupakan tugas utama Baitul Mal mengelolanya. Hal ini dapat dilihat pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 18/2003 Pasal 5: “Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama, sesuai dengan hukum syariat Islam.”  

Kepgub Nomor 18/2003 Pasal 6 lebih diperjelas fungsi Baitul Mal, sehingga dapat diketahui bahwa fungsi Baitul Mal tidak seluas otoritas keuangan negara (Islam). Kehadiran Baitul Mal di Aceh sebatas pengelolaan harta agama dan formulasi ulang kewenangan BPHA atau BHA, ditambah dengan muatan ketentuan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepgub 18/2003 pasal 5, Badan Baitul Mal mempunyai fungsi: pengumpulan zakat; penyaluran zakat; pendataan muzakki dan mustahik; penelitian tentang harta agama; pemanfaatan harta agama; peningkatan kualitas harta agama dan pemberdayaan harta agama sesuai dengan hukum syariat Islam.       

Dengan demikian dapat dipahami, sejak Kepgub 18/2003 ditetapkan 16 Juli 2003/16 Jumadil Awal 1424, Baitul Mal diberi kewenangan mengelola zakat, waqaf dan harta agama lainnya. Sama halnya seperti ditetapkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 191. Berbeda halnya seperti berlaku nasional yang memisahkan  badan pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan waqaf oleh BWI (Badan Waqaf Indonesia).       

Dalam regulasi Baitul Mal berikutnya, Qanun Provinsi NAD Nomor 7 tahun 2004 tentang Pegelolaan Zakat yang disahkan 9 Maret 2004/18 Muharram 1425, terdapat rumusan yang sama tentang kewenangan dan tugas Baitul Mal. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 14: “Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat, pembinaan mustahik dan muzakki serta pemberdayaan harta agama, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.” Harta agama yang dimaksud juga mencukup pemberdayaan waqaf.  

Perluas kewenangan

UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan syariat Islam, pengelolaan harta agama dan perwujudan kekhususan Aceh dalam semua aspek kehidupan.  UU yang disahkan 1 Agustus 2006 ini mengukuhkan kembali keberadaan dan kewenangan Baitul Mal, yang dapat dilihat pada Pasal 191: “Zakat, harta waqaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.”

Dengan dasar hukum ini, Aceh dapat mengatur secara lebih lues dan terpadu seluruh harta agama yang ada dalam masyarakat dan menggali sumber harta agama baru misalnya seperti dilakukan selama ini: memungut dan mengelola infak pengusaha rekanan Pemerintah Aceh. Demikian juga telah dilakukan pengelolaan yang terintegrasi antara zakat, waqaf dan harta keagamaan lainya.

Dari beberapa kali “diskusi” dengan anggota DPRA seperti Abdullah Saleh dan Mahyar Yusuf, tercetus gagasan memperluas kewenangan Baitul Mal, sehingga mencakup pengelolaan keuangan daerah (Aceh). “Bisa saja, suatu waktu keberadaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aceh diganti menjadi Baitul Mal,” kata mereka, suatu waktu. “Kita ingin Baitul Mal di Aceh dapat kembali seperti masa Khulafaur Rasyidin.”     

Perluasan kewenangan dan fungsi Baitul Mal secara terbatas pernah terjadi akibat gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, sehinga lahirlah  UU Nomor 48 tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara Menjadi Undang-Undang.  

Dalam UU yang disahkan 28 Desember 2007 ini memberi kewenangan Baitul Mal untuk mengelola harta tanpa pemilik, harta tanpa ahli waris, mengelola simpanan nasabah bank tanpa ahli waris dan menjadi wali pengawas terhadap anak yatim. “Tanah yang tidak ada lagi pemilik dan ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal.” (UU 48/2007 Pasal 8 ayat (1)

UU 48/2007 Pasal 18 ayat (1) mengatur lebih lanjut: “Dalam hal terdapat simpanan dana nasabah di bank yang tidak diketahui lagi keberadaan pemilik atau ahli waris/wali nasabah, bank menyerahkan simpanan nasabah tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan.” Hal ini telah diatur mekanismenya oleh Bank Indonesia, hingga mendapat keputusan hukum dengan ketetapan Mahkamah Syar’iyah.       

Selanjutnya UU 48/2007 Pasal 27 mengatur harta kekayaan masyarakat yang meninggal, hilang atau tak diketahui keberadaannya akibat tsunami diawasi oleh Baitul Mal: “Harta kekayaan yang pemiliknya dan ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, karena hukum, berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan sampai ada penetapan pengadilan.” Dalam hal ini, Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk ditetapkan sebagai pengelola terhadap harta kekayaan yang tidak diketahui pemilik dan ahli warisnya. Badan Harta Peninggalan berlaku bagi non muslim.  

Kewenangan Baitul Mal juga diperluas oleh UU 48/2007 dengan menjadi wali terhadap anak yatim atau yatim piatu, serta wali pengawas. “Dalam hal pihak keluarga tidak mengajukan permohonan  penetapan wali, maka Baitul Mal atau Badan Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Pengadilan.” Hal ini dapat dilihat pada Pasal 32 ayat (1). 

Sementara ayat berikutnya, ayat (2) memberi ruang Baitul Mal dapat proaktif melakukan penggatian wali yang menyimpang atau tak mampu melaksanakan kewajibannya: “Permohonan penggantian wali dapat diajukan oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan kepada Pengadilan.”  
       
Akhirnya, dengan mengacu kepada pengalaman sejarah pengelolaan harta agama di Aceh dan regulasi yang ada, maka Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal pasal 8 ayat (1) menetapkan kewenangan dan fungsi Baitul Mal sebagai berikut:

  1. Mengurus dan mengelola zakat, waqaf dan harta agama
  2. Melakukan pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat
  3. Melakukan  sosialisasi zakat, waqaf dan harta agama lainnya
  4. Menjadi wali terhadap anak yang tidak mempunyai lagi wali nasab, wali pengawas terhadap wali nasab, dan wali pengampu terhadap orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
  5. Menjadi pengelola terhadap harta yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah
  6. Membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pemberdayaan umat berdasarkan saling menguntungkan.

Hanya saja, sesuai kewenangan yang diamanahkan Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal yang disahkan 17 Januari 2008/8 Muharram 1429, Baitul Mal belum mengoptimalkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pemberdayaan ummat, belum tuntasnya “sengketa” pengelolaan waqaf dan belum bisa memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana amanah UUPA Pasal 192.

Semoga dengan pengesahan qanun baru Baitul Mal nantinya yang telah menjadi Prolega prioritas 20015, dapat memperkuat kewenangan dan fungsi Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota seluruh Aceh.            

Rerefensi:
-   Himpunan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Instruksi Gubernur dan Edaran Gubernur Berkaitan Palaksanaan Syariat Islam, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005
-        Himpunan Peraturan Baitul Mal, Baitul Mal Aceh, Juli 2008
-      Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Baitul Mal Aceh, Sekretariat Baitul Mal Aceh, 2012



   

Sabtu, 28 Maret 2015

ZIS Produktif Alternatif Pemberdayaan

Oleh  Sayed Muhammmad Husen 

Istilah zakat produktif dimaksudkan, sebagian dana zakat dapat disalurkan dengan pola produktif, selain disalurkan dalam bentuk konsumtif. Qanun Aceh Nomor 10/2007 tentang Baitul Mal menganut prinsip ini, bahwa zakat di Aceh dapat disalurkan dalam bentuk produktif di antaranya pemberian modal usaha kepada mustahik (penerima zakat).

Dengan ketentuan ini, maka zakat produktif telah menjadi fikih negara, artinya, perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang boleh tidaknya penyaluran zakat dalam bentuk bergulir atau diproduktifkan telah berakhir dengan adanya ketentuan UU dan qanun. Baitul Mal atau lembaga zakat lainnya menjadikan regulasi  ini sebagai pedoman operasional dalam manajemen zakat.

Sebenarnya, sebelum UU dan qanun ada, sejak awal tahun 80-an pekerja ekonomi kerakyatan syariah di Indonesia telah mengembangkan konsep lembaga keuangan mikro syariah baitul mal wat tamwil (BMT) atau di Aceh dikenal dengan baitul qiradh, yang sebagian dana yang dihimpun dan didayagunakan juga berasal dari sumber zakat, infaq da sedekah (ZIS). Hanya saja waktu itu belum  ada regulasi negara.

BMT menyalurkan dana yang bersumber dari zakat kepada nasabah/anggota yang baru memulai usaha (wirausaha baru) dan kepada yang usahanya gagal, seteleh menerima dana komersial. BMT merasa bertanggungjawab terhadap nasabah yang gagal, dan mendukungnya untuk bangkit kembali dengan menyuntikkan dana segar dari sumber zakat. Dengan dana ini nasabah tidak lagi terbebani bagi hasil/margin.

Zakat produktif juga pernah disalurkan dalam jumlah terbatas oleh Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) di Aceh (1993-2003). Hanya saja penyalurannya belum menggunakan prinsip-prinsip pendampingan dan dalam jumlah dana yang terbatas. Karena, waktu itu, BAZIS belum mampu menghimpun dana dalam jumlah yang banyak dan belum mendapat kepercyaan masyarakat. Belum profesional.

Sekretaris Daerah Aceh, Thanthawi Ishak (2004), pernah menjanjikan kepada Baitul Mal Aceh (BMA) untuk dapat mengelola dana PER (Pemberdyaan Ekonomi Rakyat). Ini sebagai salah satu solusi terhadap carut-marutnya pengelolaan dana PER. Kita katakan carut-marut kerena sangat besar dana yang yang tidak dikembalikan oleh peminjam, adanya indikasi KKN dan pemerintah hampir hilang kepercayaan terhadap rakyat sendiri, yang berakibat dana PER dihentikan.

Pengalaman

BMA yang beroperasi 13 Januari 2004 sejak awal telah menyiapkan Program Zakat Produkjtif (PZP) dengan melatih pengelola dan pendamping lapangan. Pengelola PZP dilatih oleh Pinbuk Aceh dengan menggali pengalaman teman-teman pekerja baitul qiradh di Aceh yang telah merasakan asam garam dalam mengentaskan kemiskinan melalui lembaga keuangan mikro syariah sejak 1995. Sayangnya, tim pengelola yang telah dilatih belum sempat bekerja hingga tsnunami 26/12/2004 menerjang Aceh. Tim ini pun bubar dan sebagai hilang dalam tsunami.

Dalam rangka rehabilitasi Aceh pasca tsunami tahun 2005, Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat produktif melalui kerjasama dengan BPRS Hareukat, BPRS Baiturrahman dan BPRS Hikmah Wakilah. Program ini tidak berlansung lama, karena baitul mal ingin mengganti formula penyaluran modal usaha tanpa bagi hasil/margin dengan pola qardhul hasan (tanpa bagi hasil dan margin). Pola ini sangat mungkin dilakukan, karena baitul mal mendapatkan dana operasional dari pemerintah melalui APBA.

Serjak 2006 Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat produktif melalui badan otonom yang khusus dibentuk yaitu UPZP (Unit Pengelolala Zakat Produktif). Unit ini kemudian berubah menjadi LKMS dan sekarang Unit ZIS Produktif, yang dipimpin seorang Ketua, ditambah tenaga administrasi/pembukaan, dan pendamping lapangan. Mereka telah mendapatkan pembekalan dari praktisi zakat, pegiat ekonomi kerakyatan dan pekerja baitul qiradh di Banda Aceh dan Jakarta.

Baitul Mal Aceh menyalurkan  zakat produktif kepada tiga sektor: pertama, peternakan sapi dan kambing; kedua, petani sayur dan holtikultuira; dan ketiga, usaha mikro di lokasi pasar-pasar tradisinal di Banda Aceh dan Aceh. Hingga kini telah membina lebih 500 mustahik dengan total dana bergulir Rp 13 miliar. Mereka menirima modal usaha Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

Penerima zakat produktif harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Unir ZIS Produktif antara lain: berasal dari keluarga miskin; punya potensi wirausaha atau pengalaman awal bertani/ternak; punya komitemen mengembalikan dana dalam priode satu tahun; bersedia mengikuti pengajian bulanan; dan mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati dalam kelompok dampingan termasuk bersedia menanda-tangani perjanjian kerjasama.

