Oleh: Sayed Muhammad Husen
Praktik rentenir kembali meresahkan masyarakat Aceh. Artinya peminjaman uang dengan bunga yang mencapai 40% itu masih saja berlangsung dalam masyarakat. Disinyalir, praktik eksploitasi ekonomi tersebut dilakukan jaringan tertentu dan bukan berasal dari internal masyarakat Aceh. Padahal MPU telah memfatwakan haram praktik bank 47 tersebut dan tegas-tegas dilarang setelah pengesahan Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Kita mendapati keunggulan rentenir yang selalu menyediakan pinjaman dengan prosedur yang mudah dan tersedia setiap waktu dibutuhkan. Pada umumnya mereka beroperasi di pasar-pasar tradional, bahkan ada yang keliling kampung. Pinjaman modal usaha diberikan tanpa agunan dan dengan sistem jemput bola. Dana pinjaman diantar langsung dan cicilannya pun dijemput ke alamat masing-masing. Masalahnya pekerjaan ini hukumnya tetap riba dan haram.
ICMI dan PINBUK Aceh Sejak 1995 serius merancang solusi alternatif praktik lintah darat ini dengan pembentukan BMT/BQ berbasis masjid di seluruh Aceh. Selanjutnya BMT/BQ yang telah mencapai 70-an unit tidak berkembang dengan baik, akibat terbatasnya sumber daya insani yang terampil. Selain itu, gerakan anti rentenir dan edukasi keuangan syariah belum begitu memasyarakat di Aceh.
Selanjutnya dengan pengesahan Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuagan Syariah, menjadi komitmen muslimin Aceh untuk menghentikan berbagai bentuk riba, termasuk menghentikan langkah rentenir. MPU dan praktisi ekonomi syariah di Aceh telah melakukan kampanye dan sosialisasi pengelolaan lembaga keuangan yang sesuai syariat Islam. Gerakan anti atau bahkan usir rentenir merebak dimana-mana. Lagi-lagi renternir berming.
Karena itu, diperlukan solusi konkrit pengganti rentenir. Kita pernah berharap praktik simpan pinjam di kampung-kampung dapat dilakukan dengan pola syariah, nanun ketersediaan pinjaman dari dana desa jumlahnya sangat terbatas. Pemerintah desa lebih mengandalkan pembangunan fisik dan usaha ekonomi sektor ril yang dikelola oleh BUMG. Tak ada solusi anti rentenir dari simpan pinjam dana desa.
Karena itu, kita berharap ada alternatif lain melawan rentenir dengan mengoptimalkan fungsi infak dan sedekah (produktif). Pengelolaan pinjaman ini dapat dilakukan oleh masjid dan Baitul Mal Gampong di seluruh Aceh.
Sumber: Gema Baiturrahman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar