Minggu, 08 Januari 2023

Makmurkan Masjid dan Jamaah

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Selama ini,  yang sering terdengar dan dijadikan agenda bersama adalah memakmurkan masjid, artinya menjadikan  masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan aktivitas pendukung lainnya. Bagi sebagian masjid, memakmurkan masjid mencakup kegiatan pembangunan (karena masjidnya belum selesai), menata manajemen, melengkapi administrasi, laporan keuangan, keorganisasian, dan berbagai bentuk pembinaan jamaah.

Justru yang sering dilupakan adalah memakmurkan jamaah masjid. Isu ini belum menjadi agenda dan kepedulian bersama, baik pengurus masjid maupun jamaah. Semuanya masih fokus pada masjidnya, padahal memakmurkan masjid perlu keseimbangan perhatian terhadap fisik dan manajemen masjid, namun juga perhatian terhadap manusia (jamaah) yang mengisi dan mengurus masjid.

Memakmurkan jamaah masjid, bukan hanya berdimensi ekonomi, memperhatikan dan memenuhi kebutuhan pokok, meningkatkan kesejahteraan atau menyantuni jamaah yang fakir dan miskin. Namun memakmurkan jamaah masjid juga mencakup bidang pendidikan, kesehatan, atau bahkan politik (membela hak dan memperjuangkan aspirasi jamaah). Jamaah masjid haruslah cerdas, sehat, sejahtera dan aspirasi politiknya di dengar oleh pemangku kepentingan.

Dalam bidang kesehatan dan Covid-19 kita apresiasi pengurus masjid yang tanggap dan memandu jamaah supaya tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari panduan yang dibuat pengurus masjid, misalanya menganjurkan jamaah cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, anak-anak atau orang tua yang sakit tidak shalat  berjamaah, membawa Al-Quran sendiri dari rumah atau membaca melalui handphone masing-masing, dan membawa sajadah, mukena atau sarung sendiri.

Masih terkait dengan kesehatan dan Covid-19, pengurus masjid meminta jamaah menjaga jarak, menghindari bersalaman atau kontak fisik, tidak berkuruman masuk dan keluar masjid,  menggunakan masker, dan berwuduk di rumah. Demikian juga terhadap pengurus masjid diberlakukan prokes dan strandar operasional prosedur yang harus dipenuhi selama pandemi Covid-19.

Jadi kita memahami, bahwa pengaturan terhadap jamaah adalah bagian dari upaya memakmurkan jamaah supaya tetap sehat dan sejahtera. Hanya saja, kita pahami juga, bahwa memakmurkan jamaah masjid tidak cukup hanya di bidang kesehatan, perlu juga di bidang lainnya seperti meningkatkan penghasilan jamaah, dan menyantuni jamaah yang fakir dan miskin.

Sumber: Gema Baiturrahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...