Dalam melakukan pendataan, pengelola/pendamping Unit ZIS Produktif menggunakan sistem jemput bola. Calon mustahik didatangai ke lokasi masing-masing untuk diwawancarai dan verifikasi. Demikian juga cicilan angsuran setipa bulan dijemput ke lokasi, saat pengajian bulanan berlangsung di masjid/meunasah sekitar lokasi dampingan Unit ZIS Produktif. Bahkan pernah terjadi pengajian belanan berlangsung di gubuk lokasi petani cabai di kawasan Neuheun, Aceh Besar.

Penerima zakat produktif akan dilanjutkan pinjamannya setelah lunas. Tidak dilanjutkan lagi bagi yang tidak punya itikad baik untuk dibina dan didampingi usahanya. Misalnya tidak disiplin dalam mengangsur pinjaman dan mengikuti pengajian bulanan. Bagi yang gagal akibat musibah atau hal-hal yang tidak disengaja akan ditambah dengan santunan zakat konsumtif dan tidak perlu dikembalikan. Diberikan juga zakat konsuntif dan peralatan kerja bagi petani sayur/hortikultura sambil menuggu hasil panen/produksi.

Sebelum zakat produktif disalurkan, telah dilakukan sosialisasi sehingga mustahik dapat memahami maksud dan tujuan program, termasuk memahami filosofi zakat produktif dan mengapa pengajian bulanan menjadi penting. Sosialisasi juga diakukan kepeda masyarakat sekitar lakasi dan masyarakat luas tentang fikih dan regulasi zakat priduktif di Aceh. Telah pula dilakukan penyamaan persepsi terhadap zakat produktif ini bagi amil zakat/karyawan baitul mal di seluruh Aceh.

Dari hasil evaluasi pengelola Unit ZIS Produktif, 10% dari musthik memang bermasalah, misalnya dalam bentuk tidak disiplin mencicl pinjaman bahkan ada yang macet; tidak rutin mengikuti pengajian bulanan; anggapan zakat produktif tidak perlu dikembalikan; tidak jujur dan anamnah; dan sebagian alagi gagakl usaha kerena belum berpengalaman dan pilihan usaha yang tidak tepat.

Bagi Unit ZIS Produktif dan Baitul Mal Aceh tidak menjadikan pengalaman buruk ini sebagai kendala dan melemahnya semangat kerja, justru berbagai masalah itulah yang menjadi tugas baitul mal menyelesaikananya. Kita menyadari berbagai tantangan pasti didapati dalam membebaskan kaum miskin dari keterpurukan yang dideritanya bertahun-tahun. Pekerjaan mengubah poisisi mustahik menjadi muzakki (wajiba zakat) adalah pekerjaan besar dan berat yang harus dilakukan oleh amil zakat yang profesional.

Pengembangan

Selain BMA, Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) seluruh Aceh juga melakukan program serupa. Telah ada keputusan bersama antar baitul mal se Aceh untuk menyalurkan zakat produktif 40% dari senif miskin. Untuk pengelolaannya juga dibentuk UPZP di level kabupaten/kota. Sebagai gambaran, tahun 2007 lalu, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota se Aceh berhasil menghimpun ZIS Rp 48 milyar.

Pengembangan zakat produktif untuk PER ini dikalangan baitul mal ternayata terjadi perkemebnegan gagasan dan pengembanbgan program yang cepat. Sebab, selain  zakat produktif juga dapat disalurkan infaq produktif yang sifatnya lebih longgar dari segi fikih. Infaq produktif artinya sejumlah dana yang dihimpun baitul mal dari pengusaha rekanan pemerintah. Setiap pengusaha yang mencairkan dana proyek di kas daerah dipungut infaq 0,5% dari toital niulai proyek.

Di antara baitul mal yang telah mengembangakan infak produktif yaitu Baitul Mal Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara dan Abdya. Kabupaten yang terakhir ini malah lebih maju lagi dengan renacana pengembangan kebun kepelapa sawit dan memproduktifkan sebagian anggaran gampong melalui Baitul Mal Gampong. Kebijakan ini digagas oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, dan telah dilakukan sosialiasi program yang diikuti kepala dinas, DPRK, ulama, mukim, keuchik, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam setahun terakhir ini, selain mengoptimalkan zakat produktif, sedang dikaji kemungkinan mengelola infak dan sumber dana lainnya dengan pola komersial. Sehingga, baitul mal dapat berperan ganda: sosial dan komersial. Peran sosial dilakukan dengan optimaliasi zakat sementara peren komersial melalui infak. Tentu, baitul mal akan mengambil nagi hasil/margin yang cukup rendah, hanya 6 hingga 8%.     

Refleksi

Zakat produktif diyakini dapat menjadi alternatif sumber dana dan pengelola program PER. Masalahnya sangat tergantung pada kemampuan baitul mal menghimpun, mengelola dan mendayagunakan zakat. Baitul Mal dituntut memperkuat kelembagaan, meningjkatkan kulitas SDM pengelolla (amil) dan melengkapi regulasi yang diperlukan. Kita sebut perlu melengkapai regulasi, karena keberdaan baitul mal yang melekat dengan birokrasi pemerintah dan poisisi baitul mal sebagai lembaga daerah non struktural.

Bahkan untuk jangka panjang Baitul Mal Gampong (BMG) dapat diperankan sebagai satu institusi PER. Berbagai program pemberdyaan ekonomi rakayat yang selama ini berlangsung di tingkat palin bawah (gampong) dapat diintegrasikan kepada BMG. Sekalai lagi, masalahnya treletak pada komitmen menjadikan baitul mal sebagai lembaga keuangan kelas bawah yang berbasis syariat Islam.

Program PER yang pernah digagas oleh Pemerintah NAD (2002-2003) yang didapat dikatakan gagal akibat terjadinya KKN dan tidak profesionalnya dalam pengelolaan dana rakyat itu. KKN terjadi dari sejak seleksi calon penerima manfaat PER, studi kelayakan usaha hinga waktu pencariran dana. Dalam hal ini, kita memperoleh pelajaran, pemerintah memang tidak tepat berperan sebagai “lembaga keuangan” (baca: pengelola PER).

Dalam sebuah eveluasi PER (2003), saya menyarankan penegelolaan PER diserahkan saja kepeda baitul qiradh dan kopersi simpan pinjam. Mereka punya pengalaman, profesional dan lebih dekat dengan penerima manfaat PER. Pendapat ini mendapat dukungan Prof Hakim Nyak Pha. Ia mengatakan, di banyak negara dana bergulir seperti PER tidak dikelola oleh pemerintah, namun diserahkan pengelolaannya kepada lembaga keuangan. Pemerintah cukup mengatur regulasinya saja.

Jika evaluasi itu diadakan sekarang, maka akan saya sarankan baitul mal dapat menjadi salah satru lembaga pengelola dana PER. Itu pun jika pemerintah masih membuat program PER atau yang serupa dengan itu. Seperti halnya pemerintah Kabuapten Abdya, dana PER di kelola di tingkat gampong oleh kelompok perempuan. Sudah ada pembicaraan awal, bahwa Baupati akan mengalihkan pengelolaannya kepada BMG. Munkin saja pola ini dapat diikuti oleh Pemerintah Aceh dan pemeriuntah kabupaten lainnya di Aceh.

Saya berkesimpulan,dana zakat dapat digunakan sebagai alternatif sumber dana PER dalam bentuk zakat produktif. Masalahnya dana yang dikumpulkan belum begitu signifikan. Usia baitul  mal pun belum lima tahun. SDM dan pengelamannya masih terbatas. Untuk itu, perlu optimaliasi pengalangan dana zakat dan penguatan kelembagaan baitul mal. Selain itu dapat pula digunakan dana infak. Data tahun 2013, BMA menghimpun dana infaq justru lebih banyak (Rp 16 miliar) dibandingkan dana zakat (Rp 14 miliar).

