Jumat, 20 Maret 2015

Memakmurkan Masjid Baiturrahman

Oleh Sayed Muhammad Husen

Memakmurkan masjid adalah tugas utama manajemem masjid, termasuk Masjid Raya Baiturrahman. Lazimnya di Aceh, aktivitas memakmurkan masjid dipisahkan dengan kegiatan pembangunan fisik masjid. Akibatnya, dalam struktur organisasi masjid dipisahkan bidang yang mengurus kemakmuran dengan pembangunan. Memang ada juga yang menyatukannya, namun memisahkan pada pembagian tugas kemakmuran dan tugas pembangunan. Kedua-duanya adalah hal penting dalam pengurusan masjid.

Dalam hal ini, Baiturrahman telah berupaya maksimal adanya keseimbangan antara pengurusan kemakmuran dan pembangunan, sehingga diharapkan masjid kebanggaan muslimin Aceh ini menjadi referensi atau contoh dalam pengelolaan masjid. Pengurus masjid di Aceh dapat mempelajari atau mempedomani keunggulan Baiturrahman, dapat diterapkan pada masjid masing-masing.

Secara fisik, dua tahun terakhir, Baiturrahman telah melakukan peningkatan pembangunan fisik diantaranya pengecatan, pemasangan AC, pembersihan lantai, rehab tempat wudhuk dan WC, ruang aula utama dan pengadaan mesin pembangkit listrik. Dengan penataan fisik masjid ini, diharapkan jamaah akan lebih nyaman dalam melaksanakan ibadah.

Sementara dalam hal aktivitas kemakmuran, Baiturrahman senantiasa menjaga kualitas layanan terhadap jamaah, kebersihan, ketersediaan listrik, air bersih, pesonalia/karyawan dan mengelola berbagai aktivitas pendukung. Aktivitas pendukung Baiturrahman seperti perpustakaan, Taman Pendidikan Al Quran, radio, tabloid, pendidikan bahasa Arab, madrasah tsanawiyah dan aliyah, remaja masjid, BKPRMI, Iskada, pengajian muslimah, peringatan hari-hari besar Islam, halaqah/ceramah, dayah manyang, parkir, air bersih, ambulance, pernikahan, kebersihan lingkungan, petugas toilet/kamar mandi, dan baitul qiradh.

Aktivitas rutin lainnya: pengajian Al Quran menjelang azan, shalat berjamaah dan khutbah Jumat. Sumua ini memerlukan perencanaan, pengelolaan dan ketersediaan khadam (karyawan) yang memadai. Karena itu, menajamen Baiturrahman, selain Pengurus (pembuat kebijakan) juga terdapat Pengurus Harian dan, karyawan yang setiap waktu bekerja melayani jamaah dan menyelesaikan berbagai pekerjaan kemakmuran masjid. Beberapa kegiatan memang bekerja otonom dengan tetap berkoordinasi dangan sekretariat masjid.

Dalam beberapa waktu terakhir, ada harapan ummat yang patut mendapat perhatian manajemen masjid: hendaknya Baiturrahman meningkatkan teknologi informasi, sehingga khutbah Jumat, halaqah Maghrib dan kuliah Shubuh dapat diakses melalui internet (streeming) atau media sosial. Selain itu, memproduktifkan harta waqaf yang ada dan mengkampanyekan waqaf baru, sehingga Baiturrahman unggul dalam pengelolaan waqaf. 

Sabtu, 14 Maret 2015

Batu Juga Makhluk Allah

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Seorang tokoh Syarikat Islam di Aceh, Tgk Ismail Ben (alm), penah mengatakan, salah satu agenda utama Syarikat Islam, mengupayakan anggotanya memiliki tauhid yang bersih. Istilah yang digunakan: sebersih-bersih tauhid. Tauhid yang bersih, katanya, akan berdampak terhadap aspek lainnya dalam kehidupan manusia, seperti kesempurnaan ibadah, keseriusan menuntut ilmu dan kesungguhan mencari rezeki. Tak salah paham terhadap Tuhan.  

Tauhid yang bersih hingga kini perlu terus “diperjuangkan” oleh individu dan organisasi yang peduli terhadap kehidupan ummat. Hal ini untuk mengingatkan ummat Islam di berbagai belahan negeri yang masih hidup dalam khurafat dan kepercayaan yang mengotori tauhid. Mereka masih dibayang-bayangi power makhluk. Belum total mengimani kemahakuasaan Allah Swt.

Gerakan dakwah  dan kajian Islam di Aceh, masih terbatas yang menjadikan tauhid sebagai agenda utama. Lebih banyak yang mengandalkan isu-isu kontemporer, tasauf dan fikih. Sebagian lagi, mendakwahkan agenda politik dan ekonomi (syariah). Akibatnya, dakwah memang semakin kuat, tapi tauhid ummat bisa jadi semakin keropos. Dakwah tak didukung spritualitas, keyakinan pada Khaliq dan hanya mengandalkan pendekatan rasional-meterialistik.

Demikian juga kehidupan ummat di lapisan bawah, secara tak disadari lahirnya upaya menghidupakan kembali nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal yang kering dari ajaran tauhid. Kepercayaan, tradisi dan prilaku nenek moyang dianggap sesuatu yang harus dilestarikan, tanpa terlebih dahulu dikritisi, apakah sesuai atau tidak dengan tauhid Islam. Apakah adat dan kebiasaan itu telah sepenuhnya bersih dari kesyirikan atau masih bercampur dengan aliran kepercayaan.

Untuk itu, kita merekomendasikan, hendaknya aktivis dan organisasi dakwah konsisten memilih agenda dakwah: wajudkan ummat yang sebersih-bersih tauhid. Dakwah ini dapat dimulai dengan memperbanyak jumlah da’i yang meminati kajian tauhid. Selanjutnya, menambah muatan materi tauhid pada kajian Islam, khutbah Jumat, ceramah, tulisan, publikasi, seminar, bahkan dalam kurikulum pendidikan Islam.

Kita berharap, materi tauhid pada Halaqah Maghrib Masjid Raya Baiturrahman yang diasuh oleh Ustaz Samsul Bahri dapat dikembangkan juga pada masjid-masjid seluruh Aceh. Dengan begitu, maka dalam waktu cepat pengetahuan tauhid akan tersebar hingga lapisan masyarakat paling bawah. Dampaknya, muslimin Aceh tak percaya lagi pada kekuatan apapun selain dari Allah Swt. Termasuk menafikan kekuatan yang terkandung pada batu cincin, misalnya. Sebab, batu adalah juga makhluk-Nya.

Jumat, 13 Maret 2015

Manajemen Radio Baiturrahman

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Dari mana kita memulai perbaiki manajemen Radio Baiturrahman? Menjawab pertanyaan ini, kita harus perhatikan tiga hal: Pertama, manajemen Radio Baiturrahman perlu dikoreksi, diperbaiki atau diperkuat, sehingga fungsi-fungsi manajemen dapat berjalan dengan baik. Maksimalitas fungsi manajemen ini diperlukan untuk percepatan pencapaian visi, misi dan tujuan radio seperti yang telah direncanakan. Perbaikan itu dilakukan berdasarkan kondisi aktual dan masalah-masalah yang sedang dihadapi.

Kedua, menentukan dari titik nol mana perbaikan menajemen dilakukan. Biasanya, menajemen sebuah organisasi ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM). Jumlah SDM yang ada sering tak jadi soal, karena SDM yang direkrut dan dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran. Bila memang kita harus mulai dari perbaikan kapasitas SDM, maka pilihannya adalah menata ulang SDM yang ada.

Ketiga, siapa yang menindaklanjuti atau melakukan aksi terhadap upaya perbaikan tersebut. Dalam hal ini, sebagai sebuah perseroan terbatas, Radio Baiturrahman memiliki personil yang menjabat sebagai komisaris dan direksi. Mereka inilah diharapkan dapat melakukan aksi penataan kembali manajemen Radio Baiturrahman. Bisa jadi, selama ini mereka telah melakukan upaya modernisasi dan mewujudkan manajemen yang profesional, namun sejauh ini kita melihat masih diperlukan penguatan manajemen Radio Baiturrahman.

Dari beberapa narasumber internal dan eksternal Radio Baiturrahman, kita menyimpulkan, radio ini telah menjalankan misinya sebagai radio dakwah berbasis masjid. Telah menyebarkan dakwah dan memperkuat syiar Islam. Radio Baiturrahman secara konsisten melakukan edukasi terhadap pendengar  melalui musik, ceramah, talk show dan informasi, supaya menjadi pribadi taqwa, penuh harapan dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Radio Baiturrahman adalah “suara” Masjid Raya Baiturrahman dalam menyebarkan jadwal shalat, pengajian Al-Quran, halaqah Maghrib, kuliah Shubuh, khutbah Jumat, peringatan hari-hari besar Islam dan berbagai aktivitas masjid lainnya. Keberadaan radio ini benar-benar telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bahkan menjadi satu-satunya radio Islam yang jumlah pendengarnya teratas.  

