Selasa, 24 Maret 2015

Optimalisasi Penghimpunan ZIS

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Keberadaan Baitul Mal di Aceh adalah bagian dari agenda besar penyelenggaraan syariat Islam secara kaffah, dengan legitimasi UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Baitul Mal berwenang menghimpun, mengelola dan mendayagunakan zakat dan harta agama lainya seperti infak, sedekah dan waqaf. Selanjutnya UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Ototomi Khusus NAD pasal 180 mempertegas zakat di Aceh sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baitul Mal yang beroperasi sejak 12 Januari 2004 diperkuat dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 180 UUPA menetapkan kembali zakat sebagai bagian dari PAD, sementara pasal 191 UUPA menunjuk Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kab/Kota (BMK) sebagai pengelola zakat, harta waqaf dan harta agama lainnya,  serta pasal 192 menjadi landasan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.

Pengaturan zakat dan harta agama lainnya di Aceh sangatlah spesifik, sebab berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa tak ada pengakuan zakat sebebagai bagian PAD di luar Aceh, demikian juga badan pengelola zakat dan harta agama lainya di luar Aceh bukanlah Baitul Mal melainkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Waqaf Indonesia (BWI).

Zakat sebagai pengurang pajak juga hanya diakui UU di Aceh saja. Justru yang berlaku di luar Aceh adalah zakat sebagai  harta pengurang harta kena pajak. Masalahnya, zakat sebagai bagian PAD sudah dapat diterapkan di Aceh, sementara ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan belum dapat dilaksanakan, karena Dirjen Pajak belum mengeluarkan  keputusannya.

Kiat optimalisasi ZIS

Pertanyaan sering muncul pada setiap sosialisasi dan edukisi zakat oleh BMA, mengapa pendapatan zakat sangat rendah dibandingkan potensi yang cukup besar. Misalnya masyarakat membandingkan potensi zakat Aceh yang dihitung Dr Armiadi Musa MA mencapai Rp 2,6 trilyun pertahun, sementara menurut data yang ada tahun 2011 ZIS yang terhimpun Rp 191,2 milyar. Data ini belum termasuk zakat fitrah dan zakat padi.

Memang diakui telah terjadi peningkatan jumlah penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) setiap tahun oleh BMA dan 23 BMK se Aceh dalam lima tahun terakhir, tapi capaian itu belumlah maksimal dibandingkan potensi yang ada. Apalagi maksimalitas penghimpunan zakat baru diperoleh dari zakat penghasilan PNS, bahkan PNS dari instasnsi vertikal, TNI/Polri, karyawan swasta dan zakat perusahan belum tergarap dengan baik.

Penyebab belum maksimalnya penghimpunan ZIS di Aceh tidak disebabkan faktor  tunggal, ia terkait dengan kualitas SDM amil, manajemen Baitul Mal, kelengkapan regulasi dan komitmen kepala daerah dalam mendukung operasional Baitul Mal. Syukurlah kondisi ini tidak lagi terjadi di seluruh Aceh, sebab BMA dan 50% dari 23 BMK dapat kita katakan telah beroperasi dengan  baik dan telah berada di jalur yang benar.

Karena itu, kiat optimalisasi penghimpunan ZIS yang dilakukan selama ini oleh Baitu Mal, antara lain: Pertama, penguatan kelembagaan. Sebab manajemen Baitul Mal yang baik, akan sangat mendukung perancangan program penggalangan dana ZIS lebih efektif. Pengalaman membuktikan,  BMK yang kemampuan penggalangan dana ZIS teratas, ternyata didukung oleh kelembagaan yang kuat juga.

Kedua, melengkapi regulasi. Dari pengalaman mengembangkan Baitul Mal, kelengkapan regulasi sangat mendukung upaya meningkatkan jumlah ZIS. Misalnya dengan adanya ketentuan Qanun Nomor 10 tahun 2007, bahwa zakat penghasilan wajib dipungut pada PNS/karyawan yang telah mencapai nishab, maka tak ada lagi perdebatan wajib tidaknya zakat penghasilan. BMA dan BMK pun lebih mudah mensosialisasikannya.

Ketiga, meningkatkan jumlah dan keterampilan fundraiser (penggalang dana). BMK yang selama ini dapat meningkatkan jumlah penghimpunan ZIS yang signifikan didukung oleh jumlah tenaga fundraising yang memadai. Mereka bekerja penuh waktu, didukung oleh kemampuan  dan fasilitas yang memadai. Mereka bahkan melakukan jemput bola dan mengirimkan surat kepada muzakki (wajib zakat). 

Keempat, meningkatkan sosialisasi dan edukasi. Beberapa BMK di Aceh dianggap sukses melakukan sosialisasi yang memadukan penyampaian informasi tentang fikih zakat, regulasi dan  keunggulan progran pendayagunaan ZIS. Dengan cara itu, lahirlah kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal. Sosilisasi dilakukan dalam bentuk forum pertemuan, diskusi, seminar, publikasi media, baliho, spanduk dan bentuk-bentuk lainya.   

Beberapa perbaikan

Melihat perkembangan gerakan zakat dan peran Baitul Mal di Aceh dalam lima tahun terakhir (2006-2011), dapatlah kita simpulkan bahwa issu zakat dan keberadaan Baitul Mal mulai dikenal cukup luas di tengah-tengah masyarakat Aceh. Rata-rata BMK telah mampu menghimpun zakat Rp 2 milyar/tahun, bahkan ada yang mencapai Rp 10 milyar. BMA dapat menghimpun ZIS Rp 23 milyar/tahun. Zakat pun telah disalurkan dan didayagunakan untuk berbagai senif dan program, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteran dan kualitas ummat.

Pengelolaan zakat di Aceh telah menjadi inspirasi nasional, sehingga pengesahan UU Nomor 23 tahun 2001 lalu, telah membentuk BAZNAS dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hampir sama dengan Aceh yang menyeragamkan badan amil zakat menjadi Baitul Mal dari tingkat provinsi hingga ke tingkat gampong. Dan syukur Alhmadulillah BMA menjadi badan amil terbaik tingkat provinsi di seluruh Indonesia.

Hanya saja beberapa perbaikan perlu secapatnya dilakukan, sebagai upaya percepatan pengembangan Baitul Mal di Aceh, pertama: menyempurnakan regulasi yang ada, sehingga implementasi zakat sebagai bagian PAD dapat benar-benar mempertimbangkan zakat sebagai syariat Islam, tidak semata-mata zakat diadministrasikan sebagaimana PAD lainnya. Kedua, perlu advokasi yang lebih serius lagi, sehingga zakat sebagai pengurang pajak dapat segera dilaksanakan.

Ketiga, diperlukan kesepahaman pengambil kebijakan terhadap profesionalisme amil yang bekerja di Baitul Mal. Amil tak boleh lagi bekerja paruh waktu, rangkap jabatan dan digaji seadanya saja. Demikian juga amil dan pejabat Sekretariat yang bekerja di Baitul Mal haruslah orang-orang yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan bersifat amanah, sehingga BMA dan BMK menjadi pengelola zakat, waqaf dan  harta agama lainnya yang amanah dan profesional.

Keempat, saatnya BMA dan BMK memperkuat pubikasi dan teknogi informasi, sehingga akan terbangun kepercayaan masyarakat dan semakin mudahnya masyarakat menyampaikan ZIS-nya untuk dikelola oleh Baitul Mal. Beberapa program unggulan Baitul Mal seperti program perumahan fakir miskin, zakat produktif, fakir uzur dan tahfiz quran  dapat dipublikasikan lebih luas lagi, sehingga masyarakat merasakan manfaat ZIS dikelola oleh lembaga.

Saya berkeyakinan, jika saja Baitul Mal dapat lebih cepat memperbaiki beberapa kelemahan selama ini, maka upaya mengoptimalkan penghimpunan ZIS dapat segera dilakukan. Semoga saja lima tahun ke depan (2012-2017) kita dapat memasuki era profesionalisme pengelolaan zakat, waqaf dan harta agama lainnya, dengan demikian pada tahun 2017 BMA mampu menghimpun dana ZIS dan waqaf uang setiap tahun Rp 50 milyar dan masing-masing BMK menghimpun Rp 25 milyar/tahun.

Perkiraan penghimpunan ZIS dan waqaf uang itu belum lagi termasuk zakat fitrah, zakat pertanian (padi dan lain-lain), zakat emas, simpanan di bank dan zakat perdagangan yang dapat dihimpun oleh Baitul Mal Gampong (BMG) di seluruh Aceh. Jika kita sungguh-sungguh bekerja dari sekarang, maka ZIS dan waqaf uang tahun 2017 bisa mendekati angka Rp 1 trilyun.

Semoga kepemimpinan baru Aceh dan pemerintah kab/kota dapat menempatkan pimpinaan Baitul Mal yang kredibel, amanah dan memiliki kompetensi yang memadai, sehingga pengembangan Baitul Mal dapat dilakukan dengan  baik. Saatnya kita melirik model SDM dan kepemimpinan dan manajerial perbankan, sebagai model yang dapat ditiru dan diterapkan pada Baitul Mal. Jika kita tak mampu melakukanya, pantas saja kita menggunakan jasa konsultan manajemen. Yakin kita bisa, insya Allah.  

Jumat, 20 Maret 2015

Memakmurkan Masjid Baiturrahman

Oleh Sayed Muhammad Husen

Memakmurkan masjid adalah tugas utama manajemem masjid, termasuk Masjid Raya Baiturrahman. Lazimnya di Aceh, aktivitas memakmurkan masjid dipisahkan dengan kegiatan pembangunan fisik masjid. Akibatnya, dalam struktur organisasi masjid dipisahkan bidang yang mengurus kemakmuran dengan pembangunan. Memang ada juga yang menyatukannya, namun memisahkan pada pembagian tugas kemakmuran dan tugas pembangunan. Kedua-duanya adalah hal penting dalam pengurusan masjid.

Dalam hal ini, Baiturrahman telah berupaya maksimal adanya keseimbangan antara pengurusan kemakmuran dan pembangunan, sehingga diharapkan masjid kebanggaan muslimin Aceh ini menjadi referensi atau contoh dalam pengelolaan masjid. Pengurus masjid di Aceh dapat mempelajari atau mempedomani keunggulan Baiturrahman, dapat diterapkan pada masjid masing-masing.

Secara fisik, dua tahun terakhir, Baiturrahman telah melakukan peningkatan pembangunan fisik diantaranya pengecatan, pemasangan AC, pembersihan lantai, rehab tempat wudhuk dan WC, ruang aula utama dan pengadaan mesin pembangkit listrik. Dengan penataan fisik masjid ini, diharapkan jamaah akan lebih nyaman dalam melaksanakan ibadah.

Sementara dalam hal aktivitas kemakmuran, Baiturrahman senantiasa menjaga kualitas layanan terhadap jamaah, kebersihan, ketersediaan listrik, air bersih, pesonalia/karyawan dan mengelola berbagai aktivitas pendukung. Aktivitas pendukung Baiturrahman seperti perpustakaan, Taman Pendidikan Al Quran, radio, tabloid, pendidikan bahasa Arab, madrasah tsanawiyah dan aliyah, remaja masjid, BKPRMI, Iskada, pengajian muslimah, peringatan hari-hari besar Islam, halaqah/ceramah, dayah manyang, parkir, air bersih, ambulance, pernikahan, kebersihan lingkungan, petugas toilet/kamar mandi, dan baitul qiradh.

Aktivitas rutin lainnya: pengajian Al Quran menjelang azan, shalat berjamaah dan khutbah Jumat. Sumua ini memerlukan perencanaan, pengelolaan dan ketersediaan khadam (karyawan) yang memadai. Karena itu, menajamen Baiturrahman, selain Pengurus (pembuat kebijakan) juga terdapat Pengurus Harian dan, karyawan yang setiap waktu bekerja melayani jamaah dan menyelesaikan berbagai pekerjaan kemakmuran masjid. Beberapa kegiatan memang bekerja otonom dengan tetap berkoordinasi dangan sekretariat masjid.

Dalam beberapa waktu terakhir, ada harapan ummat yang patut mendapat perhatian manajemen masjid: hendaknya Baiturrahman meningkatkan teknologi informasi, sehingga khutbah Jumat, halaqah Maghrib dan kuliah Shubuh dapat diakses melalui internet (streeming) atau media sosial. Selain itu, memproduktifkan harta waqaf yang ada dan mengkampanyekan waqaf baru, sehingga Baiturrahman unggul dalam pengelolaan waqaf. 

Sabtu, 14 Maret 2015

Batu Juga Makhluk Allah

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Seorang tokoh Syarikat Islam di Aceh, Tgk Ismail Ben (alm), penah mengatakan, salah satu agenda utama Syarikat Islam, mengupayakan anggotanya memiliki tauhid yang bersih. Istilah yang digunakan: sebersih-bersih tauhid. Tauhid yang bersih, katanya, akan berdampak terhadap aspek lainnya dalam kehidupan manusia, seperti kesempurnaan ibadah, keseriusan menuntut ilmu dan kesungguhan mencari rezeki. Tak salah paham terhadap Tuhan.  

Tauhid yang bersih hingga kini perlu terus “diperjuangkan” oleh individu dan organisasi yang peduli terhadap kehidupan ummat. Hal ini untuk mengingatkan ummat Islam di berbagai belahan negeri yang masih hidup dalam khurafat dan kepercayaan yang mengotori tauhid. Mereka masih dibayang-bayangi power makhluk. Belum total mengimani kemahakuasaan Allah Swt.

Gerakan dakwah  dan kajian Islam di Aceh, masih terbatas yang menjadikan tauhid sebagai agenda utama. Lebih banyak yang mengandalkan isu-isu kontemporer, tasauf dan fikih. Sebagian lagi, mendakwahkan agenda politik dan ekonomi (syariah). Akibatnya, dakwah memang semakin kuat, tapi tauhid ummat bisa jadi semakin keropos. Dakwah tak didukung spritualitas, keyakinan pada Khaliq dan hanya mengandalkan pendekatan rasional-meterialistik.

Demikian juga kehidupan ummat di lapisan bawah, secara tak disadari lahirnya upaya menghidupakan kembali nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal yang kering dari ajaran tauhid. Kepercayaan, tradisi dan prilaku nenek moyang dianggap sesuatu yang harus dilestarikan, tanpa terlebih dahulu dikritisi, apakah sesuai atau tidak dengan tauhid Islam. Apakah adat dan kebiasaan itu telah sepenuhnya bersih dari kesyirikan atau masih bercampur dengan aliran kepercayaan.

Untuk itu, kita merekomendasikan, hendaknya aktivis dan organisasi dakwah konsisten memilih agenda dakwah: wajudkan ummat yang sebersih-bersih tauhid. Dakwah ini dapat dimulai dengan memperbanyak jumlah da’i yang meminati kajian tauhid. Selanjutnya, menambah muatan materi tauhid pada kajian Islam, khutbah Jumat, ceramah, tulisan, publikasi, seminar, bahkan dalam kurikulum pendidikan Islam.

Kita berharap, materi tauhid pada Halaqah Maghrib Masjid Raya Baiturrahman yang diasuh oleh Ustaz Samsul Bahri dapat dikembangkan juga pada masjid-masjid seluruh Aceh. Dengan begitu, maka dalam waktu cepat pengetahuan tauhid akan tersebar hingga lapisan masyarakat paling bawah. Dampaknya, muslimin Aceh tak percaya lagi pada kekuatan apapun selain dari Allah Swt. Termasuk menafikan kekuatan yang terkandung pada batu cincin, misalnya. Sebab, batu adalah juga makhluk-Nya.

Jumat, 13 Maret 2015

Manajemen Radio Baiturrahman

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Dari mana kita memulai perbaiki manajemen Radio Baiturrahman? Menjawab pertanyaan ini, kita harus perhatikan tiga hal: Pertama, manajemen Radio Baiturrahman perlu dikoreksi, diperbaiki atau diperkuat, sehingga fungsi-fungsi manajemen dapat berjalan dengan baik. Maksimalitas fungsi manajemen ini diperlukan untuk percepatan pencapaian visi, misi dan tujuan radio seperti yang telah direncanakan. Perbaikan itu dilakukan berdasarkan kondisi aktual dan masalah-masalah yang sedang dihadapi.

Kedua, menentukan dari titik nol mana perbaikan menajemen dilakukan. Biasanya, menajemen sebuah organisasi ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM). Jumlah SDM yang ada sering tak jadi soal, karena SDM yang direkrut dan dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran. Bila memang kita harus mulai dari perbaikan kapasitas SDM, maka pilihannya adalah menata ulang SDM yang ada.

Ketiga, siapa yang menindaklanjuti atau melakukan aksi terhadap upaya perbaikan tersebut. Dalam hal ini, sebagai sebuah perseroan terbatas, Radio Baiturrahman memiliki personil yang menjabat sebagai komisaris dan direksi. Mereka inilah diharapkan dapat melakukan aksi penataan kembali manajemen Radio Baiturrahman. Bisa jadi, selama ini mereka telah melakukan upaya modernisasi dan mewujudkan manajemen yang profesional, namun sejauh ini kita melihat masih diperlukan penguatan manajemen Radio Baiturrahman.

Dari beberapa narasumber internal dan eksternal Radio Baiturrahman, kita menyimpulkan, radio ini telah menjalankan misinya sebagai radio dakwah berbasis masjid. Telah menyebarkan dakwah dan memperkuat syiar Islam. Radio Baiturrahman secara konsisten melakukan edukasi terhadap pendengar  melalui musik, ceramah, talk show dan informasi, supaya menjadi pribadi taqwa, penuh harapan dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Radio Baiturrahman adalah “suara” Masjid Raya Baiturrahman dalam menyebarkan jadwal shalat, pengajian Al-Quran, halaqah Maghrib, kuliah Shubuh, khutbah Jumat, peringatan hari-hari besar Islam dan berbagai aktivitas masjid lainnya. Keberadaan radio ini benar-benar telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bahkan menjadi satu-satunya radio Islam yang jumlah pendengarnya teratas.  

Karena itu, kita merasa prihatin ketika mendapat kabar, bahwa radio masjid ini mengalami masalah finansial: dari Rp 20 juta biaya operasional perbulan, hanya dapat dipenuhi sekitar Rp 8 juta. Selebihnya perlu pajoh pede bijeh. Ini menjadi masalah serius jika pihak menajemen tak mencari solusi secepatnya.

Kamis, 12 Maret 2015

Regulasi Pemungutan Infak Pengusaha

Oleh: Sayed Muhammad Husen 

Pemungutan infak wajib terhadap pengusaha rekanan Pemerintah Aceh, masih menyisakan masalah regulasi. Bahkan, Inspektorat Aceh dalam pemeriksaan terhadap Baitul Mal Aceh tahun 2013 mempersoalkan dasar hukum pemungutan infak tersebut. Sebelumnya, tahun 2011 hal serupa dipersoalkan oleh BPK RI. Kepala DPKKA ketika itu, Paradis, pernah menyurati Gubernur Irwandi Yusuf supaya menghentikan infak. Gubernur Irwandi akhirnya tetap melanjutkan pemungutan infak 0,5% dari rekanan yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh yang bernilai diatas Rp 20 juta.