Semoga kegagalam penyaluran dana PER dan program pemerintah lainnya dalam  pemberdayaan ekonomi rakyat tidak membuat pemerintah trauma dan menghentikan program serupa. Kelemahan prigram pemerintah selama ini, lebih beroriemntasi proyek dan kejar target waktu, tanpa memperhatiakan kesipoan sosial untuk peleksanaan sebuah program pemberdyaan. Kemudian, penyediaan modal usaha harus pula disertai dengan pembinana dan pendampingan.

“Dana untuk pendampingan haruslah lebih banyak jumlahnya dibandinhkan  dana yang disdalurkan untuk modal,” begitu nasihat Saifuddin A Rasyid, mantan pengurus Pinbuk Pusat, Jakarta. Jadi zakat produktif pun, jika tidak ingin bernasip sama dengan PER haruslah mengalokasikan dana khusus untuk pendampingan dan pembinaan mustahik.



    



     
      

  
  

   



         




        


Jumat, 27 Maret 2015

Kota Madani Bebas Pengemis

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan mengemis. Sebagian membolehkan dengan alasan untuk mempertahankan hidup, sebagian lagi melarangnya demi menjaga martabat. Ada juga yang berpendapat: jika negara tak kuasa mengurus kaum pinggiran ini, boleh saja mereka meminta bantuan saudara seiman, karena memang keberadaan mereka tak terjangkau layanan sosial. Masalah berikutnya, bagaimana dengan pengemis sebagai profesi dan terorganisir dengan baik.

Fokus kita adalah pengemis sebagai profesi dan diorganisir pihak tertentu. Profesi mengemis maksudnya seseorang telah menjadikan aktivitas mengemis untuk mendapatkan penghasilan harian, mingguan atau bulanan. Mentalnya telah rusak. Hidupnya sangat bergantung pada pemberian orang lain. Menerima pemberian orang telah jadi keenakan tersendiri baginya, padahal fisik dan psikisnya masih mampu mencari rezeki secara normal.

Sebagian lagi, pengemis ini diorganisir pihak tertentu untuk mengambil manfaat atau jasa dari pekerjaan mengemis. Mereka atur tempat tinggal, teknik mengemis, pembagian wilayah kerja, pembagian waktu, hingga sejumlah fee yang harus disetor ke biro jasa pengemis ini. Bahkan bisa jadi, pengemis pemula dipinjamkan sejumlah uang supaya dapat beroperasi dengan sempurna.  

Kita tak menutup mata terhadap fenomena pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Sebagian mereka memang hidup tak layak. Hidup dalam status fakir atau miskin. Kebutuhan dasar tak terpenuhi.  Negara pun tak kuasa mensubsidi mereka. Namun sebagian lagi, mereka tidaklah terlalu miskin.  Masih berpotensi mengubah diri. Memperbaiki mental dan keluar dari pekerjaan  hina itu.    
  
Instansi terkait pun sebenarnya boleh berkata jujur, bahwa pengurusan pengemis di kota ini hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja. Mereka tak diurus tuntas. Pembinaan tak berkelanjutan. Keterampilan yang diberikan tak memadai. Perbaikan mental belum selesai. Pengurusan mereka pun belum dilakukan terpadu dengan instansi terkait. Belum ada dukungan fatwa ulama tentang larangan mengemis. Tak ada pula regulasi yang melarang mengemis atau organisatornya.

Karena itu, kita perlu sepakat, bahwa mengemis adalah pekerjaan hina. Ubah mental  suka mengemis menjadi produktif dan mandiri. Bikin konsensus sosial: tak boleh ada pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Ini pilot proyek yang dapat kita tularkan seluruh Aceh. Kita coba saja memulainya. Insya Allah kita bisa.

Kamis, 26 Maret 2015

Tugas Pokok Sekretariat Baitul Mal

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Baitul Mal Aceh (BMA) dibentuk pertama kali dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 18 tahun 2003 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Organisasi Baitul Mal Provinsi NAD, sebagai tindak-lanjut UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariat Islam. BMA mulai beroperasi 12 Januari 2004, ditandai dengan pelantikan Drs HM Yusuf Hasan SH sebagai Kepala dan Drs H Nurdin Abdurrachman Msi, Wakil Kepala, oleh Gubernur Aceh ketika itu Abdullah Puteh.    

Dalam struktur awal BMA terdapat Sekretariat yang merupakan bagian integral struktul organisasi BMA. Sekretariat bersifat non struktural, sama halnya dengan pengurus BMA lainnya. Ketika itu, belum terpikirkan bahwa bantuan hibah operasional BMA tak bisa diberikan berkelanjutan jika tidak memiliki dasar hukum (regulasi) yang kuat dan harus dikelola oleh pejabat struktural.  Dana operasional BMA masih dititipkan pada Bagian Kesra Setda Aceh, yang selanjutnya ditempatkan pada Dinas Syariat Islam. 

Perkembangan selanjutnya, keberadaan BMA diperkuat dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada pasal 180 ayat (1) huruf d UU ini menetapkan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Aslli Daerah (PAD) dan UUPA pasal 191 menunjuk Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota sebagai pengelola zakat, harta waqaf dan harta agama. Pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan Qanun 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal yang disahkan pada 17 Januari 2008/8 Muharram 1429.  Pada qanun 10/2007 pasal 4 ayat (1), pada Badan Pelaksana BMA masih terdapat jabatan Sekretaris dan Bandahara.

Pasca pengesahan Qanun 10/2007, melalui pembicaraan Pemerintah Aceh dengan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta tentang Struktur Organisasi Pemerintah Aceh dan Lembaga Daerah (kemudian dikenal dengan Lembaga Keistimewaan Aceh) yang dibentuk di Aceh, disepakati perlu pembentukan Sekretariat pada 4 Lembaga Keistimewan Aceh, yaitu MPU, MAA, MPD dan BMA. Dengan pembentukan Sekretariat ini diyakini akan menjamin fasilitasi Pemeritah Aceh terhadap keberadaan Lembaga Keistimewan hingga pada tingkat kabupaten/kota seluruh Aceh.          

Tugas pokok dan fungsi  

Karena itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi NAD diteken Mendagri M.  Mardiyanto 13 Maret 2008. Permendagri ini pasal  4 ayat (1) menyebutkan tugas Sekretariat BMA: “Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada Lembaga Keistimewaaan Aceh.” Sementara fungsi Sekretariat diatur pada ayat (2), bahwa Sekretariat mempunyai fungsi: penyusunan program Sekretariat, fasilitasi penyiapan program Lembaga Keistimewaan, fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis Lembaga Keistimewaan, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan di lingkungan Lembaga Keistimewaan.

Permendagri 18/2008 pasal (5) menetapkan Sekretariat terdiri dari: Kepala Sekretariat,  4 Bagian dan 2 Subbagian pada masing-masing Bagian. Juga diatur tentang eselonisasi Sekretariat pada pasal 7 ayat (1):  “Kepala Sekrertariat adalah jabatan eselon II.b”, sementara ayat  (2) menetapkan: “Kepala Bagian adalah jabatan eselon III.b” dan ayat (3), “Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a”. Pengaturan ini berlaku sama pada MPU, MAA, MPD dan BMA.

Satu hal yang menggemberikan dan benar-benar “istimewa” bagi Aceh, Sekretariat juga dibentuk pada 4 Lembaga Keistimewaan tingkat kabupaten/kota seluruh Aceh, sementara pada Majelis Rakyat Papua (MRP) hanya dibentuk tingkat provinsi dan itu pun  hanya satu lembaga. Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh tingkat kab/kota dibentuk dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kab/Kota pada Pemerintah Aceh, yang diteken Mendagri M. Mardiyanto 31 Agustus 2009.   

Membaca Permendagri 37/2009 dapat kita simpulkan, bahwa terdapat tugas pokok dan fungsi  yang sama antara Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh pada tingkat provinsi dengan kab/kota. Hanya saja pada pasal 5 membatasi jumlah Subbagian (3 Subbagian) pada masing-masing Sekretariat. Demikian juga pada pasal 7 ayat (1) membatasi eselonisasi: “Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a” dan ayat (2) menegaskan: “Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a”.

Lebih rinci

Pengaturan lebih rinci tentang tugas pokok dan fungsi Sekretariat diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Pergub ini mengatur 4 Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh: MPU, MAA, MPD dan MAA.     

Pergub Nomor 33/2009 Pasal 72 ayat (1) menetapkan Susunan Organisasi Sekretariat BMA terdiri dari Kepala Sekretariat, Bagian Umum, Bagian Kuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Hukum  dan Hubungan Umat dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dibentuk juga 2 Subbagian pada setiap Bagian. Dalam pelaksanaannya, masing-masing Subbagian ditambah dengan staf yang dibutuhkan.     

Supaya tidak terjadi dua “nakhoda” dalam satu organisasi  BMA maka, Pasal 73 ayat (1) mengatur, “Sekretariat BMA dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggungjawab kepada pimpinan BMA dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekda.” Jadi secara terang dapat dipahami, bahwa top leader atau nakhoda di BMA adalah Kepala BMA.  

Untuk lebih memperjelas tentang tugas Sekretariat, Pergub Nomor 33/2009 Pasal 74 menyebutkan tugas Sekretariat: menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BMA dan menyediakan, serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh BMA sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara fungsi Sekretariat dapat dilihat pada Pasal 75 yaitu:  Penyusunan program Sekretariat; Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program pengembangan dan teknologi informasi; Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian layanan teknis di lingkungan Sekerariat BMA; Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahan di lingkungan Sekretariat BMA; Pelaksanaan fasilitasi dan dan pelayanan teknis di bidang hukum dan hubungan ummat; Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokomentasi dan publikasi; Pelaksanaan koordinasi dengan instansasi dan atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat BMA ditambah dengan pelaksanaan tugas-tugas kedinasaan  lainnya yang diberikan oleh pimpinan BMA.  

Secara tegas Pergub Nomor 33/2009 Pasal 76 menetapkan kewenangan Sekretariat BMA: melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat; menyusun rencana, menelaah dan mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan pimpinan BMA; melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, keprotokolan, hukum dan perundang-undangan, perbekalan dan perlengkapan BMA; menyiapkan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselengarakan oleh BMA; memelihara dan membina keamanan serta ketertiban dalam lingkup Sekretariat BMA.

Refleksi

Dalam perjananan waktu memfungsikan Sekretariat BMA sejak 2009, kita mendapatkan pembelajaran bahwa patut dilakukan optimalisasi tugas pokok dan fungsi Sekretariat, sehingga sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan optimalisasi ini diharapkan, kinerja BMA akan lebih baik dan biaya operasional Sekretariat yang telah dialokasikan oleh negara dapat efesien dan efektif.

Adapun hal yang perlu segera dilakukan adalah mengavaluasi struktur organisasi dan kinerja Sekretariat. Hal ini dapat dilakukan oleh BMA dan Sekretariat melalui kajian (baca: pengajian) bersama terhadap Pergub 33/2009 dan Pergub terkait lainnya  atau melibatkan pihak eksternal seperti Inspektorat Aceh, Biro Organisasi Setda Aceh atau konsultan manajemen.

Beberapa hal dapat dikaji lebih mendalam misalnya, keterlibatan Bagian Keuangan Sekretariat dalam pengelolaan zakat dan infak sebab memang jabatan Bendahara tak terisi dalam struktur BMA; pembagian tugas antara Bidang Sosialisasi dan Pengembangan BMA dengan Kasubbag Hubungan Ummat Sekretariat; fasilitasi persidangan dan risalah (notulensi rapat-rapat BMA dan fasilitasi lagal drafting BMA oleh Kasubbag Hukum Sekretariat. Satu hal lagi: fasilitasi protokoler BMA.           

Hal penting patut menjadi perioritas adalah mengintegrasikan Sekretariat dalam satu organisasi BMA yang diatur dalam Qanun Aceh. Sebab, historis lahirnya Sekretariat tidak sama dengan lahirnya Badan Pelaksana BMA (2007), Sekretariat (2009) dan Dewan Pertimbangan Syariah (2011). Dengan integrasi ini diharapkan BMA akan lebih cepat menjadi organisasi yang modern, amanah dan profesional. Dan, momentumnya adalah perubahan Qanun 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal, yang telah menjadi perioritas Prolega 2015.

Penulis, Staf Subbag Risalah Sekretariat Baitul Mal Aceh           

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...