Karena itu, kita merasa prihatin ketika mendapat kabar, bahwa radio masjid ini mengalami masalah finansial: dari Rp 20 juta biaya operasional perbulan, hanya dapat dipenuhi sekitar Rp 8 juta. Selebihnya perlu pajoh pede bijeh. Ini menjadi masalah serius jika pihak menajemen tak mencari solusi secepatnya.

Kamis, 12 Maret 2015

Regulasi Pemungutan Infak Pengusaha

Oleh: Sayed Muhammad Husen 

Pemungutan infak wajib terhadap pengusaha rekanan Pemerintah Aceh, masih menyisakan masalah regulasi. Bahkan, Inspektorat Aceh dalam pemeriksaan terhadap Baitul Mal Aceh tahun 2013 mempersoalkan dasar hukum pemungutan infak tersebut. Sebelumnya, tahun 2011 hal serupa dipersoalkan oleh BPK RI. Kepala DPKKA ketika itu, Paradis, pernah menyurati Gubernur Irwandi Yusuf supaya menghentikan infak. Gubernur Irwandi akhirnya tetap melanjutkan pemungutan infak 0,5% dari rekanan yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh yang bernilai diatas Rp 20 juta.

Pemungutan infak wajib ini awalnya dilakukan pada era kepemimpinan Penjabat Gubernur Aceh, H Azwar Abubakar, atas usulan Baitul Mal Aceh dibawah pimpinan H Amrullah. Dasar hukum yang digunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 3 ayat (2): “Perusahaan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah provinsi dikenakan infak wajib 0,5% dari pekerjaan bernilai Rp 20 juta keatas.” dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 13 tahun 2005 tentang Pemotongan Infak dari Perusahaan yang Mendapat Pekerjaan pada Pemerintah Provinsi NAD.

Saya telusuri lebih jauh apa landasan yang digunakan untuk pemungutan infak itu? Dari penelusuran selama dua hari terhadap regulasi yang ada, infak dipungut berdasarkan ketentuan Qanun Provinsi NAD Nomor 7 tahun 2004 tantang Pengelolaan Zakat Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara yang beragama Islam dan atau setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak memenuhi syarat sebagai muzakki ditetapkan untuk membayar infak melalui Badan Baitul Mal.” Sementara Ayat (2) memberi tanggungjawab pengaturan lebih lanjut kepada gubernur: “Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan qanun atau keputusan gubernur.”     

Jadi, Pergub Nomor 22 tahun 2005 dan Ingub Nomor 13 tahun 2005 sebagai dasar hukum pemungutan infak adalah implementasi atau pelaksanaan Qanun 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya regulasi ini diperkuat dengan UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 192 dan Qanun Nomor 10 tahun 2007, sebagai pengganti Qanun Nomor 7 tahun 2004. Karena itu, dapat kita pahami, bahwa pemungutan infak telah berdasarkan regulasi yang kuat, hanya saja belum dirinci jenis infak yang dipungut dan berapa jumlahnya dalam qanun. Untuk ini, perlu diatur lebih lanjut dalam perubahan Qanun Baitul Mal.      

Telusuri regulasi

Saya telusuri regulasi terkait infak tersebut mulai dari kewenangan Badan Baitul Mal Provinsi NAD (berubah nama menjadi Baitul Mal Aceh pada 2006) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provisi NAD Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal di Provinsi NAD. Pengertian infak disini disatukan dalam katagori harta Agama yang dikelola Baitul Mal, dapat dilihat pada pasal 1 angka 15: “Harta Agama adalah infak, sedekah, waqaf, meusara, serta harta wasiat, harta amanah, dan hibah yang disetor ke Badan Baitul Mal.”  

Keputusan Gubernur Nomor 18 tahun 2003 Pasal 5 juga menetapkan tugas Badan Baitul Mal: “Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta Agama sesuai dengan hukum syariat Islam.” Salah satu harta Agama dimaksud adalah infak.

Selanjutnya, pelaksanaan keistimewaan Aceh bidang syariat Islam khususnya pengamalan ibadah zakat dan harta agama lainnya, Pemerintah Aceh mengesahkan  Qanun Provinsi NAD Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Qanun ini menetapkan infak bagian dari harta Agama pada Pasal 1 angka 12: “Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah, dan lain-lain menurut ketentuan syariat yang dikelola atau menjadi hak Badan Baitul Mal.”  

Qanun Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 5 ayat (1)memberi ruang kepada Badan Baitul Mal untuk memungut infak dari masyarakat yang belum menjadi muzakki: “Setiap warga negara yang beragama Islam dan atau setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi NAD yang tidak memenuhi syarat sebagai muzakki ditetapkan untuk membayar infak melalui Badan Baitul Mal.”

Pasal 5 Ayat (2) qanun tersebut menyebutkan: “Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan qanun atau keputusan gubernur.” Salah satu wujud dari pelaksanaan ketentuan ini yaitu, Badan Baitul Mal memungut infak terhadap pengusaha yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh,  dengan mengeluarkan Pergub dan Ingub.

Untuk itu, Pergub Nomor 22 tahun 2005 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat Pasal 3 ayat (2) menetapkan: “Perusahaan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah provinsi dikenakan infak wajib 0,5% dari pekerjaan bernilai Rp 20 juta keatas.” Kemudian diatur juga bagaimana cara pemotongan infak itu pada ayat (3): “Infak tersebut langsung dipotong oleh Pemegang Kas Daerah pada saat pembayaran tagihan kepada perusahaan tersebut pada ayat (2) dan disetor ke rekening zakat sebagai penerimaam PAD.” Pasal 3 Ayat (4) menugaskan pemegang kas: “Pemegang Kas wajib membuat Laporan Triwulan secara tertulis tentang jumlah pemotongan zakat dan infak yang telah dilakukan kepada Badan Baitul Mal.”

Justru yang menarik Pergub Nomor 22/2005 mengintegrasikan infak dengan zakat: Lihat Pasal 15 ayat (5): “Pembayaran infak wajib tersebut ayat (3) dapat diperhitungkan dan mengurangi kewajiban pembayaran zakat perusahaan yang bersangkutan.” Hanya saja hingga sekarang Baitul Mal Aceh belum menindaklanjuti ketentuan ini, dan munfik (pembayar infak) pun tidak ada yang meminta infak yang telah dibayarnya dikurangi dengan pembayaran zakat. Mereka memang belum membayar zakat melalui Baitul Mal Aceh.     

Tindak lanjut Pergub 22/2005, pada 1 Nopember 2005/28 Ramadhan 1426, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, H. Azwar Abubakar juga mengeluarkan Ingub Nomor 13 tahun 2005 tentang Pemotongan Infak dari Perusahaan yang Mendapat Pekerjaan pada Pemerintah Provinsi NAD.  Pada bagian menimbang Ingub ini ditegaskan, bahwa pemungutan infak dilakukan dalam rangka penerapan syariat Islam, mengembangkan budaya sadar zakat pengusaha muslim dan merintis pembayaran zakat perusahaan yang dimulai dengan infak, yang terintegrasi dengan zakat.  

Ingub 13/2005 memerintahkan Kepala Kas Daerah Aceh melakukan pemotongan infak 0,5% pada setiap pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada  pengusaha yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Provinsi NAD, yang bernilai diatas Rp 20 juta, serta memberi Tanda Bukti Pemotongan Infak kepada rekanan tersebut. Kepala Kas Daerah Melakukan penyetoran infak tersebut ke rekening zakat sebagai penerimaan PAD pada bank syariah, serta melampirkan dalam laporan bulanan sesuai dengan yang ditetapkan Badan Baitul Mal Provinsi NAD. Satu hal pantas dipuji, Ingub tersebut menetapkan penerimaan infak disimpan pada rekening bank syariah.

Ingub 13/2005 juga menugaskan Kabid Pengumpulan Zakat Badan Baitul Mal mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut pemotongan infak dan pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Kas Daerah. Melakukan finalisasi laporan, serta kerjasama dengan Kepala Kas Daerah untuk kelancaran pemotongan infak dan penyusunan laporan bulanan.         
    
Penguatan regulasi

Jika pada awalnya pemungutan infak pengusaha dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 7 tahun 2004, maka Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan dasar hukum yang lebih kuat. Hal ini dapat dilihat pada UUPA Pasal 191: “Zakat, harta waqaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota.” Salah satu jenis harta agama dimaksud adalah infak.

Selanjutnya, sebagai turunan UUPA, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal memberi pengertian tentang Baitul Mal pada pasal 1 angka 11: “Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, waqaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya, serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan syariat Islam.”  

Demikian juga Qanun 10/2007 Pasal 1 angka 22 mendefinisikan tentang apa yang dimaksud dengan harta agama: “Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan, dan lain-lain yang diserahkan kepada Baitul Mal untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan syariat.” Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disebutkan pada pengaturan sebelumnya, yang pasti infak adalah salah satu jenis dari harta agama.   

Bahkan, Qanun Nomor 10/2007 Tentang Baitul Mal ayat 1 angka 23 lebih memperjelas lagi: “Pengelolaan harta agama adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pemeliharaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap penetapan, pengumpulan, pendistrubusian, dan pendayagunaan oleh Baitul Mal.” Dengan demikian, pengelolaan harta agama (baca: infak) oleh Baitul Mal Aceh sama halnya dengan pengelolaan zakat, waqaf perwalian, dan harta tanpa ahli waris/tidak diketahui pemiliknya.       

Pengaturan lainnya tentang infak dapat dilihat pada Qanun 10/2007 Pasal 10 ayat (1) huruf c:  “Baitul Mal Aceh berwenang mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan harta agama dan harta waqaf yang berlingkup provinsi.” Pasal 34: “Baitul Mal dapat menerima harta agama untuk dikelola sesuai dengan ketentuan syariat.” Pasal 35 ayat (1): “Penggunaan harta agama sebagaimana dimaksud pasal 34 diutamakan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.” Pasal 35 ayat (2): “Penggunaan harta gama sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara transparan dan akuntabel.”

Jadi Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal telah memberi kewenangan Baitul Mal mengumpulkan dan mengelola  harta gama dalam bentuk infak, sasaran pendistribusian infak untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat, serta pertanggungjawabannya yang amanah, transparan dan akuntabel. Tinggal lagi dalam pelaksanannya Baitul Mal Aceh melengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan standar operasional prosedur (SOP).       

Akibat perubahan regulasi pasaca UUPA, selanjutnya pemungutan infak diatur dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 6 tahun 20011.  Pergub 60/2008 pasal 14 ayat (1) menetapkan kembali: “Setiap pencairan dana dari SP2D yang dikeluarkan kepada rekanan Pemda yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam dikenakan infak wajib sebesar ½% (setengah perseratus) dari nilai pekerjaan diatas Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan memberikan Tanda Bukti Pembayaran Infak.” Ayat (2): “Pengenaan infak wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Kas Umum Aceh, yang selanjutnya disetor ke rekening khusus infak pada Baitul Mal Aceh.”

Pergub 60/2008 mengatur pengeluaran dan pertanggungjawaban infak sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (1): “Pengeluaran dana infak dilakukan oleh Kepala Baitul Mal Aceh sesuai dengan ketentuan syariat, setelah mendapat persetujuan Dewan Pertimbangan.” dan Pasal 16 ayat (2) menetapkan: “Kepala Baitul Mal Aceh membuat daftar pertanggungjawaban pengelolaan dana infak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”    

Pergub Nomor 60/2008 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 6/20011 telah mencabut Ingub Nomor 13/2005 tentang Pemotongan Infak Pengusaha, maka yang berlaku sebagai dasar hukum pemungutan infak pengusaha adalah Pergub ini. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan pasal 20 ayat (3): “Dengan berlakukanya ketentuan ini, maka Instruksi Gubernur Provinsi NAD Nomor 13/INSTR/2005 tentang Pemotongan Infak dari Perusahaan yang Mendapat Pekerjaan pada Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Akibat pencabutan Ingub 13/2005, maka infak tidak lagi dibukukan sebagai PAD. Pendapatan dan pengeluaran infak tidak perlu lagi harus melewati mekanisme APBA. Infak yang dipungut oleh Dinas Keuangan Aceh langsung masuk ke rekening khusus infak Baitul Mal Aceh dan penyalurannya melalui mekanisne pengesahan oleh Dewan Pertimbangan Syariah.        

Baitul Mal Aceh, dalam mendistribusikan dan mendayagunakan infak, mengacu kepada kepada Pergub Nomor 4 tahun 2011 tentang Dewan Pertimbangan Syariah pasal (4): “Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberi pembinaan, pengawasan dan pertimbangan syar’i kepada Baitul Mal Aceh dalam melakukan pengelolaan zakat, waqaf, infak, dan sedekah serta harta agama lainnya.” Dalam Pergub ini, infak disebutkan lebih konkret, tidak lagi secara global dalam kelompok harta Agama.   

Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) menurut Pergub 4/2011 Pasal 5 huruf c berfungsi: “Pelaksanaan penetapan pendayagunaan zakat, waqaf, infak, dan sedekah serta harta agama lainnya.” dan Pasal 5 huruf d: “Pelaksanaan pengawasan dalam pengelolaan zakat, waqaf, infak, dan sedekah serta harta agama lainnya.” Fungsi ini telah dilakasanakan oleh DPS Baitul Mal Aceh dengan membahas usulan pengesahan infak dan mengesahkannnya untuk dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh.

Akhirnya saya berkesimpulan: infak sebagai salah satu jenis dari harta agama telah dipungut dengan mempertimbangan keistimewaan Aceh dalam pelaksanan syariat Islam dan didasari pada regulasi yang kuat, yaitu Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diganti dengan Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal. Bahkan, pemungutan infak oleh Baitul Mal Aceh diperkuat dengan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 192. Selanjutnya memang pemungutan dan pendayagunaan infak perlu diatur dalam perubahan Qanun Aceh tentang Baitul Mal.             

Minggu, 08 Maret 2015

Mengurus Waqaf

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Siapa yang serius mengurus waqaf selama ini? Melihat fakta yang ada, belum ada pihak yang cukup serius mengurus waqaf di Aceh. Demikian opini terbentuk dalam Diskusi Gema Baiturrahman, Sabtu lalu. Dampaknya, diperkirakan, masih akan terjadi kasus-kasus gugatan ahli waris terhadap waqaf, waqaf hilang, terjadi tukar guling harta waqaf, diselewengkan oleh nazhir, minimal waqaf dibiarkan terbengkalai. Tidak produktif.  

Harta waqaf yang diamanahkan pengelolaannya kepada nazhir, seharusnya dapat abadi, produktif dan manfaatnya dirasakan masyarakat.  Selebihnya, nazhir harus pula melakukan sosialisasi, edukasi dan menggalang waqaf baru, sehingga waqaf semakin banyak dan  berkembang. Dengan itu pula terbuka peluang tumbuhnya para waqif baru di negeri ini.

Kemudian, sebagai dukungan terhadap keberadaan nazhir dan jaminan lestarinya waqaf, selama ini yang telah berperan di lapangan adalah KUA. Mereka melayani kelengkapan administrasi waqaf yang diperlukan. Begitu pula, Kementrian Agama telah melakukan pendataan, sertifikasi dan membina para nazhir.  Hanya saja, pengurusan waqaf tetap saja belum maksimal.

Secara nasional telah dibentuk Badan Waqaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, melakukan pembinaan, pengawasan serta mengkoordinasikan pihak terkait dalam pengelolaan waqaf. Di sini pula terjadi benturan regulasi di Aceh, sebab kewenangan waqaf “dipundakkan” kepada Baitul Mal. Dalam hal ini, belum ada titik temu antara Kementrian Agama dan Pemerintah Aceh, apakah Perwakilan BWI dibentuk atau tidak  di Aceh.

Jika demikian kondisinya, siapa yang paling bisa diharapkan serius mengurus waqaf? Jawabannya adalah: Nazhir. Tentu saja nazhir perlu diberdayakan dan ditingkatkan kapasitasnya, sehingga mampu mengelola waqaf secara profesional. Nazhir perorangan dan nazhir badan hukum/organisasi, harus mendapatkan pembekalan, sehingga memiliki pengetahuan waqaf, keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan. Jiwa entrepreneurship para nazhir diperlukan supaya mereka  mampu memproduktifkan harta waqaf yang dikelolanya.   

Kita berharap, Baitul Mal Aceh dan Kanwil Kementrian Agama secepatnya merumuskan program pelestarian harta waqaf di Aceh. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan, pemetaan potensi waqaf yang dapat diproduktifkan, melakukan sertifikasi dan memfasilitasi pengembangan waqaf strategis. Secepatnya pula melengkapi regulasi yang diperlukan, sehingga “debat” perlu tidaknya Perwakilan BWI di Aceh dapat diakhiri. Semoga  kita benar-benar serius mengurus waqaf, bukan seolah-olah kita serius.*





 

Banyak Cara Jadi Syuhada

Oleh Sayed Muhammad Husen

Ideolog Darul Islam, Tgk H AR Hasyim (alm) pernah mengatakan, Darul Islam berjuang berdasarkan ideologi Islam dan siapa yang meninggal dalam perjuangan mereka adalah syahid.  Menjadi syuhada. Demikian juga pejuang yang melawan kolonialisme Belanda dan Jepang atas nama Islam, lalu mereka mati dalam perjuangan, juga dikatakan sebagai syuhada. Mereka mendapat pahala syahid disisi Allah SWT.

Setelah Indonesia merdeka, pengertian syuhada pun semakin kabur.  Bahkan kata syuhada tak digunakan lagi. Hal ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam. Istilah yang digunakan lebih umum: pahlawan. Pahlawan bisa siapa saja, etnis dan agama apa saja. Istilah syuhada hampir tak pernah digunakan lagi untuk menjelaskan tentang kepahlawanan.

Dalam Islam, menjadi syuhada merupakan cita-cita hidup tertinggi. Seorang muslim meyakini, perjuangan meninggikan Islam dan membebaskan Islam dari cengkeraman kuffar akan mendapatkan kemulian dari Allah SWT. Membela kedaulatan negara demi tegaknnya dienul Islam akan mendapat ganjaran pahala syahid.

Nilai syahid yang sejajar dengan berbuat baik di jalan Allah (fiisabililah) tak sebatas berperang menenggakkan kedaulatan Islam. Berbagai bentuk kebaikan juga bernilai fiisabililah, misalnya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, menuntut ilmu pengetahuan, mendamaikan pertikaian hatta menjadi amil zakat.  Bahkan, pada satu riwayat, nilai jihad/berperang masih dapat diimbangi dengan berbakti kepada orang tua.

Karena itu, dalam sosiologi Islam Aceh, masyarakat memberi nilai sebagai syuhada terhadap aktivitas atau peristiwa kebaikan. Misalnya sebagian masyarakat Aceh menilai para pejuang yang meninggal dalam konflik Aceh 1976-2005 sebagai syahid. Mereka dianggap syuhada. Contoh lain, sebagian masyarakat Aceh menilai korban tsunami (2004) meninggal sebagai syuhada. Termasuk dalam hal ini, orang yang meninggal akibat kecelakaan, bencana alam atau dibunuh.

Maka, ketika jihad dalam bentuk perang tak  ada lagi, peluang menjadi pahlawan atau syuhada tetap saja terbuka. Caranya? Dengan berbuat baik, bersungguh-sungguh melakukannya dan konsisten berbuat pada sektor yang diyakini mendatangkan manfaat bagi orang banyak. Manfaat bagi negeri ini. Yakinlah suatu waktu mereka diakui sebagai pahlawan.  

Namun, kita tentu berharap konsep jihad dan syahid tak semakin kabur. Sebagai seorang muslim pada waktunya haruslah tetap menyiapkan diri mendapat panggilan jihad dan mencita-citakan mati syahid.

Sabtu, 07 Maret 2015

LKMS Baitul Qiradh

Oleh: Sayed Muhammad Husen


Gerakan awal Baitul Mal Wattamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang di Aceh dikenal dengan Baitul Qiradh (BQ) berangkat dari kegelisahan aktivis Islam terhadap kualitas umat Islam di Indonesia. Betapa tidak, umat mayoritas di negeri tidak taat dalam mengamalkan ajaran Islam dan tidak memiliki akses terhadap modal usaha dari perbankan. Umumnya kualitas sumber daya manusia umat Islam rendah dan hidup di bawah garis kemiskinan. Pada sisi lain, umat Islam Indonesia belum dapat mengamalkan ajaran Islam dengan baik akibat praktek perbankan sistem ribawi.

Umat Islam Indonesia mendapatkan momentum dengan diresmikannya Bank Muamalat Indonesia 1992, sebuah bank yang beroperasi dengan sistem syariah. Kekuasaan Soeharto pun (waktu itu) memberi dukungan penuh terhadap hadirnya bank yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. Momentum ini pula menjadi pendorong tumbuhnya BMT sebagai lembaga keuangan umat yang memfasilitasi pemberdayaan ekonomi umat di lapisan bawah. Sebelumnya, BMT masih bersifat “informal”, yang dirintis sejak 1982 dengan nama Baituttamwil Teknosa di Bandung.

BMT memberdayakan umat dengan dua cara: pertama, meningkatkan pemahaman terhadap ajaran Islam. Umat diorganisir untuk mengikuti pengajian rutin yang dibimbing oleh ustaz/murabbi. Materi yang disajikan mencakup pengetahuan dasar keislaman, aqidah dan  ibadah. Selanjutnya diperluas dengan pengetahuan tentang muamalah (sosial ekonomi dan kemasyarakatan). Kelompok diarahkan untuk mengaktualisasikan semangat solidaritas yang telah mulai tumbuh, maka diaktifkanlah kegiatan simpan pinjam. Tentu, kegiatan ini mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti mudharabah (bagi hasil),  (jual beli) dan qardhul hasan (pinjaman kebajikan).

Pembentukan BQ di Aceh dilakukan oleh 40 alumni Pelatihan dan Magang Pengelola BMT Mei - Juni 1995 di Jakarta. Pelatihan  ini difasilitasi oleh Yayasan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) dan Taman Iskandar Muda. Pinbuk adalah badan otonom di bawah ICMI yang dibentuk khusus untuk mengembangkan BMT di seluruh Indonesia.

Tentang pilihan nama BQ dan bukan BMT, rupanya mengacu kepada saran Tgk H Nasiruddin Daud dalam lokakarya Inshafuddin di Meulaboh. Ketika itu, para ulama menyatakan istilah qiradh sudah dikenal lama dalam kajian fikih di Aceh. Dengan menggunakan nama BQ diyakini akan memudahkan dalam proses sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.

Pada 8 Juli 1995 Menristek Prof DR BJ Habibie meresmikan 50 BQ seluruh Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. Habbie menyerahkan modal usaha Rp 1 juta tiap BQ. Peresmian itu bertepatan dengan berlangsungnya Muktamar Muhammadiyah Ke 43 di Banda Aceh. Dengan uang cash Rp 2 juta, BQ Baiturrahman, misalnya, memberanikan diri memulai operasi BQB pada 2 Oktober 1995. Bulan pertama operasinal mereka hanya memasarkan produk simpanan, baru pada bulan kedua menyalurkan pembiayaan.

Adupun produk Simpanan BQ yaitu: Simpanan Mudharabah, Simpanan Pendidikan, Simpanan Qurban, Simpanan Idul Fitri, Simpanan Walimah, dan Simpanan Haji. Produk Pembiayaan: Pembiayaan Murabahah, Pembiayan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Al-Ijarah.

Menurut Nora Faulina, BQB pada April 2008 telah membukukan asset Rp 9,7 milyar dengan tenaga pengelola/karyawan 15 orang, pengurus 3 orang, pengawas 2 orang, simpanan nasabah/anggota Rp 3 milyar (2.719 orang), pembiayaan Rp 4,9 milyar (675 orang) dengan  satu kantor pusat di Masjid Raya Baiturrahman dan tiga kantor cabang masing-masing cabang  Meuraxa (diresmikan 2 Pebruari 2006), cabang Ulee Kareng (diresmikan 2 Juli 2006)  dan  cabang Jeulingke (diresmikan 28 Juli 2006). Laba tahun 2007 Rp 250 juta.

Memasuki usia tahun ke 14 LKM Syariah BQ di Aceh, menghadapi tantangan yang lebih berat. Para pendiri, pengurus, pengawas,  dan pengelola seharusnya tetap kreatif dalam merespon berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul, teruma dalam meningkatkan jumlah modal sendiri, memantapkan kelembagaan, penguatan SDM dan terus berupaya untuk menambah asset. “Kami juga ditantang untuk punya sektor ril dan gedung sendiri,” kata Nora.

Saat ini, sekitar 40 LKM BQ masih beroperasi di Aceh, pada umumnya berbadan hukum koperasi syariah. Tahun 1998 LKM ini telah mencapai 73 unit. Sebagian “mati’ akibat seleksi alam. Pasca tsunami banyak NGO dan lembaga internasional ikut membina LKB BQ ini seperti Pinbuk, AMF BRR, PT Bisma, PNM, ILO, Fakultas Ekonomi Unsyiah, GTZ dan Mercy Corp. Ada kecenderungan, Dinas Koperasi juga mulai “melirik” pola BQ dalam pengenbangan koperasi simpan pinjam. Sebab banyak temuan lapangan, BQ lebih sukses dibandingkan koperasi simpan pinjam.      

Satu hal menjadi catatan penting bagi pengurus dan pengelola BQ supaya tidak melupakan visi awal BQ sebagai lembaga yang terpadu dalam peran sosial, dakwah, pemberdayaan ekonomi. Karena itu, antara kegiatan simpan pinjam, penggalangan ZIS (zakat, infak dan sedekah) dan penyadaran masyarakat terhadap pentingnya praktek ekonomi syariah haruslah dilakukan dengan seimbang. Celakah jika BQ lainnya di Aceh hanya mencari keuntungan semata-mata.

Saya merekomendasikan pembentukan BQ setiap kecamatan di seluruh Aceh sebagai program alternatif reintegrasi pasca konflik. Hanya saja, pengelolaannya haruslah independen dan profesional. Pemerintah dapat menempatkan dana APBA  dan APBK di BQ dengan pola bagi hasil. Peran BQ akan menjadi “BPD mikro” dalam memberdayakan ekonomi masyarakat Aceh. Mari kita belajar dari BQ yang masih eksis!




Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...