Pemungutan infak wajib ini awalnya dilakukan pada era kepemimpinan Penjabat Gubernur Aceh, H Azwar Abubakar, atas usulan Baitul Mal Aceh dibawah pimpinan H Amrullah. Dasar hukum yang digunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 3 ayat (2): “Perusahaan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah provinsi dikenakan infak wajib 0,5% dari pekerjaan bernilai Rp 20 juta keatas.” dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 13 tahun 2005 tentang Pemotongan Infak dari Perusahaan yang Mendapat Pekerjaan pada Pemerintah Provinsi NAD.

Saya telusuri lebih jauh apa landasan yang digunakan untuk pemungutan infak itu? Dari penelusuran selama dua hari terhadap regulasi yang ada, infak dipungut berdasarkan ketentuan Qanun Provinsi NAD Nomor 7 tahun 2004 tantang Pengelolaan Zakat Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara yang beragama Islam dan atau setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak memenuhi syarat sebagai muzakki ditetapkan untuk membayar infak melalui Badan Baitul Mal.” Sementara Ayat (2) memberi tanggungjawab pengaturan lebih lanjut kepada gubernur: “Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan qanun atau keputusan gubernur.”     

Jadi, Pergub Nomor 22 tahun 2005 dan Ingub Nomor 13 tahun 2005 sebagai dasar hukum pemungutan infak adalah implementasi atau pelaksanaan Qanun 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya regulasi ini diperkuat dengan UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 192 dan Qanun Nomor 10 tahun 2007, sebagai pengganti Qanun Nomor 7 tahun 2004. Karena itu, dapat kita pahami, bahwa pemungutan infak telah berdasarkan regulasi yang kuat, hanya saja belum dirinci jenis infak yang dipungut dan berapa jumlahnya dalam qanun. Untuk ini, perlu diatur lebih lanjut dalam perubahan Qanun Baitul Mal.      

Telusuri regulasi

Saya telusuri regulasi terkait infak tersebut mulai dari kewenangan Badan Baitul Mal Provinsi NAD (berubah nama menjadi Baitul Mal Aceh pada 2006) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provisi NAD Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal di Provinsi NAD. Pengertian infak disini disatukan dalam katagori harta Agama yang dikelola Baitul Mal, dapat dilihat pada pasal 1 angka 15: “Harta Agama adalah infak, sedekah, waqaf, meusara, serta harta wasiat, harta amanah, dan hibah yang disetor ke Badan Baitul Mal.”  

Keputusan Gubernur Nomor 18 tahun 2003 Pasal 5 juga menetapkan tugas Badan Baitul Mal: “Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta Agama sesuai dengan hukum syariat Islam.” Salah satu harta Agama dimaksud adalah infak.

Selanjutnya, pelaksanaan keistimewaan Aceh bidang syariat Islam khususnya pengamalan ibadah zakat dan harta agama lainnya, Pemerintah Aceh mengesahkan  Qanun Provinsi NAD Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Qanun ini menetapkan infak bagian dari harta Agama pada Pasal 1 angka 12: “Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah, dan lain-lain menurut ketentuan syariat yang dikelola atau menjadi hak Badan Baitul Mal.”  

Qanun Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 5 ayat (1)memberi ruang kepada Badan Baitul Mal untuk memungut infak dari masyarakat yang belum menjadi muzakki: “Setiap warga negara yang beragama Islam dan atau setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi NAD yang tidak memenuhi syarat sebagai muzakki ditetapkan untuk membayar infak melalui Badan Baitul Mal.”

Pasal 5 Ayat (2) qanun tersebut menyebutkan: “Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan qanun atau keputusan gubernur.” Salah satu wujud dari pelaksanaan ketentuan ini yaitu, Badan Baitul Mal memungut infak terhadap pengusaha yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh,  dengan mengeluarkan Pergub dan Ingub.

Untuk itu, Pergub Nomor 22 tahun 2005 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat Pasal 3 ayat (2) menetapkan: “Perusahaan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah provinsi dikenakan infak wajib 0,5% dari pekerjaan bernilai Rp 20 juta keatas.” Kemudian diatur juga bagaimana cara pemotongan infak itu pada ayat (3): “Infak tersebut langsung dipotong oleh Pemegang Kas Daerah pada saat pembayaran tagihan kepada perusahaan tersebut pada ayat (2) dan disetor ke rekening zakat sebagai penerimaam PAD.” Pasal 3 Ayat (4) menugaskan pemegang kas: “Pemegang Kas wajib membuat Laporan Triwulan secara tertulis tentang jumlah pemotongan zakat dan infak yang telah dilakukan kepada Badan Baitul Mal.”

Justru yang menarik Pergub Nomor 22/2005 mengintegrasikan infak dengan zakat: Lihat Pasal 15 ayat (5): “Pembayaran infak wajib tersebut ayat (3) dapat diperhitungkan dan mengurangi kewajiban pembayaran zakat perusahaan yang bersangkutan.” Hanya saja hingga sekarang Baitul Mal Aceh belum menindaklanjuti ketentuan ini, dan munfik (pembayar infak) pun tidak ada yang meminta infak yang telah dibayarnya dikurangi dengan pembayaran zakat. Mereka memang belum membayar zakat melalui Baitul Mal Aceh.     

Tindak lanjut Pergub 22/2005, pada 1 Nopember 2005/28 Ramadhan 1426, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, H. Azwar Abubakar juga mengeluarkan Ingub Nomor 13 tahun 2005 tentang Pemotongan Infak dari Perusahaan yang Mendapat Pekerjaan pada Pemerintah Provinsi NAD.  Pada bagian menimbang Ingub ini ditegaskan, bahwa pemungutan infak dilakukan dalam rangka penerapan syariat Islam, mengembangkan budaya sadar zakat pengusaha muslim dan merintis pembayaran zakat perusahaan yang dimulai dengan infak, yang terintegrasi dengan zakat.  

Ingub 13/2005 memerintahkan Kepala Kas Daerah Aceh melakukan pemotongan infak 0,5% pada setiap pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada  pengusaha yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Provinsi NAD, yang bernilai diatas Rp 20 juta, serta memberi Tanda Bukti Pemotongan Infak kepada rekanan tersebut. Kepala Kas Daerah Melakukan penyetoran infak tersebut ke rekening zakat sebagai penerimaan PAD pada bank syariah, serta melampirkan dalam laporan bulanan sesuai dengan yang ditetapkan Badan Baitul Mal Provinsi NAD. Satu hal pantas dipuji, Ingub tersebut menetapkan penerimaan infak disimpan pada rekening bank syariah.

Ingub 13/2005 juga menugaskan Kabid Pengumpulan Zakat Badan Baitul Mal mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut pemotongan infak dan pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Kas Daerah. Melakukan finalisasi laporan, serta kerjasama dengan Kepala Kas Daerah untuk kelancaran pemotongan infak dan penyusunan laporan bulanan.         
    
Penguatan regulasi

Jika pada awalnya pemungutan infak pengusaha dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 7 tahun 2004, maka Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan dasar hukum yang lebih kuat. Hal ini dapat dilihat pada UUPA Pasal 191: “Zakat, harta waqaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota.” Salah satu jenis harta agama dimaksud adalah infak.

Selanjutnya, sebagai turunan UUPA, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal memberi pengertian tentang Baitul Mal pada pasal 1 angka 11: “Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, waqaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya, serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan syariat Islam.”  

Demikian juga Qanun 10/2007 Pasal 1 angka 22 mendefinisikan tentang apa yang dimaksud dengan harta agama: “Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan lain-lain yang diserahkan kepada Baitul Mal untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan syariat.” Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disebutkan pada pengaturan sebelumnya, yang pasti infak adalah salah satu jenis dari harta agama.   

Bahkan, Qanun Nomor 10/2007 Tentang Baitul Mal ayat 1 angka 23 lebih memperjelas lagi: “Pengelolaan harta agama adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pemeliharaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap penetapan, pengumpulan, pendistrubusian, dan pendayagunaan oleh Baitul Mal.” Dengan demikian, pengelolaan harta agama (baca: infak) oleh Baitul Mal Aceh sama halnya dengan pengelolaan zakat, waqaf perwalian, dan harta tanpa ahli waris/tidak diketahui pemiliknya.       

Pengaturan lainnya tentang infak dapat dilihat pada Qanun 10/2007 Pasal 10 ayat (1) huruf c:  “Baitul Mal Aceh berwenang mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan harta agama dan harta waqaf yang berlingkup provinsi.” Pasal 34: “Baitul Mal dapat menerima harta agama untuk dikelola sesuai dengan ketentuan syariat.” Pasal 35 ayat (1): “Penggunaan harta agama sebagaimana dimaksud pasal 34 diutamakan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.” Pasal 35 ayat (2): “Penggunaan harta gama sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara transparan dan akuntabel.”

Jadi Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal telah memberi kewenangan Baitul Mal mengumpulkan dan mengelola  harta gama dalam bentuk infak, sasaran pendistribusian infak untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat, serta pertanggungjawabannya yang amanah, transparan dan akuntabel. Tinggal lagi dalam pelaksanannya Baitul Mal Aceh melengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan standar operasional prosedur (SOP).       

Akibat perubahan regulasi pasaca UUPA, selanjutnya pemungutan infak diatur dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 6 tahun 20011.  Pergub 60/2008 pasal 14 ayat (1) menetapkan kembali: “Setiap pencairan dana dari SP2D yang dikeluarkan kepada rekanan Pemda yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam dikenakan infak wajib sebesar ½% (setengah perseratus) dari nilai pekerjaan diatas Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan memberikan Tanda Bukti Pembayaran Infak.” Ayat (2): “Pengenaan infak wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Kas Umum Aceh, yang selanjutnya disetor ke rekening khusus infak pada Baitul Mal Aceh.”

Pergub 60/2008 mengatur pengeluaran dan pertanggungjawaban infak sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (1): “Pengeluaran dana infak dilakukan oleh Kepala Baitul Mal Aceh sesuai dengan ketentuan syariat, setelah mendapat persetujuan Dewan Pertimbangan.” dan Pasal 16 ayat (2) menetapkan: “Kepala Baitul Mal Aceh membuat daftar pertanggungjawaban pengelolaan dana infak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”    

Pergub Nomor 60/2008 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 6/20011 telah mencabut Ingub Nomor 13/2005 tentang Pemotongan Infak Pengusaha, maka yang berlaku sebagai dasar hukum pemungutan infak pengusaha adalah Pergub ini. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan pasal 20 ayat (3): “Dengan berlakukanya ketentuan ini, maka Instruksi Gubernur Provinsi NAD Nomor 13/INSTR/2005 tentang Pemotongan Infak dari Perusahaan yang Mendapat Pekerjaan pada Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Akibat pencabutan Ingub 13/2005, maka infak tidak lagi dibukukan sebagai PAD. Pendapatan dan pengeluaran infak tidak perlu lagi harus melewati mekanisme APBA. Infak yang dipungut oleh Dinas Keuangan Aceh langsung masuk ke rekening khusus infak Baitul Mal Aceh dan penyalurannya melalui mekanisne pengesahan oleh Dewan Pertimbangan Syariah.        

Baitul Mal Aceh, dalam mendistribusikan dan mendayagunakan infak, mengacu kepada kepada Pergub Nomor 4 tahun 2011 tentang Dewan Pertimbangan Syariah pasal (4): “Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberi pembinaan, pengawasan dan pertimbangan syar’i kepada Baitul Mal Aceh dalam melakukan pengelolaan zakat, waqaf, infak, dan sedekah serta harta agama lainnya.” Dalam Pergub ini, infak disebutkan lebih konkret, tidak lagi secara global dalam kelompok harta Agama.   

Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) menurut Pergub 4/2011 Pasal 5 huruf c berfungsi: “Pelaksanaan penetapan pendayagunaan zakat, waqaf, infak, dan sedekah serta harta agama lainnya.” dan Pasal 5 huruf d: “Pelaksanaan pengawasan dalam pengelolaan zakat, waqaf, infak, dan sedekah serta harta agama lainnya.” Fungsi ini telah dilakasanakan oleh DPS Baitul Mal Aceh dengan membahas usulan pengesahan infak dan mengesahkannnya untuk dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh.

Akhirnya saya berkesimpulan: infak sebagai salah satu jenis dari harta agama telah dipungut dengan mempertimbangan keistimewaan Aceh dalam pelaksanan syariat Islam dan didasari pada regulasi yang kuat, yaitu Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diganti dengan Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal. Bahkan, pemungutan infak oleh Baitul Mal Aceh diperkuat dengan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 192. Selanjutnya memang pemungutan dan pendayagunaan infak perlu diatur dalam perubahan Qanun Aceh tentang Baitul Mal.             

Minggu, 08 Maret 2015

Mengurus Waqaf

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Siapa yang serius mengurus waqaf selama ini? Melihat fakta yang ada, belum ada pihak yang cukup serius mengurus waqaf di Aceh. Demikian opini terbentuk dalam Diskusi Gema Baiturrahman, Sabtu lalu. Dampaknya, diperkirakan, masih akan terjadi kasus-kasus gugatan ahli waris terhadap waqaf, waqaf hilang, terjadi tukar guling harta waqaf, diselewengkan oleh nazhir, minimal waqaf dibiarkan terbengkalai. Tidak produktif.  

Harta waqaf yang diamanahkan pengelolaannya kepada nazhir, seharusnya dapat abadi, produktif dan manfaatnya dirasakan masyarakat.  Selebihnya, nazhir harus pula melakukan sosialisasi, edukasi dan menggalang waqaf baru, sehingga waqaf semakin banyak dan  berkembang. Dengan itu pula terbuka peluang tumbuhnya para waqif baru di negeri ini.

Kemudian, sebagai dukungan terhadap keberadaan nazhir dan jaminan lestarinya waqaf, selama ini yang telah berperan di lapangan adalah KUA. Mereka melayani kelengkapan administrasi waqaf yang diperlukan. Begitu pula, Kementrian Agama telah melakukan pendataan, sertifikasi dan membina para nazhir.  Hanya saja, pengurusan waqaf tetap saja belum maksimal.

Secara nasional telah dibentuk Badan Waqaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, melakukan pembinaan, pengawasan serta mengkoordinasikan pihak terkait dalam pengelolaan waqaf. Di sini pula terjadi benturan regulasi di Aceh, sebab kewenangan waqaf “dipundakkan” kepada Baitul Mal. Dalam hal ini, belum ada titik temu antara Kementrian Agama dan Pemerintah Aceh, apakah Perwakilan BWI dibentuk atau tidak  di Aceh.

Jika demikian kondisinya, siapa yang paling bisa diharapkan serius mengurus waqaf? Jawabannya adalah: Nazhir. Tentu saja nazhir perlu diberdayakan dan ditingkatkan kapasitasnya, sehingga mampu mengelola waqaf secara profesional. Nazhir perorangan dan nazhir badan hukum/organisasi, harus mendapatkan pembekalan, sehingga memiliki pengetahuan waqaf, keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan. Jiwa entrepreneurship para nazhir diperlukan supaya mereka  mampu memproduktifkan harta waqaf yang dikelolanya.   

Kita berharap, Baitul Mal Aceh dan Kanwil Kementrian Agama secepatnya merumuskan program pelestarian harta waqaf di Aceh. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan, pemetaan potensi waqaf yang dapat diproduktifkan, melakukan sertifikasi dan memfasilitasi pengembangan waqaf strategis. Secepatnya pula melengkapi regulasi yang diperlukan, sehingga “debat” perlu tidaknya Perwakilan BWI di Aceh dapat diakhiri. Semoga  kita benar-benar serius mengurus waqaf, bukan seolah-olah kita serius.*





 

Banyak Cara Jadi Syuhada

Oleh Sayed Muhammad Husen

Ideolog Darul Islam, Tgk H AR Hasyim (alm) pernah mengatakan, Darul Islam berjuang berdasarkan ideologi Islam dan siapa yang meninggal dalam perjuangan mereka adalah syahid.  Menjadi syuhada. Demikian juga pejuang yang melawan kolonialisme Belanda dan Jepang atas nama Islam, lalu mereka mati dalam perjuangan, juga dikatakan sebagai syuhada. Mereka mendapat pahala syahid disisi Allah SWT.

Setelah Indonesia merdeka, pengertian syuhada pun semakin kabur.  Bahkan kata syuhada tak digunakan lagi. Hal ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam. Istilah yang digunakan lebih umum: pahlawan. Pahlawan bisa siapa saja, etnis dan agama apa saja. Istilah syuhada hampir tak pernah digunakan lagi untuk menjelaskan tentang kepahlawanan.

Dalam Islam, menjadi syuhada merupakan cita-cita hidup tertinggi. Seorang muslim meyakini, perjuangan meninggikan Islam dan membebaskan Islam dari cengkeraman kuffar akan mendapatkan kemulian dari Allah SWT. Membela kedaulatan negara demi tegaknnya dienul Islam akan mendapat ganjaran pahala syahid.

Nilai syahid yang sejajar dengan berbuat baik di jalan Allah (fiisabililah) tak sebatas berperang menenggakkan kedaulatan Islam. Berbagai bentuk kebaikan juga bernilai fiisabililah, misalnya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, menuntut ilmu pengetahuan, mendamaikan pertikaian hatta menjadi amil zakat.  Bahkan, pada satu riwayat, nilai jihad/berperang masih dapat diimbangi dengan berbakti kepada orang tua.

Karena itu, dalam sosiologi Islam Aceh, masyarakat memberi nilai sebagai syuhada terhadap aktivitas atau peristiwa kebaikan. Misalnya sebagian masyarakat Aceh menilai para pejuang yang meninggal dalam konflik Aceh 1976-2005 sebagai syahid. Mereka dianggap syuhada. Contoh lain, sebagian masyarakat Aceh menilai korban tsunami (2004) meninggal sebagai syuhada. Termasuk dalam hal ini, orang yang meninggal akibat kecelakaan, bencana alam atau dibunuh.

Maka, ketika jihad dalam bentuk perang tak  ada lagi, peluang menjadi pahlawan atau syuhada tetap saja terbuka. Caranya? Dengan berbuat baik, bersungguh-sungguh melakukannya dan konsisten berbuat pada sektor yang diyakini mendatangkan manfaat bagi orang banyak. Manfaat bagi negeri ini. Yakinlah suatu waktu mereka diakui sebagai pahlawan.  

Namun, kita tentu berharap konsep jihad dan syahid tak semakin kabur. Sebagai seorang muslim pada waktunya haruslah tetap menyiapkan diri mendapat panggilan jihad dan mencita-citakan mati syahid.

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...