Oleh Sayed Muhammad Husen
Ada pertanyaan menarik ketika awal formalisasi pelaksanaan
syariat Islam di Aceh: dari mana kita memulainya? Salah satu jawabannya: kita
mulai dari gampong, basis masyarakat paling bawah di Aceh. Gampong yang memiliki
warga dan kepemimpinan dapat mengatur dirinya, sehingga syariah lebih mudah
diterapkan pada tingkat bawah. Implementasi syariah mudah direncanakan, dilaksanakan
dan mudah dalam pengawasan. Maka selanjutnya lahirlah konsep perkampungan
syariah yang digagas Dinas Syariat Islam.
Pelaksanaan syariat Islam pada tingkat gampong, diharapkan bisa
dilaksanakan lebih lues, tanpa harus menunggu proses birokrasi yang ribet, tak
harus menunggu ketersediaan anggaran dan membentuk panitia pelaksana. Hal ini didasari
dari pengalaman, bahwa dalam iklim politik yang tak bersahabat terhadap Islam
pun, masyarakat gampong dapat mengamalkan ajaran Islam. Sebelum pelaksanaan
syariat Islam dipundakkan kepada negara dengan UU dan qanun, Islam telah
diamalkan muslimin Aceh.
Karena itu, pemerintah gampong dan warganya harus melahirkan
model-model pengamalan ajaran Islam dalam semua aspek, misalnya bidang ibadah,
pendidikan, ekonomi, pemerintahan dan penguatan lembaga-lembaga keislaman. Pemerintah
gampong memperkuat fungsi pengawasan syariah dengan mengaktifkan wilayatul
hisbah gampong, mendorong partisipasi dakwah masyarakat dan menjadikan masjid
sebagai pusat pengendalian syariat Islam.
Semua permasalah syariat tentu tak dapat diselesaikan pada
tingkat gampong, apalagi terkait dengan penegakan hukum jinayah, hukum keluarga
dan muamalah. Tetap penting peran dan tanggungjawab negara. Dalam hal ini,
fungsi Dinas Syariat, Majelis Ulama, Satpol PP dan WH, Badan Dayah, Baitul Mal,
Kemenag, Mahkamah Syar’iyah dan institusi syariah lainnya seharusnya
terintegrasi dengan program dan kegiatan syariat pada tingkat gampong.
Kita melihat, gampong syariah perannya lebih pada aspek
penyadaran masyarakat supaya menjadi muslim yang baik, taqwa dan bahagia. Semua
warga gampong menjadi muslim yang taat dan terhindar maksiat. Lebih jauh
gampong bisa saja berproses ibarat “miniatur negara muslim”, yang mencerminkan
karakteristik baldah thaiyyibah warabbun
ghafur (negeri yang baik dan dalam ampunan Allah SWT).
Dengan gampong model syariah, kita harapkan menginsiprasi
gampong-gampong lain dalam menata pemerintahan gampong dan terwujudnya warga
islami. Selanjutnya gampong syariah ini akan memberi warna terhadap syariat
Islam dalam semua aspek dan tingkatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar