Aceh adalah daerah
sensitif internasional. Apapun peristiwa dan berita di Aceh cepat mendunia
melalui berbagai media. Topik Aceh hangat dibicarakan dari berbagai sudut
pandang. Salah satu topik sensitif itu: konflik sosial keagamaan, baik soal intenal
ummat Islam maupun hubungan ummat Islam dengan bukan muslim. Hal ini bisa jadi karena
dominan masyarakat Aceh fanatik terhadap Islam. Aceh juga satu-satunya wilayah
di Indonesia yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat Islam secara
kaffah.
Konflik sosial
keagamaan tentu bukan hal yang patut dihindari atau dibatasi supaya tak
terjadi. Justru sisi positif konflik dapat berkontribusi terhadap perubahan,
demi perbaikan kehidupan muslimin Aceh yang lebih baik. Juga membangun pola relasi muslim - non muslim
yang demokratis. Hanya saja, patut dikelola
dengan baik, supaya konflik tak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial
keagamaan.
Dalam perjalanan, Aceh
pernah mengalami konflik pemahaman keislaman dalam bentuk benturan dengan
ajaran syiah dan wahdatul wujud, yang ketika itu berdampak saling membunuh dan
bakar-bakar kitab. Konflik internal ummat Islam ini dapat dipahami, karena
peradaban Islam dan kualitas seumber daya manusia muslim masih rendah. Ditambah
lagi karena penggiringan politik kekuasaan untuk mendukung paham keislaman
tertentu.
Demikian juga dalam konteks
hubungan ummat Islam dengan penganut agama lainnya, sejarah Aceh mencatat, kaum
kafir (baca: non muslim) diposisikan sebagai lawan yang harus dimusuhi dan diusir
dari tanah Aceh. Sebagai kolonial mereka dianggap bukan bagian dari Aceh. Demikian
juga soal pembangunan rumah ibadah non muslim merupakan isu sensitif, yang dapat
melahirkan kekerasan atau permusuhan antar ummat beragama.
Sekarang ini pun,
ternyata, potensi konflik sosial keagamaan masih mengemuka. Apabila hal ini tak dikelola dengan baik, akan
menjadi masalah besar dan bisa saja menggangung hidupan keislaman dan keagamaan
di Aceh. Karena itu, masalah-masalah seperti pemurtadan, misionaris,
pembangunan rumah ibadah, aliran dan organisasi sesat, pertentangan paham mazhab
dan non mazhab, khilafiah, dan masalah turunan lainnya perlu dikelola secara
efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar