Oleh: Sayed Muhammad Husen
Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar mengatakan, keistimewaan dan kekhususan Aceh yang diperoleh saat ini merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Aceh melalui dinamika konflik bersenjata dan politik selama 30 tahun. Akhirnya lahirlah kesepakatan damai yang dituangkan dalam MoU Helsinski pada 15 Agustus 2005.
Hal itu disampaikan Malik Mahmud saat melantik secara resmi H Muzakir Manaf sebagai Waliyul ‘Ahdi masa bakti 2022-2026 di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa (27/12/2022) lalu, sebagaimana dilansir walinanggroe.acehprov.go.id.
Pada kesempatan
lain, Malik Mahmud menegaskan, Aceh memiliki dua perangkat hukum utama yang
berlaku secara khusus dan istimewa yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2006
tentang pemerintah Aceh dan undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Menurutnya, kedua perangkat hukum ini
merupakan modal besar bagi Aceh dalam melaksanakan keistimewaan dan kekhususan
yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.
Malik mahmud menambahkan,
keistimewaan dan kekhususan Aceh bukanlah tujuan akhir dari perjuangan. Namun,
segala yang telah diraih melalui pengorbanan jiwa raga dan harta di masa lalu
harus mampu dimaksimalkan dengan menjaga Aceh tetap aman dan damai.
Salah satu cara
memaksimalkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, dengan cara melakukan
sinkronisasi dan koordinasi dalam menyusun program pembangunan keistimewaan dan
kekhususan menuju Aceh yang bermartabat dalam menghadapi dinamika sosial
politik, guna mencapai kesejahteraan masyarakat Aceh di masa yang akan datang.
Untuk itu, dengan
otoritas yang dimiliki Wali Nanggroe, dapat saja melakukan Musrenbang
Keistimewaan dan Kekhususan Aceh setiap tahun. Musrenbang ini sebagai forum
evaluasi dan perencanaan tahunan lembaga keistimewan dan kekhususan Aceh selain
Wali Nanggroe, yaitu Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah,
Satpol PP dan WH, Baitul Mal Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan
Aceh (MPA), Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Dinas Pendidikan Dayah (DPD), serta Majelis
Ulama Aceh (MPU).
Musrenbang
ini juga berfungsi untuk mengaktualisasikan tugas pokok dan fungsi
masing-masing lembaga tersebut. Tak boleh ada lembaga yang jalan di tempat, kurang
anggaran, atau tidak efesien.
Sumber:
Gema Baiturrahman, 27/1/2023/5 Rajab 1444

Tidak ada komentar:
Posting Komentar