Selasa, 10 Januari 2023

Menyoal Kelembagaan Wakaf

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Profesionalisme pengelolaan wakaf di Aceh sangat ditentukan oleh fungsi regulator, pembinaan dan pengawasaan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Waqaf Indonesia (BWI) dan Baitul Mal (BM). Di sinilah masalah sekarang, yang membuat gerakan wakaf di Aceh seakan jalan di tempat. Penentu lainnya adalah nazir. Kita dapat katakan, gerakan wakaf tertinggal jauh dibandingkan menajemen dan kesadaran berzakat.

Kita tidak menafikan banyak hal telah dilakukan Kemenag, misalnya mengeluarkan Akte Ikrar Waqaf, sertifikasi wakaf, pembinaan nazir, serta sosialisasi dan edukasi. Hanya saja, hal itu belum sebanding dengan potensi wakaf dan masalah-masalah yang dihadapi dunia perwakafan. Kita masih mendapati banyak harta wakaf yang hilang, konflik dengan ahli waris atau wakaf belum diproduktifkan.

Kita memang mengetahui, bahwa perwakilan BWI telah dibentuk di Aceh. Namun kita belum mendapatkan informasi yang memadai tentang kinerjanya, pembentukan BWI kabupaten/kota dan apa program prioritas. BWI di Aceh masih bersifat elitis dan belum efektif menjalankan kewenangan dan fungsinya.    

Kita juga tahu, bahwa BM memiliki kewenangan pengelolaan wakaf seperti diatur pasal 191 UUPA. Persoalannya, sejauh mana BM menggunakan kewenangan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap nazir, serta melakukan pemberdayaan harta wakaf. Lagi-lagi kita mendapati informasi, bahwa BM seakan belum mendukung percepatan terwujudnya profesionalisme pengelolaan wakaf.

Masalahnya kemudian, sejauhmana komitmen dan sinergi Kemenag, BWI dan BM dalam pengelolaan wakaf, menyelesaikan sengketa wakaf dan memproduktifkan wakaf potensial. Sinergi juga diperlukan guna menjamin kelestarian wakaf dan mengedukasi calon wakif baru. Masih cukup banyak persoalan wakaf yang perlu diselesaikan bersama. Bukan hanya memundakkan tanggungjawab kepada nazir.      

Apabila kita urut, maka Kemenag, BWI dan BM perlu merumuskan banyak hal terkait pengelolaan wakaf, misalnya pembinaan nazir, memproduktifkan wakaf dan pengaturan perubahan harta wakaf. Masalah lain seperti pemberhentian nazir (jika diperlukan), pengawasan penukaran wakaf dan membuat kebijakan di bidang perwakafan.

Kita juga menganggap penting Kemenag, BWI dan BM memanfaatkan peluang status keistimewaan dan kekhususan Aceh. Dengan status ini, misalnya, Aceh bisa membuat regulasi wakaf uang, sehingga penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaan wakaf uang di Aceh tak harus melalui izin BWI Pusat Jakarta. Wakaf tunai tentu saja sangat berarti bagi peningkatan kesejahteraan umat di Aceh.

Sumber: Gema Baiturrahman

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...