Jumat, 27 Februari 2015

Gampong Syariah Sumber Inspirasi

Oleh Sayed Muhammad Husen 

Ada pertanyaan menarik ketika awal formalisasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh: dari mana kita memulainya? Salah satu jawabannya: kita mulai dari gampong, basis masyarakat paling bawah di Aceh. Gampong yang memiliki warga dan kepemimpinan dapat mengatur dirinya, sehingga syariah lebih mudah diterapkan pada tingkat bawah. Implementasi syariah mudah direncanakan, dilaksanakan dan mudah dalam pengawasan. Maka selanjutnya lahirlah konsep perkampungan syariah yang digagas Dinas Syariat Islam. 

Pelaksanaan syariat Islam pada tingkat gampong, diharapkan bisa dilaksanakan lebih lues, tanpa harus menunggu proses birokrasi yang ribet, tak harus menunggu ketersediaan anggaran dan membentuk panitia pelaksana. Hal ini didasari dari pengalaman, bahwa dalam iklim politik yang tak bersahabat terhadap Islam pun, masyarakat gampong dapat mengamalkan ajaran Islam. Sebelum pelaksanaan syariat Islam dipundakkan kepada negara dengan UU dan qanun, Islam telah diamalkan muslimin Aceh. 

Karena itu, pemerintah gampong dan warganya harus melahirkan model-model pengamalan ajaran Islam dalam semua aspek, misalnya bidang ibadah, pendidikan, ekonomi, pemerintahan dan penguatan lembaga-lembaga keislaman. Pemerintah gampong memperkuat fungsi pengawasan syariah dengan mengaktifkan wilayatul hisbah gampong, mendorong partisipasi dakwah masyarakat dan menjadikan masjid sebagai pusat pengendalian syariat Islam. 

Semua permasalah syariat tentu tak dapat diselesaikan pada tingkat gampong, apalagi terkait dengan penegakan hukum jinayah, hukum keluarga dan muamalah. Tetap penting peran dan tanggungjawab negara. Dalam hal ini, fungsi Dinas Syariat, Majelis Ulama, Satpol PP dan WH, Badan Dayah, Baitul Mal, Kemenag, Mahkamah Syar’iyah dan institusi syariah lainnya seharusnya terintegrasi dengan program dan kegiatan syariat pada tingkat gampong. 

Kita melihat, gampong syariah perannya lebih pada aspek penyadaran masyarakat supaya menjadi muslim yang baik, taqwa dan bahagia. Semua warga gampong menjadi muslim yang taat dan terhindar maksiat. Lebih jauh gampong bisa saja berproses ibarat “miniatur negara muslim”, yang mencerminkan karakteristik baldah thaiyyibah warabbun ghafur (negeri yang baik dan dalam ampunan Allah SWT). 

Dengan gampong model syariah, kita harapkan menginsiprasi gampong-gampong lain dalam menata pemerintahan gampong dan terwujudnya warga islami. Selanjutnya gampong syariah ini akan memberi warna terhadap syariat Islam dalam semua aspek dan tingkatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...