Jumat, 06 Februari 2015

Mengelola Potensi Konflik Keagamaan

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Aceh adalah daerah sensitif internasional. Apapun peristiwa dan berita di Aceh cepat mendunia melalui berbagai media. Topik Aceh hangat dibicarakan dari berbagai sudut pandang. Salah satu topik sensitif itu: konflik sosial keagamaan, baik soal intenal ummat Islam maupun hubungan ummat Islam dengan bukan muslim. Hal ini bisa jadi karena dominan masyarakat Aceh fanatik terhadap Islam. Aceh juga satu-satunya wilayah di Indonesia yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat Islam secara kaffah. 

Konflik sosial keagamaan tentu bukan hal yang patut dihindari atau dibatasi supaya tak terjadi. Justru sisi positif konflik dapat berkontribusi terhadap perubahan, demi perbaikan kehidupan muslimin Aceh yang lebih baik.  Juga membangun pola relasi muslim - non muslim yang demokratis.  Hanya saja, patut dikelola dengan baik, supaya konflik tak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial keagamaan. 

Dalam perjalanan, Aceh pernah mengalami konflik pemahaman keislaman dalam bentuk benturan dengan ajaran syiah dan wahdatul wujud, yang ketika itu berdampak saling membunuh dan bakar-bakar kitab. Konflik internal ummat Islam ini dapat dipahami, karena peradaban Islam dan kualitas seumber daya manusia muslim masih rendah. Ditambah lagi karena penggiringan politik kekuasaan untuk mendukung paham keislaman tertentu.

Demikian juga dalam konteks hubungan ummat Islam dengan penganut agama lainnya, sejarah Aceh mencatat, kaum kafir (baca: non muslim) diposisikan sebagai lawan yang harus dimusuhi dan diusir dari tanah Aceh. Sebagai kolonial mereka dianggap bukan bagian dari Aceh. Demikian juga soal pembangunan rumah ibadah non muslim merupakan isu sensitif, yang dapat melahirkan kekerasan atau permusuhan antar ummat beragama.

Sekarang ini pun, ternyata, potensi konflik sosial keagamaan masih mengemuka.  Apabila hal ini tak dikelola dengan baik, akan menjadi masalah besar dan bisa saja menggangung hidupan keislaman dan keagamaan di Aceh. Karena itu, masalah-masalah seperti pemurtadan, misionaris, pembangunan rumah ibadah, aliran dan organisasi sesat, pertentangan paham mazhab dan non mazhab, khilafiah, dan masalah turunan lainnya perlu dikelola secara efektif.

Kita berpendapat, perlu secepatnya Pemerintah Aceh memberi kepastian hukum terhadap masalah-masalah sosial keislaman dan keagamaan dengan pembuatan dan pengesahan qanun Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...