Oleh: Sayed Muhammad Husen
Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah diyakini menjadi terobosan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam di bidang ekonomi dan dapat mensejahterakan masyarakat Aceh. Semua pihak, termasuk pelaku bisnis LKS bank dan non bank, telah menyatakan kesiapannya melaksanakan qanun ini.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang seperti dikutip Tempo.co mengatakan, tiga hal melandasi pembentukan qanun LKS di Aceh, yaitu filosofi, sosiologi dan yuridis. Secara filosofis, qanun berpedoman kepada Al-Quran dan hadist yang menjadi keyakinan dan pegangan hidup masyarakat Aceh dalam mengamalkan ajaran Islam.
Sementara secara sosiologis, salah satu cara mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, memerlukan jasa lembaga keuangan dengan sistem syariah. Karena itu, masyarakat Aceh menuntut LKS supaya sistem dan praktiknya sesuai dengan syariat Islam.
Secara yuridis, tambah Amrizal, qanun tersebut dibuat mengingat kewenangan Aceh yang diberikan pemerintah untuk mengatur dan mengembangkan syariat Islam, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Secara yuridis, qanun tersebut dibuat, mengingat Aceh diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Syariat Islam haruslah dilaksanakan dalam semua aspek kehidupan mencakup aqidah, ibadah, akhlak dan syariah.
Kita yakin, proses pembentukan qanun LKS ini telah dilakukan secara partisipatif dan demokratis, menjaring semua pendapat masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, sehingga dapat dilaksanakan efektif Januari 2022. Segala persiapan yang telah dan sedang dilakukan oleh LKS kiranya berjalan normal, sehingga harapan dan komitmen masyarakat Aceh menjalankan syariat Islam di bidang ekonomi segera terpenuhi.
Karena itu, kita berharap tak ada lagi pihak yang meragukan qanun LKS, apalagi mencari celah hukum untuk mengangkanginya. Bagi Aceh, rakyat dan pemimpinnya adalah pendukung utama pengamalan prinsip-prinsip ekonomi Islam, dan inilah cara hidup yang berkah, serta mampu kita pertanggungjawabkan di yaumil akhir. Saatnya kita tinggalkan praktik ekonomi dan bisnis yang penuh riba dan rente.
Sumber: Gema Baiturrahman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar