Jumat, 27 Januari 2023

Maksimalkan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar mengatakan, keistimewaan dan kekhususan Aceh yang diperoleh saat ini merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Aceh melalui dinamika konflik bersenjata dan politik selama 30 tahun.  Akhirnya lahirlah kesepakatan damai yang dituangkan dalam MoU Helsinski pada 15 Agustus 2005. 

Hal itu disampaikan Malik Mahmud saat melantik secara resmi H Muzakir Manaf  sebagai Waliyul ‘Ahdi masa bakti 2022-2026 di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa (27/12/2022) lalu, sebagaimana dilansir walinanggroe.acehprov.go.id.

 

Pada kesempatan lain, Malik Mahmud menegaskan, Aceh memiliki dua perangkat hukum utama yang berlaku secara khusus dan istimewa yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Menurutnya, kedua perangkat hukum ini merupakan modal besar bagi Aceh dalam melaksanakan keistimewaan dan kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.  

 

Malik mahmud menambahkan, keistimewaan dan kekhususan Aceh bukanlah tujuan akhir dari perjuangan. Namun, segala yang telah diraih melalui pengorbanan jiwa raga dan harta di masa lalu harus mampu dimaksimalkan dengan menjaga Aceh tetap aman dan damai.  

 

Salah satu cara memaksimalkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, dengan cara melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam menyusun program pembangunan keistimewaan dan kekhususan menuju Aceh yang bermartabat dalam menghadapi dinamika sosial politik, guna mencapai kesejahteraan masyarakat Aceh di masa yang akan datang.

 

Untuk itu, dengan otoritas yang dimiliki Wali Nanggroe, dapat saja melakukan Musrenbang Keistimewaan dan Kekhususan Aceh setiap tahun. Musrenbang ini sebagai forum evaluasi dan perencanaan tahunan lembaga keistimewan dan kekhususan Aceh selain Wali Nanggroe, yaitu Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, Satpol PP dan WH, Baitul Mal Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Dinas Pendidikan Dayah (DPD), serta Majelis Ulama Aceh (MPU).

 

Musrenbang ini juga berfungsi untuk mengaktualisasikan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga tersebut. Tak boleh ada lembaga yang jalan di tempat, kurang anggaran, atau tidak efesien.

 

Sumber: Gema Baiturrahman, 27/1/2023/5 Rajab 1444 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Ma’had Tahfidz

Oleh: Sayed Muhammad Husen Tim Verifikasi Banda Aceh dan Aceh Besar Baitul Mal Aceh (Tim Abes) melakukan verifikasi calon mustahik penerima...